Konten dari Pengguna

Hukum Al-Qardh Atau pinjaman Yang tidak Dibayar dalam Pandangan fiqih Muamalah

Berliani Aksyah
Saya biasa di panggil berlian. Merupakan anak kedua dari 3 bersaudara. Saya merupakan lulusan MAN 2 Karawang pada tahun 2018. Dan kini melanjutkan pendidikan di Universitas Pamulang prodi Ekonomi Syariah.
16 September 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berliani Aksyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pinjaman dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Qardh. Sejatinya Al-Qardh merupakan kasih sayang karena terdapat unsur ta'awun (tolong menolong) dari pihak muqridh(yang memberi pinjaman) tanpa menghendak tambahan atau ibalan.
ADVERTISEMENT
Apabila muqridh dalam akad menentukan tambahan dari pinjamannya maka hukumnya menjadi riba dan di larang oleh Allah. Berbeda soal apabila yang meminjam memberikan lebih dari nilai harta yang di pinjam sebelumnya kepada yang memberi pinjaman menurut kebanyakan ulama ini di perbolehkan.
ilustrasi penghitungan pinjam meminjam. Sumber : www.pexels.com
Menurut fatwa, al-qardh adalah, "Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah."
Dalam kegiatan pinjam meminjam dianjurkan untuk ada saksi yang adil. Sehingga tidak terdapat kezaliman bagi setiap pihak yang terlibat, seperti dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 282 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ
ADVERTISEMENT
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu membacakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya…. (Al-Baqarah: 282)
Dalam pinjam meminjam terdapat akad yang di dalamnya terdapat batasan waktu tertentu. Maka diharuskan bagi peminjam untuk mengembalikan harta pinjamannya dengan besaran yang sama dengan sebelumnya tepat pada waktunya.
ilustrasi pada saat akad yang di sertai saksi. www.pexels.com
Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang memiliki usia yag sama dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
Karna pada dasarnya dalam Islam pinjam meminjam ini terdapat unsur taawun. Apabila si peminjam tidak mampu untuk membayar utang tersebut pada waktu tertentu dan dari pada muqridh untuk memberikan waktu tambahan ataupun merelakan hutang tersebut dan akan tetap menjadi nilai sedekah bagi muqridh. Seperti dalam firman Allah SWT. Dalam Al-Qur'an surat Baqarah ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Juga terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Hadid : 11
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya : Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.
Namun bagi yang meminjam Ketika pada waktunya belum mampu untuk membayar harus memberi kabar kepada muqridh sebagai bentuk pertanggung jawaban. Adapun adab/etika hutang piutang dalam Islam sebagai berikut:
• Seorang yang memberikan hutang tidak mengambil keuntungan dari apa yang dihutangkan
• Menulis perjanjian secara tertulis disertai dengan saksi yang bisa dipercaya
• Seseorang yang berhutang harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk melunasi hutangnya
• Berhutang pada orang yang berpenghasilan
• Berhutang dalam keadaan darurat atau terdesak saja.
• Tidak boleh melakukan hutang piutang disertakan dengan jual beli.
ADVERTISEMENT
• Jika ada keterlambatan dalam pengembalian/pelunasan hutang, maka segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang
• Pihak yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu/menangguhkan
• Menggunakan uang hasil berhutang dengan benar.
• Berterimakasih kepada orang yang berpiutang
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa Hukum al-Qardh atau pinjaman yang tidak dibayar dalam pandangan fiqih muamalah diharuskan untuk membayar pinjaman tepat pada waktunya. Namun apabila ada kelapangan hati dari muqridh untuk menambah batas waktu tertentu ataupun merelakan hutang tersebut itu lebih baik dan mulia di sisi Allah dan akan bernilai sedekah bagi muqridh.
Wallahu A'lam bishowab