Pembajakan Film di era 4.0

Nashiruddin Akmal
Saya Nashiruddin Akmal, biasa dipanggil "Akmal", saya seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang saat ini sedang menempuh semester 3. Dalam mengisi waktu luang aya biasanya ngegame, bersepeda dan nonton Anime.
Konten dari Pengguna
22 Januari 2021 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nashiruddin Akmal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IndoXXI, salah satu website streaming Illegal
zoom-in-whitePerbesar
IndoXXI, salah satu website streaming Illegal
ADVERTISEMENT
Pada era digital saat ini, penggunaan internet dan sosial media sudah menjadi hal biasa yang sering dilakukan sehari-hari. Internet sendiri memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah hiburan. Dalam mengisi waktu luang, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menonton film kesukaan mereka bersama keluarga, teman, atau sendirian. Mereka menonton film tersebut dengan cara streaming di website-website resmi di Internet. Akan tetapi ada juga yang menggunakan website illegal untuk streaming film.
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi pada era saat ini, era 4.0 membawa dampak positif bagi warga dunia maya, salah satunya pada bidang perfilman, kemudahan dalam mengakses situs streaming film di website resmi di internet seperti, Netflix, Amazon, BBC, Crunchyroll,dll. Akan tetapi selain membawa dampak positif, kemajuan teknologi di bidang perfilman juga membawa dampak negative, yaitu pembajakan film – film oleh oknum tidak bertanggung jawab. Film – film yang sudah memiliki hak cipta seharusnya dilindungi oleh undang – undang hak cipta. Akan tetapi sampai saat ini kasus pembajakan film – film yang berhak cipta masih marak dilakukan tanpa memedulikan hak cipta itu sendiri.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1).
ADVERTISEMENT
Pelanggaran hak cipta pada dunia perfilman sebelumnya merupakan pembajakan film melalui kepingan cakram optic (CD), kepingan CD tersebut dijual secara bebas di mana saja, mulai dari pasar sampai tempat wisata. Namun seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, pelanggaran hak cipta pada dunia perfilman banyak terjadi di internet. Para pelaku menyebarkan film – film hasil bajakan mereka melalui situs web dan dapat didownload.
Terdapat dua hal dalam pelanggaran hak cipta, yaitu dilakukan secara sengaja akan tetapi tanpa mengumumkan atau memperbanyak, yang kedua, yaitu dengan cara memamerkan, dan menngedarkan secara umum. Dari kedua permasalahan tersebut, kasus yang sering terjadi adalah mengedarkan atau memamerkan film – film hasil bajakan ke media sosial dengan cara mendownload atau streaming. Streaming secara illegal merupakan kegiatan mengunduh atau menonton film di website illegal secara gratis tanpa izin dari pemegang film aslinya. Semakin banyak orang – orang yang mendownload film bajakan di situs illegal, dapat mengubah kebiasaan orang – orang dari menonton film di bioskop, menjadi mendownload film tersebut dalam bentuk bajakan.
ADVERTISEMENT
Karya cipta dalam bentuk film memang dapat diduplikasikan dan dirubah oleh oknum tidak bertanggung jawab, bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari aslinya. Hal ini, berdanpak kepada orang – orang yang yang dapat menduplikasikan film – film asli dan memodifikasi terhadap hasil penggandaan, dan menyebarkannya ke situs – situs illegal tanpa adanya biaya. Hal ini tentu merugikan produser dari film aslinya dikarenakan, karya yang mereka buat buat dengan susah, justru diduplikasikan dan disebarluaskan tanpa biaya apapun, di sisi lain pemilik film tersebut sulit untuk mengetahui bahwa terjadi pelanggaran atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidan bertanggung jawab terhadap filmnya.
Dahulu orang – orang akan mengantri di bioskop untuk menonton film – film yang baru saja keluar. Akan tetapi semenjak maraknya pembajakan di dunia perfilman, orang – orang cenderung lebih memilih untuk menunggu beberapa minggu atau bulan, dan mendownload atau streaming di situs – situs illegal daripada menonton film di bioskop dikarenakan, lebih menghemat biaya.
ADVERTISEMENT
Mendownload film bajakan dari internet dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar. Apalagi jika film tersebut disebarluaskan untuk kepentingan ekonomi penikmnat bajakan, maka akan dipidana dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar.
Penikmat film bajakan, memiliki moto "kalau bisa gratis, kenapa harus bayar", dikarenakan mereka malas untuk membayar bulanan untuk film yang legal atau membeli film yang sudah berlisensi. Itu dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap pelanggaran Hak Cipta terutama mengunduh film secara gratis tidak merupakan hal yang serius. Masih banyak orang yang melakukan dan tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya melanggar hak pemegang Hak Cipta. Kesadaran hukum masyarakat tentang hak cipta masih rendah sehingga upaya perlindungan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan maksimal (Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 no. 1).
ADVERTISEMENT
Seperti kasus yang dialami oleh situs film bajakan IndoXXI dan 2.300 situs illegal lainnya yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) yang bekerja sama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI). Hasil dari pemblokiran ini adalah sekitar 55% perilaku menonton masyarakat Indonesia di situs illegal menurun dalam 10 bulan terakhir. Mereka juga melaporkan bahwa, situs download dan streaming bajakan mengalami penurunan sebesar 68% dari bulan Agustus 2019 sampai Juni 2020.
Banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui efek samping dari mengakses website film illegal tersebut. Pencurian data pribadi penikmat film bajakan, merupakan hal yang mengerikan jika terjadi pada kita. Data kita akan disebarluaskan di seluruh dunia, dan akan menimbulkan tindak kejahatan. Walaupun masyarakat di Indonesia sudah mengetahui larangan-larangan menonton film bajakan, dikarenakan efek samping yang juga berbahaya bagi penikmat film bajakan. Akan tetapi dengan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat yang masih rendah, membuat para penikmat film bajakan menjadi tidak peduli dengan efek samping dari menonton film bajakan di situs illegal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia banyak tidak berpengalaman dalam mengatasi efek samping yang akan terjadi jika menonton film bajakan dari situs illegal. Tidak hanya itu juga, kurangnya pengetahuan dan kepedulian akan bahayanya situs download illegal,dapat mengancam keselamatan dari data penikmat situs bajakan itu sendiri. Mereka tidak siap dalam mengetahui efek samping yang jarang terjadi di lingkungan masyarakat, membuat mereka belum bisa menggunakan media sosial secara baik dan benar.
Pada saat ini, peran dari generasi millennial sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dialami oleh penikmat film –film bajakan. Sebagai generasi muda yang lebih mengetahui dan hafal dengan perkembangan teknologi, peran mereka dalam memberi edukasi publik terhadap masyarakat yang belum mengerti tentang pentingnya menghargai hak cipta seseorang, serta memberikan kesadaran bahwa kekayaan intelektual adalah tumpuan dalam berindustri secara kreatif. Kita juga bisa memberi edukasi tentang pentingnya berhati – hati dalam bersosial media, efek samping dari menonton atau mendownload film dari situs illegal, dan pasal – pasal yang menyangkut hak cipta dan penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah.
ADVERTISEMENT