Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penyelenggara Pemilu Harus Jadi Inisiator Wujudkan Pemilu Ramah Lingkungan
11 Juni 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Akmalul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu merupakan agenda pemerintahan Indonesia, baik secara administrasi maupun konstitusi, hendaknya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (20 tahun sekali), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahun sekali) dan agenda pembangunan skala global, yaitu Suistanable Development Goals atau SDGs.
ADVERTISEMENT
Persiapan Indonesia menghadapi Climate Change 2030 yang termaktub ke dalam 17 indikator SDGs kemudian menjadi banyak perhatian dan acuan untuk setiap instansi publik menyelenggarakan program dan kegiatannya. Bahkan di banyak organisasi juga, sudah menggunakan prinsip ramah lingkungan bagi aktivitasnya, seperti ecofamily, ecobhineka, dan lainnya.
Begitupun juga penyelenggaraan pemilu 2024. Pemilu yang merupakan hajat besar dari pesta demokrasi bangsa Indonesia tentu tidak luput dari dampak lingkungan yang dihasilkan. Maka apabila pengelolaan penyelenggaraannya pemilu baik, dampaknya akan baik. Tetapi sebaliknya, jika kurang maksimal dalam pencegahan, maka dampaknya akan lebih kompleks.
Ciptakan Ramah Lingkungan untuk SDGs
Terdapat 17 indikator SDGs atau pembangunan berkelanjutan sebagai dasar untuk pelaksanaan ragam program pemerintahan. Enam indikator di antaranya adalah mengenai lingkungan. Karena lingkungan merupakan keberlangsungan aktivitas hidup, kehidupan, dan penghidupan dari varian ekosistem. Berikut indikator ramah lingkungan dari SDGs.
ADVERTISEMENT
Pertama, air bersih dan sanitasi. Berupa persentase populasi yang memiliki akses ke air minum yang aman, persentase populasi yang memiliki akses ke sanitasi yang aman, dan tingkat pengambilan air tanah yang berlebihan. Kedua, energi bersih dan terjangkau. Seperti konsumsi energi per kapita, jumlah orang yang tidak memiliki akses ke listrik, dan jumlah energi terbarukan yang digunakan
Keempat, tindakan terhadap perubahan iklim. Contohnya emisi gas rumah kaca per kapita, jumlah energi terbarukan yang digunakan, dan jumlah lahan hutan yang ditanam kembali atau dijaga. Kelima, kehidupan di bawah air. Dan keenam, kehidupan di Darat. Contohnya kondisi lahan pertanian dan produktivitas pertanian, Jumlah spesies yang terancam punah di darat, Luas hutan dan tingkat deforestasi
ADVERTISEMENT
Keenam indikator tersebut bergantung dari pengelolaan aktivitas manusia. Termasuk aktivitas penyelenggaraan tahapan pemilu dari perencanaan, pemilihan, pelaporan, kampanye, hingga evaluasi pelaksanaan.
Inisiator Ramah Lingkungan dari Penyelenggara Pemilu
Mewujudkan aktivitas manusia yang ramah lingkungan membutuhkan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan, sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Sehingga, sebagaimana dalam alokasi APBN, hajat besar pemilu adalah aktualisasi dari penyelenggara pemilu, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), namun secara kinerja pemilu yang masif oleh KPU dan Bawaslu.
Dengan demikian, atas alokasi anggaran negara untuk KPU dan Bawaslu, sudah seharusnya penyelenggara pemilu aktualisasi tahapan dan pengawasan yang ramah lingkungan. Sebab tugas melindungi dan mengelola lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan tetapi juga menjadi tugas semua stakeholder yang sadar akan pentingnya pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup setempat, kesbangpol, maupun stakeholder lainnya untuk membantu perumusan pemilu yang ramah lingkungan. Kemudian, dapat memberikan edaran yang berisi imbauan untuk perlengkapan administrasi di sekretariat minimal, ataupun penyediaan sarana-prasarana tempat sampah dengan pelabelan jenis sampah.
Pemilu Ramah Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup hendaknya menjadi acuan bersama oleh kita sebagai masyarakat Indonesia untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan.
Aktualisasi dari penyelenggara, kita mendapatkan hak untuk memperoleh informasi berupa petunjuk dan langkah berpartisipasi dalam tahapan pemilu yang ramah lingkungan. Kemudian saat proses pemilihan, kita juga mendapatkan sarpras yang ramah lingkungan.
Apabila aktivitas ini menjadi pemahaman kita bersama, maka akan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem. Juga, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan. Mengendalikan pemanfaatan lingkungan secara bijaksana, akan mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu climate change.
ADVERTISEMENT