Konten dari Pengguna

Dampak Memperoleh dan Memakan Harta Haram Terhadap Kualitas Ibadah

Berliani Aksyah

Berliani Aksyah

Saya biasa di panggil berlian. Merupakan anak kedua dari 3 bersaudara. Saya merupakan lulusan MAN 2 Karawang pada tahun 2018. Dan kini melanjutkan pendidikan di Universitas Pamulang prodi Ekonomi Syariah.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berliani Aksyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi harta dalam pandangan islam merupakan sesuatu berhaga yang di amanahkan Allah kepada kita, ulama fiqih mengungkapkan bahwa harta termasuk kedalam al-daruriyat khomsah ( lima kebutuhan pokok) yang terdiri dari agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Ilustrasi harta . sumber : www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta . sumber : www.pixabay.com

Dalam pandangan konvensional harta sebagai pemuas diri dan merupakan milik pribadi dan bisa digunakan untuk apapun untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Islam tidak melarang umatnya untuk mengumpulkan harta namun Islam memberikan batasan-batasan kepada umatnya untuk tidak berlebihan dan memperhatikan kaidah-kaidah tentang halal dan haramnya harta, baik secara dzatnya, maupun proses dalam mendapatkannya.

Karna sejatinya fungsi utama harta dalam Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiaannya. Maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesama manusia.

Ulama Fuqoha membagi harta haram menjadi dua jenis :

  1. Harta haram karna dzatnya, merupakan harta yang memang sedari awal sifatnya sudah di haramkan oleh Allah Swt. Seperti yang di sebutkan oleh Allah Swt dalam surat AL-Maidah ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (juga diharamkan) yang disembelih untuk berhala. Dan (juga diharamkan) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

ilustrasi harta riba. sumber : www.pixabay.com
  1. Harta haram karena sebab luar, sering disebut dengan haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Contohnya seperti harta yang di dapat dari hasil riba, harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat harta halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat. Pengharaman riba ini sangat jelas Allah katakan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya : Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapapun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (tentang riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (disrahkan) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

dampak harta haram bagi manusia :

  • Harta haram yang merajalela pertanda azab akan turun menghancurkan masyarakat di mana harta haram tersebut merebak.

  • Harta haram adalah penyebab kehinaan, kemunduran serta kenistaan umat Islam saat ini.

  • Bisa berakibat tertolaknya amal dan doa, Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, Dalam hadits rasulullah Saw. bersabda : "Allah tidaklah menerima selain dari yang halal terdapat isyarat bahwa amal tidak diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit dan berdo’a,

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)

  • Menjadi orang yang paling menyesal karena hartanya tersebut digunakan untuk menafkahi diri dan keluarganya, sehingga makanan dan minuman yang dikonsumsinya pun menjadi haram. Darahnya dipenuhi dengan hal haram. Orang yang terbiasa menonsumsi makanan dari harta haram biasanya tabiatnyapun akan ikut buruk. Selain itu, neraka adalah tempat kembali golongan ini.

    “Orang yang paling dirundung penyesalan pada hari kiamat ialah orang yang memperoleh harta dari sumber yang tidak halal lalu menyebabkannya masuk neraka.” (HR. Bukhari)

  • Memakan harta haram adalah ciri khas umat Yahudi. Diantara karakter mereka, mayoritas anggota masyarakatnya sangat suka memakan harta haram, terutama suap dan riba. Bila kerusakan itu ditiru oleh masyarakat muslim, bisa jadi nasib mereka tidak berbeda dengan Yahudi.

  • Petaka buruk yang akan menimpa mereka adalah api neraka dengan harta haram yang setiap saat mereka masukkan ke dalam perut mereka. Rasulullah SAW telah mengatakan dalam haditsnya yang shahih, Artinya: “Wahai Ka'ab bin Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmizi, dinyatakan shahih oleh al-Albani).