Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memakai Fasilitas Umum Untuk Keperluan Pribadi Dalam Pandangan Islam
21 September 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berliani Aksyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum diperbolehkan atau tidaknya menggunakan fasilitas umum untuk keperluan pribadi. Alangkah baiknya kita memahami dahulu konsep dari kepemilikan dalam islam. Sejatinya apa yang ada di muka bumi ini merupakan milik Allah. Tanah yang kita miliki, perkebunan yang kita garap setiap hari, mobil dan motor mewah yang kita kendarai, serta rumah yag kita tempati sejatinya milik Allah. Kita sebagai umat manusia hanya di amanahkan untuk memanfaatkannya sebagai penunjang sarana ibadah kita.
ADVERTISEMENT
Harta yang ada pada kita saat ini pun terdapat hak orang lain, ada sebagian kecil harta kita yang harus kita infakkan. Apalagi fasilitas umum yang kita kuasai walaupun sepele seperti jalan umum yang kita jadikan garasi setiap hari, trotoar jalan yang kita tanami pohon dan diakuisisi sebagai hak milik pribadi ataupun sejengkal tanah umum yang kita bangun untuk pagar rumah. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34 :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ ڪَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَہَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۬
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Fasilitas umum yang kita kuasai itu bisa bernilai ghasab dan Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa perbuatan ghasab hukumnya haram dan orang yang melakukannya berdosa. Orang yang ghasab wajib mengembalikan harta ghasab tersebut walaupun harus ganti rugi dua kali lipat, menambal dan memperbaiki sesuatu yang di ghasabkan. Syariat Islam melarang mengambil harta tanpa imbalan dan tanpa kerelaan dari orang lain, karna jelas Allah dan rasul pun melarang kita dalam berbuat ghasab. seperti dalam hadits nabi Saw.
ADVERTISEMENT
عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه
Artinya: “Daripada Sa’id bin Zaid ra., bahwa Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari kiamat.” (Muttafaq alaihi)
Kata اقْتَطَعَ memiliki arti mengambil penggalan sesuatu. Kata kerja ini mengikut timbangan. Jadi kalimat ini menunjukkan perbuatan semena-mena dalam mengambil hak orang lain, karena orang yang melakukan perbuatan ini memotong sesuatu daripada asalnya, kemudian menjadikan penggalan itu menjadi miliknya.
“Barang siapa yang mengambil tanah yang menjadi laluan kaum muslimin, maka pada hari kiamat kelak dia datang dengan membawa tujuh lapis bumi.” (Sanadnya hasan)
ADVERTISEMENT
Ada yang mengatakan bahwa orang disiksa dengan ditenggelamkan ke dalam tujuh lapis bumi. Jadi setiap lapisan tanah berada di lehernya. Pendapat ini disokong oleh hadith yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari pada Ibn Umar:
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan cara yang tidak betul, Allah akan menenggelamkannya ke dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak.”
Na'udzubillahi mindzalik, semoga kita tidak termasuk golongan orang tersebut dan terhindar daripada perbuatan ghasab.
Wallahu a'lam bishowab.