Survei Penilaian Integritas KPK: Mengukur, Mencegah, dan Memperkuat Tata Kelola

Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Kuala Tungkal
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abi Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memperkuat budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan maupun dunia pendidikan. Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei ini dirancang sebagai alat ukur yang sistematis untuk menilai tingkat integritas, sekaligus menjadi peta risiko korupsi di berbagai lembaga, kementerian, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah instrumen survei nasional yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun. Melalui survei ini, KPK menghimpun data dari responden internal (pegawai, siswa, mahasiswa), responden eksternal (pihak pengguna layanan, masyarakat), serta ahli atau pihak terkait lainnya.
Data yang diperoleh menggambarkan tingkat risiko korupsi, pola penyimpangan, hingga area rawan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, SPI tidak hanya menjadi laporan, tetapi juga panduan strategis untuk perbaikan tata kelola.
Mengapa SPI begitu penting? Ada beberapa alasan mendasar:
Pertama pemetaan risiko korupsi, SPI memberikan gambaran nyata tentang area yang rentan terhadap praktik korupsi. Hasil survei dapat digunakan oleh pimpinan lembaga untuk merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Kedua instrumen evaluasi dan perbaikan, lembaga pemerintah dan pendidikan dapat menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi internal. Misalnya, jika ditemukan masalah integritas dalam proses pelayanan publik, maka perbaikan regulasi atau sistem pengawasan dapat segera dilakukan.
Ketiga penguatan akuntabilitas publik, transparansi hasil SPI membuat publik mengetahui tingkat integritas lembaga. Hal ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi pemerintah.
Keempat mendorong budaya integritas, SPI bukan hanya soal angka, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai antikorupsi.
Pelaksanaan SPI oleh KPK menghadirkan sejumlah manfaat strategis, baik bagi lembaga maupun masyarakat luas antara lain meningkatkan kualitas layanan publik melalui identifikasi area perbaikan, membangun sistem yang lebih transparan dan mengurangi ruang bagi praktik suap maupun pungutan liar, meningkatkan kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap birokrasi yang berintegritas, dan menjadi tolok ukur nasional bagi pencapaian agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dengan manfaat yang luas ini, SPI dapat dipandang sebagai “cermin integritas” bagi setiap institusi.
Agar SPI benar-benar bermanfaat, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan:
Pertama peningkatan partisipasi responden, semakin banyak responden yang terlibat, semakin akurat gambaran integritas lembaga. Oleh karena itu, perlu ada kampanye internal untuk mendorong partisipasi aktif.
Kedua tindak lanjut yang terukur, hasil SPI tidak boleh berhenti di atas kertas. Lembaga harus menyusun Rencana Aksi Perbaikan berdasarkan temuan survei.
Ketiga keterlibatan pimpinan, kepemimpinan yang kuat sangat menentukan keberhasilan tindak lanjut SPI. Komitmen pimpinan akan mempercepat implementasi perubahan.
Dan Keempat kolaborasi dengan aparat pengawas internal, unit pengawasan internal harus bersinergi dengan KPK dalam menindaklanjuti hasil survei agar integritas bisa terjaga di setiap level organisasi.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya integritas, akuntabilitas, dan transparansi. SPI selaras dengan prinsip ini, sebab hasilnya membantu pemerintah untuk menetapkan kebijakan berbasis data, mengurangi praktik maladministrasi, menjamin pelayanan publik yang adil dan profesional, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dengan kata lain, SPI menjadi bagian integral dari upaya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Walaupun bermanfaat, pelaksanaan SPI juga menghadapi sejumlah tantangan kurangnya kesadaran responden sehingga partisipasi rendah, hambatan budaya organisasi yang belum sepenuhnya menempatkan integritas sebagai nilai utama, tindak lanjut yang lambat, sehingga hasil survei tidak berdampak nyata, dank keterbatasan sumber daya, baik dalam pengumpulan data maupun tindak lanjut rekomendasi.
Mengatasi tantangan ini memerlukan komitmen bersama antara KPK, pimpinan lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
Urgensi Survei Penilaian Integritas KPK tidak bisa diabaikan. Survei ini bukan sekadar angka, melainkan instrumen strategis untuk membangun budaya antikorupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dengan partisipasi aktif seluruh pihak, hasil SPI akan menjadi dasar kuat bagi reformasi birokrasi dan terciptanya Indonesia yang bersih, transparan, serta akuntabel. Ke depan, diharapkan SPI semakin diperluas cakupannya, diperkuat tindak lanjutnya, dan menjadi standar integritas nasional yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
