Konten dari Pengguna

Menebak Ending Hak Angket Pemilu 2024

Ahmad Syarifudin
Mahasiswa Hukum Program Doktor Universitas Islam Indonesia (UII), Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Kepemiluan Institut Agama Islam Negeri Metro
1 Maret 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Syarifudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR 5 Desember 2023. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu sudah usai, masyarakat masih susah dan kembali mencari nafkah untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal seperti harga beras yang mencapai sembilan belas ribu rupiah. Akan tetapi sebaliknya, para elite politik masih saja bertengkar dan mempersoalkan "kecurangan Pemilu 2024" yang diduga terjadi kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif.
ADVERTISEMENT
Tentu saja hal tersebut sah menurut hukum, karena siapa pun yang ikut dalam kontestasi memiliki hak konstitusional menggugat hasil pemilu. Terlebih jika kecurangan itu benar terjadi. Namun bila keributan itu hanya untuk kepentingan politik semata agar dicawe-cawe untuk berunding dan pada akhirnya menjadi jalur distribusi sumber daya negara dan kekuasaan, hal itulah yang secara hakikat dapat dimaknai dengan memperjualbelikan suara rakyat.

Hak Angket

Akhirnya para anggota DPR—dari partai politik yang kalah, berwacana untuk mengajukan hak angket yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, dan/atau pelaksanaan suatu undang-undang. Apabila yang diselidiki ialah kebijakan pemerintah maka Panitia Angket memiliki tugas untuk menyelidiki apakah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena kaitannya dengan Pemilu 2024, maka kebijakan tersebut haruslah dapat dilihat ketersambungannya dengan tuduhan kecurangan Pemilu 2024. Bila terbukti, maka nantinya DPR dapat menggunakan haknya yang kedua yaitu hak menyatakan pendapat.
Tetapi apakah hasil hak angket dapat membatalkan Pemilu 2024? Dapat dikatakan tidak, karena objeknya ialah kebijakan pemerintah, maka yang menanggung akibat dari hasil angket ialah pemerintah itu sendiri. Dengan demikian DPR dapat menyatakan Presiden melakukan pelanggaran hukum yang dapat berakhir menjadi pemakzulan.
Bila yang diselidiki ialah pelaksanaan undang-undang dalam hal ini ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pihak yang 'tertuduh' ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
Lalu dapatkah hasil penggunaan hak angket membatalkan hasil Pemilu? Sulit. Hasil hak angket hanya akan berdampak pada KPU dan Bawaslu. Pembatalan hasil Pemilu hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya dalam penyelesaian perselisihan hasil.

Ending Hak Angket

Bila situasinya tidak berubah di mana partai-partai koalisi bertahan dengan argumentasi awal "...telah terjadi kecurangan Pemilu" dan meneruskan penggunaan hak angket maka hak angket bisa bergulir apa pun hasilnya.
Namun jika melihat situasi sekarang ini sepertinya sulit karena partai koalisi sebagian sudah menggoda pemenang Pemilu 2024. Partai PPP melalui Sandiaga Uno misalnya dalam suatu kesempatan mengirim sinyal siap berkoalisi. Sementara Ketua Umum Nasdem sudah lebih dahulu bertemu Jokowi selang beberapa hari pasca hasil quick count menunjukkan kalau capres-cawapres yang diusung tidak menangi Pemilu.
ADVERTISEMENT