Konten dari Pengguna

Karhutla Sumatra-Kalimantan: Rakyat Menghirup Asap, Negara Harus Menjawab

Setiap kali asap karhutla menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, rakyat kembali diminta beradaptasi: memakai masker, mengurangi aktivitas luar ruang, menutup jendela, dan menerima terganggunya sekolah serta pekerjaan. Negara biasanya baru terlihat sibuk setelah api membesar dan asap memenuhi udara.

Ilustrasi warga menyelamatkan diri dari karhutla dan paparan asap. Dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga menyelamatkan diri dari karhutla dan paparan asap. Dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan.

Padahal, karhutla bukan semata-mata bencana alam. Ia juga merupakan persoalan tata kelola, pengawasan, tata ruang, pengelolaan lahan, dan kecepatan respons pemerintah.

Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya seberapa banyak api yang dipadamkan, melainkan seberapa cepat warga terlindungi dari asap dan seberapa serius negara mencegah kebakaran berulang.

Udara yang aman untuk dihirup adalah hak setiap warga negara. Karena itu, ketika risiko sudah terdeteksi, pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah mengetahui ancaman tersebut, melainkan apakah negara bertindak cukup cepat untuk melindungi rakyat.

Titik Panas adalah Peringatan, Bukan Sekadar Angka

Dalam publikasi 12 Oktober 2026, BMKG mencatat 234 titik panas berkepercayaan tinggi di Sumatera Selatan dan 213 titik panas di Kalimantan Tengah berdasarkan pemantauan 11 Oktober. Citra satelit juga menunjukkan sebaran asap di sebagian Sumatera bagian tengah hingga selatan dan sebagian besar Kalimantan.

Titik panas memang tidak otomatis menunjukkan jumlah kebakaran atau luas lahan yang terbakar. Namun, data itu cukup untuk memicu pemeriksaan dan tindakan cepat.

Yang penting bukan hanya berapa banyak titik panas terdeteksi, tetapi apa yang dilakukan setelahnya. Apakah koordinat segera diteruskan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola konsesi, dan petugas lapangan? Apakah dilakukan verifikasi? Apakah wilayah dengan riwayat kebakaran berulang langsung diprioritaskan?

Jika data satelit tersedia, tetapi respons lapangan tetap lambat, masalahnya bukan kekurangan informasi. Masalahnya adalah kegagalan mengubah informasi menjadi tindakan.

Di balik setiap titik panas terdapat risiko nyata: lahan terbakar, warga terpapar asap, sekolah terganggu, pekerja kehilangan penghasilan, dan keluarga menanggung biaya kesehatan. Karhutla, dengan demikian, menjadi ujian terhadap cara negara menggunakan kewenangannya.

Hak atas Udara Bersih Tidak Boleh Menjadi Slogan

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kedudukan hak tersebut sebagai hak konstitusional juga ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan pejuang lingkungan. Hak tersebut harus terasa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika warga menghirup udara di rumah, sekolah, tempat kerja, dan ruang publik.

Dampak udara buruk juga tidak dirasakan secara merata. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta warga dengan penyakit pernapasan menghadapi risiko lebih besar. Karena itu, kebijakan penanganan harus memprioritaskan kelompok rentan.

Selama ini, beban perlindungan terlalu sering dipindahkan kepada warga. Masyarakat diminta membeli masker, membatasi aktivitas, menutup jendela, dan membayar biaya pengobatan. Imbauan semacam itu tidak cukup jika tidak disertai akses terhadap masker, layanan kesehatan, informasi yang jelas, dan tempat aman bagi warga yang membutuhkan.

Negara tidak boleh hanya meminta rakyat melindungi diri. Negara juga harus memastikan perlindungan itu dapat dijangkau semua orang.

Pemerintah Bergerak, tetapi Hasilnya Harus Terukur

Pada 7 September 2026, BMKG menjelaskan dukungan Operasi Modifikasi Cuaca bersama BNPB dan pihak terkait, serta pemantauan cuaca dan kualitas udara. Dalam publikasi yang sama, BMKG melaporkan peningkatan konsentrasi partikulat halus PM2.5 di sejumlah lokasi terdampak karhutla.

Petugas melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Upaya pemadaman perlu disertai pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sumber: BNPB

Langkah tersebut penting, tetapi jumlah operasi tidak otomatis membuktikan keberhasilan. Publik perlu mengetahui apakah respons berlangsung cepat, apakah paparan asap berkurang, apakah layanan menjangkau warga terdampak, dan apakah sumber kebakaran ditindaklanjuti.

Pemerintah perlu menjelaskan kapan informasi risiko diterima, wilayah mana yang diprioritaskan, apakah personel dan peralatan tersedia, bagaimana warga memperoleh bantuan, serta berapa lama jeda antara deteksi titik panas dan pemeriksaan lapangan.

Kehadiran negara tidak diukur dari banyaknya pejabat yang turun setelah asap menjadi perhatian publik. Kehadiran negara diukur dari kemampuan sistem mengurangi risiko sebelum keadaan memburuk.

Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Membesar

Asas tanggung jawab negara dalam Pasal 2 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut jaminan atas lingkungan hidup yang sehat serta pencegahan kegiatan yang merusaknya. UU tersebut perlu dibaca bersama perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Risiko yang sudah dikenali harus diterjemahkan menjadi patroli, pemeriksaan wilayah rawan, kesiapan personel, penguatan layanan kesehatan, dan pengawasan kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.

Pasal 13 UU PPLH menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian kerusakan lingkungan. Sementara itu, asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan mengapa wilayah yang setiap tahun mengalami kebakaran masih menunggu status darurat sebelum sumber daya dikerahkan. Anggaran pencegahan harus terlihat dalam patroli, pembasahan gambut, pemeliharaan sekat kanal, dan pengawasan konsesi.

Pencegahan bukan kegiatan tambahan. Ia adalah inti dari tanggung jawab negara.

Siapa yang Menanggung Beban Asap?

Bagi pekerja luar ruang, mengurangi aktivitas dapat berarti kehilangan penghasilan. Keluarga juga harus menanggung biaya perlindungan diri dan layanan kesehatan. Tidak semua warga mampu membeli masker berulang kali, bekerja dari rumah, mengakses fasilitas kesehatan, atau meninggalkan wilayah terdampak.

Asas keadilan dalam Pasal 2 huruf g UU PPLH menghendaki perlindungan yang proporsional, termasuk lintas daerah dan generasi. Karena itu, informasi kualitas udara harus disertai panduan yang jelas mengenai penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan serta akses pertolongan.

Jika negara meminta warga berhenti bekerja demi keselamatan, pemerintah harus menjelaskan dukungan bagi mereka yang kehilangan pendapatan. Keselamatan publik tidak boleh dibayar terutama oleh rumah tangga miskin.

Kebijakan yang tidak memperhitungkan beban ekonomi warga hanya akan memperlebar ketimpangan perlindungan.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah

Asas pencemar membayar dalam Pasal 2 huruf j UU PPLH mewajibkan penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, tindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, dan kemajuan pemulihan. Publik berhak mengetahui jumlah laporan yang ditindaklanjuti, lokasi yang diperiksa, izin yang dievaluasi, serta pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika kebakaran terjadi dalam kawasan konsesi atau wilayah dengan kewajiban pengelolaan tertentu, tanggung jawab korporasi dan pengawasan pejabat terkait harus diperiksa secara serius.

Penegakan hukum harus menjadi bagian dari pencegahan agar pelaku tidak menganggap kebakaran sebagai risiko tanpa konsekuensi.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kebakaran akan terus diperlakukan sebagai biaya yang dapat ditanggung masyarakat.

Tiga Komitmen yang Harus Diuji Publik

Ada tiga komitmen yang perlu segera diuji.

Pertama, pemerintah harus membuka rencana dan realisasi anggaran berdasarkan analisis risiko, termasuk alokasi untuk patroli, pemeliharaan gambut, pembasahan lahan, layanan kesehatan, dan kelompok rentan.

Kedua, pemerintah harus menetapkan standar penanganan ketika kualitas udara memburuk. Standar tersebut harus memuat penanggung jawab dan mekanisme akses layanan bagi sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, pekerja luar ruang, serta warga yang tidak mampu membeli perlengkapan perlindungan.

Ketiga, pemerintah harus menerbitkan laporan berkala tentang pengawasan, tindak lanjut pelanggaran, dan pemulihan lingkungan. Laporan itu juga harus menjelaskan alasan apabila suatu perkara tidak dilanjutkan atau suatu wilayah belum dipulihkan.

Komitmen tersebut harus memiliki konsekuensi. Jika target tidak tercapai, pemerintah perlu menjelaskan kegagalannya. Jika pengawasan lalai, pejabat dan pengelola yang bertanggung jawab harus dievaluasi. Jika anggaran tidak menghasilkan perlindungan, penggunaannya harus diperiksa.

Negara Harus Menjawab dengan Tindakan

Warga Sumatera dan Kalimantan berhak mengetahui bagaimana keselamatan mereka dijaga. Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap, melainkan juga persoalan hak konstitusional, kesehatan publik, tata kelola lahan, keadilan sosial, anggaran, dan penegakan hukum.

Pemerintah tidak boleh terus meminta rakyat beradaptasi terhadap bencana berulang tanpa membongkar akar persoalannya. Ukuran keberhasilan yang paling dekat dengan rakyat adalah kemampuan mereka kembali bekerja, belajar, dan menjalani kehidupan dengan udara yang aman.

Rakyat tidak membutuhkan janji bahwa negara hadir. Rakyat membutuhkan bukti bahwa kehadiran negara benar-benar melindungi mereka.

Jika pola yang berulang hanya berupa peringatan, rapat, operasi pemadaman, dan konferensi pers, pertanyaannya bukan lagi apakah negara hadir, melainkan untuk siapa negara bekerja.