Durhaka Terhadap Anak, Memang Bisa?

Mahasiswa Semester Satu Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tulisan dari Athallah Akhyar Reswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"A person’s a person, no matter how small" - Seuss

Tahukah kalian mengenai kisah Malin Kundang? Ya, Malin Kundang bercerita tentang anak yang dikutuk ibunya menjadi batu karena durhaka padanya. Kisah ini mengajarkan pada kita untuk tidak durhaka pada orang tua kita. Namun, sadarkah kita bahwa orang tua pun bisa durhaka terhadap anak?
Durhaka Itu Apa sih?
Tuti (2021) menuliskan dengan jelas bahwa durhaka merupakan perbuatan ingkar terhadap perintah baik pada Tuhan, orang tua, dan lain-lain. Tidak setia pada kekuasaan yang sah seperti negara juga merupakan perbuatan durhaka (KBBI, 2008). Akan tetapi, ini bukan berarti orang tua harus patuh pada anaknya, ya. Yuk kembali dulu pada perintah Tuhan dan aturan negara. Apakah di situ disebutkan bahwa orang tua bisa bersikap seenaknya pada anak? Apakah tertera di sana bahwa orang tua boleh menganggap anak sebagai seseorang yang harus mematuhi apapun perintah orang tuanya meski itu membawa keburukan? Nah, karena itulah makna kata durhaka perlu kita cermati lagi ya teman-teman.
Kata durhaka mengalami perluasan makna seiring dengan perkembangan zaman. Perluasan makna ini sering terjadi, lho. Salah satu contohnya adalah kata kepala yang awalnya berarti bagian dari anggota badan, sekarang juga digunakan untuk menyebut pimpinan atau ketua. Ini terjadi karena permasalahan kehidupan yang selalu dinamis. Jadi, durhaka yang dimaksud di sini adalah perilaku orang tua yang tidak mematuhi perintah dan aturan Tuhan serta negara.
Konsep Durhaka Pada Anak
Secara garis besar, orang tua durhaka kepada anak ketika mereka tidak mencintai anaknya dengan benar (Siti, 2017). Teman-teman yang perlu digarisbawahi adalah kata-kata mencintai anak dengan benar. Bagaimana maksudnya mencintai anak dengan benar? Begini teman-teman, jika kita memiliki sesuatu yang kita cintai maka secara otomatis kita akan melindungi, menjaga, menghargai, dan selalu mengharapkan kebaikan untuknya. Artinya, orang tua harus memperlakukan anak sebagai manusia yang mereka lindungi dengan kasih sayang dan mengharapkan semua hal baik untuk anak. Orang tua harus memperhatikan potensi yang dimiliki anak dan menyediakan fasilitas supaya anak dapat mencapai potensi maksimalnya. Ini sejalan dengan pendapat Habib Husein Jafar yang mengatakan bahwa orang tua yang tidak memenuhi hak-hak anak dari pendidikan, agama, kasih sayang, dan sebagainya adalah orang tua yang durhaka.
Bentuk Durhaka Terhadap Anak
Siti (2017) menyatakan bahwa ada beberapa bentuk perbuatan durhaka pada anak, yaitu:
Salah memilihkan calon ibu/ayah.
Menelantarkan nafkah anak/membiasakan anak hidup boros.
Menelantarkan pendidikan anak dan memperlakukan anak dengan tidak adil.
Menempatkan anak di lingkungan yang rusak.
Memaksa anak menikah dengan orang yang tidak disukai.
Membiasakan hal-hal buruk/negatif pada anak .
Membebani anak dengan tugas-tugas di luar kemampuannya.
Melahirkan anak di luar nikah.
Menciptakan suasana maksiat di lingkungan keluarga/rumah.
Memberi nama yang buruk kepada anak.
Tidak mengakui anaknya dan atau membunuh anak.
Masih banyak lagi perbuatan yang berpengaruh buruk pada perkembangan anak selain dari yang disebutkan di atas.
Yang harus diingat oleh kita terutama yang sudah menjadi orang tua adalah setiap anak merupakan satu individu yang memiliki hak masing-masing. Meski orang tua memiliki jasa yang besar bagi setiap anak, orang tua tetap harus sadar bahwa anak mereka pun juga manusia. Justru orang tua, sebagai sosok tak tergantikan bagi seorang anak, sangat tidak wajar rasanya jika mereka merebut hak anaknya terutama hak-hak dasar seperti kasih sayang dan kebutuhan bertahan hidup.
Referensi:
Alawiyah, T. (2021). Pandangan Masyarakat Desa Sirambas Kabupaten Mandailing Natal Terhadap Fenomena Sampuraga (Studi Kasus Anak Durhaka) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Aslamiyah, S. S. (2017). Konsep Orang Tua yang Durhaka dalam Perspektif Islam. Akademika, 11(01).
Sugono, D. et al. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
