Penyakit Kronis RUU Reforma Agraria

Presma IAI PDK Kampus Putih Indramayu 2025 - 2026.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Akmal Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reforma agraria yang tidak menyentuh struktur penguasaan tanah bukanlah pembaruan agraria; ia hanyalah redistribusi atas apa yang kebetulan tersisa dari meja perundingan segelintir elit industri.
Enam dekade sudah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 melewati zaman. Namun, alih-alih mewujudkan visi keadilan sosial, pematang sawah dan ruang hidup warga di berbagai penjuru nusantara terus berdarah-darah di tengah gelombang konflik yang tak berkesudahan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 1.296 konflik agraria meletus sepanjang 2021–2025, merampas 4,18 juta hektare wilayah, serta mencederai 3,48 juta jiwa. Luka struktural itu kian menganga pada 2025, tatkala 341 letusan konflik baru pecah di 33 provinsi, melahap 914.570 hektare tanah, dan menghantam 123.612 keluarga.
Di tengah darurat agraria itulah Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria disorongkan ke Senayan dalam Prolegnas 2026. Kehadiran regulasi ini semestinya menjadi momentum korektif yang menentukan. Sayangnya, apabila menelisik batang tubuh draf regulasi yang beredar, regulasi ini justru berisiko membawa penyakit lama ke dalam hukum positif: terjebak pada paradigma "tanah sisa" dan formula persentase yang menempatkan rakyat pada posisi marjinal.
Reforma Agraria Bukan “Tanah Sisa”
Penyakit pertama mengakar pada cara draf undang-undang memandang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jika kita teliti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a serta ayat (2) huruf b, c, dan d draf RUU Reforma Agraria, perolehan TORA sangat bergantung pada sisa kewajiban korporasi seperti kewajiban menyerahkan "paling sedikit 20 persen" dari pelepasan kawasan hutan atau perubahan peruntukan HGU. Polanya berulang tanpa koreksi radikal: korporasi raksasa, pemegang hak guna usaha, hingga izin industri dibebaskan melahap daratan paling subur. Baru setelah mereka kenyang dan kawasan produktif habis terkapling, remah-remah wilayah marginal dilepaskan ke tangan rakyat. Mempertahankan logika semacam itu lewat konstruksi Pasal 5 sama artinya dengan menempatkan negara bukan sebagai pengatur keadilan, melainkan sekadar agen properti bagi para pemodal.
Paradigma tersebut keliru secara filosofis. Jiwa hukum agraria Indonesia mengenal watak korektif yang tajam. UUPA 1960 melalui semangat Pasal 7 dan Pasal 17 telah meletakkan asas pembatasan penguasaan tanah agar tidak melampaui batas maksimum, sebuah preseden filosofis yang dipertegas oleh UU No. 56 Prp Tahun 1960. Logika reforma agraria seharusnya bertolak dari keberanian negara membongkar ketimpangan struktural, bukan sekadar menampung buangan sisa korporasi.
Masalahnya kian runyam tatkala draf regulasi membakukan formula alokasi minimal tersebut. Ketika aturan sektoral mematok porsi petani penggarap pada batas minimal (seperti skema 20 persen), sementara mayoritas mutlak wilayah penguasaan (80 persen) dibiarkan dikuasai mutlak oleh korporasi, kita tengah menyaksikan legalisasi perampasan tanah (legalized land grabbing) berselimut angka statistik. Formula ini gagal mengoreksi ketimpangan, ia justru mengukuhkan korporasi sebagai penguasa tunggal, sementara petani lokal dipaksa puas menjadi buruh di atas tanah leluhur mereka sendiri.
Mengharap Taring Eksekutorial
Ujian terbesar kini berada di pundak kelembagaan khusus yang dirancang dalam Pasal 13 hingga Pasal 16 (tentang pembentukan lembaga nonstruktural atau Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional/BP-RAN). Lembaga ini tidak boleh bernasib sama seperti gugus tugas sebelumnya yang ompong dan hanya berputar pada ruang koordinasi birokratis. BP-RAN wajib dipersenjatai taring eksekutorial yang kuat untuk mengambil alih kewenangan sektoral dan mencabut konsesi bermasalah.
Bung Karno pernah mengingatkan dalam pidato Djalannja Revolusi Kita, bahwa revolusi agraria adalah fondasi mutlak bagi visi kemerdekaan kita. RUU Reforma Agraria di parlemen hari ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan administrasi pertanahan atau pembagian sisa ruang. Sudah saatnya pembuat kebijakan menghentikan kompromi di ruang gelap Senayan dan kembali pada mandat konstitusi.
Sebab, reforma agraria yang tidak menyentuh struktur penguasaan tanah bukanlah pembaruan agraria, Reforma agraria bukan hanya redistribusi atas apa yang kebetulan tersisa dari meja perundingan segelintir elit industri, namun keberanian mengoreksi ketimpangan penguasaan lahan di bumi Pertiwi.
