Konten dari Pengguna

Nestapa Lumbung Pangan Negeri

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Akmal Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orasi Mahasiswa Saat Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional di Indramayu. Sumber Dokumentasi: Arsip Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Orasi Mahasiswa Saat Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional di Indramayu. Sumber Dokumentasi: Arsip Pribadi.

BPS 2025 merilis, produksi Gabah Kering Giling (GKG) Kabupaten Indramayu menembus angka lebih dari 1,58 juta ton dari hamparan sawah seluas 125 ribu hektare, mengukuhkannya sebagai kabupaten penyumbang pasokan pangan terbanyak negeri. Namun, capaian itu harus dibayar mahal: sepanjang kuartal pertama 2025, beban pinjaman bank umum di sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Indramayu sudah bertengger di angka Rp1,76 triliun pada Januari dan merangkak naik hingga menyentuh puncaknya sebesar Rp1,78 triliun pada Maret. Sebuah ironi bahwa ketahanan pangan kita ternyata berdiri bukan di atas kedaulatan petani, melainkan di atas fondasi utang.

Indramayu, terletak sekitar lima jam perjalanan dari pusat ibu kota Jakata dan membentang di jalur paling vital negara, pantura, memikul beban sekaligus kebanggaan sebagai tombak utama ketahanan pangan nasional. Capaian produksinya selalu diglorifikasi di mimbar-mimbar resmi para pejabat negeri. Berdasarkan catatan resmi BPS 2025, Indramayu berhasil mengukuhkan posisinya di puncak tertinggi sebagai produsen padi nomor satu (berdasarkan kabupaten/kota) di Jawa Barat sekaligus nasional, dengan kontribusi produksi Gabah Kering Giling (GKG) menembus angka lebih dari 1,58 juta ton dari hamparan sawah seluas 125 ribu hektare.

Namun, di balik etalase angka yang memukau birokrasi pusat tersebut, tersimpan realitas yang jauh lebih muram. Ada karpet merah persoalan yang selalu disapu ke bawah meja: ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria yang kian akut, dan nasib petani yang terperangkap dalam pusaran kapitalisme agraria.

Paradoks ini mencuat telanjang ketika retorika swasembada pangan terus digaungkan secara nasional, sementara di akar rumput, Indramayu justru memikul gelar ironis sebagai kabupaten dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Jawa Barat. Merujuk pada data Presentase Penduduk Miskin Menurut Kab/Kota, kemiskinan di Indramayu tercatat mencapai 11,93 persen (sekitar 213 ribu jiwa) pada tahun 2024 dan berada di angka 11,02 persen pada 2025, angka yang secara konsisten menempatkan Indramayu di peringkat pertama kabupaten termiskin se-Jawa Barat. Situasi ini makin parah tatkala daerah dipaksa menelan pil pahit megatren industrialisasi melalui Kawasan Rebana dan ekspansi energi ekstraktif yang mengancam ruang hidup kaum tani.

Ketimpangan Struktural dan Ilusi Kesejahteraan

Membedah postur pertanian Indramayu ibarat melihat piramida ketidakadilan. Merujuk pada data, Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023, BPS Kabupaten Indramayu, dari 185.553 unit usaha pertanian perorangan, lebih dari 152 ribu di antaranya hanyalah petani gurem dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare. Di kutub sebaliknya, segelintir entitas mampu menguasai konsesi lahan hingga ribuan hektare. Ini bukan sekadar deret statistik di atas kertas, melainkan potret kerentanan struktural di mana hasil panen tak pernah sanggup mengejar biaya produksi yang terus meroket.

Kondisi ini makin diperparah oleh krisis kapasitas Sumber Daya Manusia dan ketidakpastian hukum di perdesaan. Data mencatat ada 2.135 pengelola usaha pertanian yang tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan tanah yang sah. Rentannya perisai hukum ini berkelindan erat dengan potret pendidikan akar rumput yang memprihatinkan: mayoritas petani di Indramayu hanya menamatkan jenjang sekolah dasar (mencapai lebih dari 90 ribu jiwa), bahkan sebanyak 27.565 jiwa tidak pernah mengenyam bangku sekolah sama sekali. Sebaliknya, jumlah lulusan sarjana pertanian yang berakar di desa tidak sampai ribuan, hanya berada di kisaran 322 jiwa.

Ketika regulasi sekelas RUU Reforma Agraria dibicarakan di tingkat elit sebagai solusi pemerataan, implementasinya di tingkat daerah sering kali jauh panggang dari api. Tanpa jaminan kepemilikan lahan dan di tengah himpitan ketertinggalan literasi administrasi digital, kelompok mayoritas petani tua (dominan berusia di atas 45 hingga 65 tahun) ini menjadi sasaran paling rapuh. Mereka dibiarkan bertarung sendirian menghadapi birokrasi, ancaman pembebasan lahan, dan ketidakpastian hukum atas ruang hidupnya sendiri.

Jerat Utang di Balik Surplus Produksi

Kerapuhan ini kian terang benderang jika kita menengok tingginya ketergantungan sektor agraris pada utang. Rekaman pembukuan resmi membuktikan bahwa roda produksi pangan kita tidak digerakkan oleh surplus kesejahteraan, melainkan disangga oleh napas buatan bernama pinjaman.

Mengacu pada dokumen Kabupaten Indramayu Dalam Angka 2026 yang diterbitkan BPS untuk ulasan tahun 2025, jumlah pinjaman rupiah bank umum untuk lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menunjukkan angka utang yang fantastis dan konstan membebani. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, beban pinjaman sektor ini sudah berada di kisaran Rp1,76 triliun pada bulan Januari, dan terus merangkak naik hingga menyentuh puncaknya di angka Rp1,78 triliun pada bulan Maret.

Beban utang triliunan ini bukanlah anomali sesaat, melainkan kondisi struktural yang bertahan sepanjang tahun. Memasuki pertengahan tahun, angka pinjaman masih bertengger di atas Rp1,71 triliun pada bulan Juni. Bahkan hingga menjelang tutup buku pada Desember 2025, total beban pinjaman bank umum sektor pertanian di Indramayu masih tercatat sangat masif, yakni mencapai Rp1,68 triliun.

Fakta bahwa sektor pertanian secara konsisten memikul utang perbankan di kisaran Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun setiap bulannya mengonfirmasi satu hal: petani terpaksa berutang demi menambal biaya pupuk dan obat-obatan, menyambung hidup rumah tangga, sekaligus berspekulasi menghadapi cuaca ekstrem, serangan hama, serta anomali harga pasar. Ironinya, dari total 190.801 rumah tangga pertanian di Indramayu, hanya 30.322 rumah tangga yang mampu mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak 160.479 rumah tangga tani sisanya atau sekitar 84 persen justru terisolasi penuh dari akses perbankan formal. Kondisi ini memaksa mayoritas petani gurem menyerahkan nasib pada jeratan tengkulak dan bank emok (entitas pemberi kreditur non formal biasa juga disebut bank harian) berbiaya mencekik, yang pada akhirnya terus melanggengkan siklus kemiskinan dari musim tanam hingga panen.

Ekologi yang Dikorbankan demi Ambisi Industri

Hari ini, hantaman terbesar bagi lumbung pangan itu datang dari Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kawasan Rebana. Mengacu pada Perda RTRW Indramayu Nomor 9 Tahun 2024, sekitar 14.000 hektare lahan dipersiapkan untuk zona industri Rebana, dan angka ini diproyeksikan membengkak hingga lebih dari 20 ribu hektare demi memfasilitasi industri padat modal, terutama sektor kimia dan energi.

Ekspansi industri hulu-hilir yang merangsek wilayah pesisir dan zona agraris mulai dari Patrol, Losarang, Balongan, Krangkeng, hingga Tukdana, membawa ancaman degradasi ekologis permanen. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sering kali hanya garang di atas kertas kebijakan, namun luluh lantak di hadapan realisasi investasi. Karakteristik industri kimia yang haus air jelas akan mengkanibal pasokan irigasi, menambah bobot tanah serta menurunkan muka tanah dan mengancam daya dukung lingkungan setempat. Tanpa instrumen mitigasi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang transparan dan objektif, industrialisasi ugal-ugalan ini adalah lonceng kematian bagi ekosistem agraris Indramayu.

Swasembada Kemiskinan

Pada akhirnya, kita harus menguliti logika di balik jargon "swasembada" yang kerap dipuja-puja. Sebagai cara pikir, swasembada yang dipraktikkan hari ini terbukti menjadi jebakan fatal: sebuah dogma yang hanya peduli pada tumpukan gabah di gudang logistik negara, tetapi acuh tak acuh pada pemiskinan manusia yang menanamnya.

Swasembada ala populis ini adalah ilusi yang menutupi kenyataan bahwa Indonesia sedang melakukan "swasembada kemiskinan", di mana status produsen padi nomor satu justru diraih dengan cara membiarkan petaninya memikul angka kemiskinan tertinggi di Jawa Barat (11,02 persen pada 2025). Petani diperlakukan tak lebih dari sekadar mesin penyuplai pangan, yang setelah panen usai, dibiarkan megap-megap terjerat utang triliunan dan terancam digusur oleh industri modal asing.

Indramayu tidak boleh terus-menerus dikorbankan demi mengejar angka statistik pembuat kebijakan di Jakarta atau Bandung. Kemajuan sebuah daerah tidak dihitung dari seberapa cepat lahan pertaniannya berganti menjadi cerobong pabrik, melainkan dari seberapa sejahtera dan bermartabat rakyat yang mengolah tanahnya sendiri. Mengamankan Indramayu adalah memastikan bahwa tangan-tangan kasar yang memberi makan negeri ini tidak terus-menerus kelaparan di atas tanahnya sendiri.