Nasib Perempuan Bali di Hadapan Hukum Waris Adat

Mahasiswa Hukum - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Gery Naufal Nafisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang perempuan Bali—mari kita sebut Ni Luh—yang telah merawat orang tuanya selama bertahun-tahun, mengurus sawah keluarga, menyiapkan sesajen di setiap hari raya, menangis di sisi ranjang ayahnya saat malam terakhir tiba. Namun ketika pagi cerai dan surat keterangan waris dibuka, ia tidak menemukan namanya di sana. Harta yang berupa tanah, rumah, dan kebun itu jatuh ke tangan saudara laki-lakinya, sesuai tradisi yang telah berlaku sejak berabad-abad: sistem purusa.
Ini bukan dongeng. Ini adalah realitas hukum yang pernah dan di sebagian tempat masih menghantui ribuan perempuan Bali. Sebuah gugatan di Mahkamah Agung pada penghujung abad lalu memaksa Indonesia untuk melihat cermin dan bertanya: Sejauh mana adat boleh menutup pintu keadilan?
Purusa: Pilar yang Kokoh, Beban yang Berat
Dalam hukum adat Bali, sistem kekerabatan berlandaskan garis keturunan laki-laki (purusa). Anak laki-laki adalah pewaris utama—bukan hanya pewaris harta, melainkan juga penerus kewajiban ritual: mempersembahkan upacara pitra yadnya, merawat sanggah (tempat suci keluarga), menjaga nama marga. Anak perempuan, begitu menikah, berpindah ke keluarga suaminya dan secara adat dianggap telah “keluar” dari lingkaran keluarga asal.
Konsekuensinya konkret dan berat: perempuan Bali secara tradisional tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua kandungnya sendiri. Putusan Mahkamah Agung No. 200 K/SIP/1958 bahkan secara yuridis mengakui konstruksi ini selaras dengan hukum adat Bali yang hidup di masyarakat saat itu.
Namun hukum adat—dalam teori yang dikemukakan Eugen Ehrlich—bukanlah teks yang beku di atas kertas. Ia adalah living law, norma yang tumbuh dan berubah bersama masyarakat yang melahirkannya. Dan masyarakat Bali, seperti semua masyarakat yang hidup, terus bergerak.
Sebuah Gugatan yang Mengubah Nasib
Pada 16 November 1999, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4766 K/Pdt/1998, sebuah titik balik yang kemudian menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum waris adat di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan pewaris. Meski sistem pewarisan Bali menganut mayorat laki-laki, pengadilan tertinggi negara ini menolak membiarkan adat berdiri di atas nilai keadilan yang lebih fundamental.
Putusan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan ekspresi dari apa yang menurut Ter Haar: bahwa hukum adat baru dapat dikenali dan diakui ketika ia telah melalui keputusan para pemangku kepentingan yang berwenang, termasuk hakim di pengadilan. Dengan kata lain, hakim tidak hanya menegakkan hukum yang ada, tetapi juga turut membentuknya.
Antara Adat, Agama, dan Hak Asasi
Yang membuat dinamika ini semakin kompleks adalah dimensi agama Hindu yang melekat erat pada sistem purusa Bali. Kewajiban seorang ahli waris laki-laki tidak sekadar mengelola tanah atau rumah ia menanggung beban spiritual yang nyata: memimpin upacara ngaben (kremasi), merawat leluhur, menjaga kesinambungan ritual keluarga. Inilah yang membuat banyak komunitas adat Bali berpendapat bahwa hak waris dan kewajiban ritual adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Namun, hukum nasional bergerak ke arah yang berbeda. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin kesetaraan hak tanpa diskriminasi gender. Di sinilah tegangan itu berada antara otentisitas budaya yang kaya dan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi setiap warganya secara setara.
Majelis Permusyawaratan Desa Pakraman (MUDP) Bali merespons tegangan ini melalui Pesamuhan Agung III Tahun 2010. Keputusan MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 memberikan pengakuan terbatas kepada anak perempuan dalam pembagian warisan, khususnya harta pribadi pewaris berupa tanah dengan status perseorangan—meski tetap mempertahankan keistimewaan purusa untuk harta pusaka dan harta druwen desa. Ini adalah bentuk adaptasi adat: bukan penolakan terhadap tradisi, melainkan negosiasi yang terus berlanjut antara nilai lama dan tuntutan zaman.
Hakim yang Berani, Hukum yang Hidup
Mahkamah Agung kembali menegaskan arah ini dalam Putusan No. 1331 K/Pdt/2010, yang mengakui perempuan Bali sebagai ahli waris dengan mempertimbangkan kontribusi nyata dan hubungan faktual dalam keluarga bukan semata garis purusa. Putusan ini memberi sinyal penting: adat adalah living law yang tunduk pada nilai keadilan dan nondiskriminasi.
Hukum adat Bali bukanlah sistem normatif yang tertutup. Ia adalah sistem sosial-hukum yang hidup, yang terus bernegosiasi dengan perubahan zaman. Dan negosiasi itu seperti yang ditunjukkan oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung, yaitu sebuah proses yang belum selesai. Hakim, dalam konteks ini, bukan hanya corong undang-undang; ia adalah arsitek keadilan yang bekerja di atas fondasi yang terus bergeser.
Epilog: Sebuah Pertanyaan yang Terus Terbuka
Ni Luh perempuan imajiner di awal tulisan ini hari ini punya lebih banyak ruang untuk bersuara. Hukum formal memberinya hak. Putusan pengadilan memberikan preseden. Namun budaya—seperti semua hal yang benar-benar hidup—berubah dengan kecepatannya sendiri.
Pertanyaan yang sesungguhnya bukan "Apakah perempuan Bali boleh mewarisi secara hukum?"—jawabannya semakin jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah "Bagaimana masyarakat Bali merekonsiliasi warisan spiritual yang kaya dengan tuntutan keadilan yang tak kalah sakralnya?"
Jawabannya—sebagaimana hukum adat itu sendiri—tidak akan lahir dari teks undang-undang semata, tetapi dari kehidupan yang terus bergerak dari rumah ke pengadilan, dari adat ke konstitusi, dan kembali lagi ke meja keluarga, tempat semua sengketa pada akhirnya harus diselesaikan.
