Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
Melek Hukum Jadi Harga Mati Bagi Masyarakat Di Kawasan Industri Batang Terpadu
18 Agustus 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Hifni Rulis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Krengseng (10/08/2024) Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) telah menjadi fokus utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang. Namun, dengan perkembangan ini, muncul tantangan baru bagi masyarakat desa krengseng, kecamatan gringsing, kabupaten batang. Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat di Kawasan Industri Batang Terpadu untuk memahami dan mengaplikasikan hukum yang relevan, terutama dengan adanya KUHP Nasional Indonesia yang baru.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilakukan penyuluhan mengenai KUHP baru ini, mahasiswa KKN undip melakukan observasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan bertanya apakah sudah mengetahui mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia, yang menjadi sumber utama, dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. “ Memang berita mengenai Kitab Undang-undang Hukum pidana ini, sudah masif di media terutama TV nasional, namun kita tidak mengetahui kapan akan berlaku dan apa yang menjadi perbedaan dengan KUHP yang lama “. Ujar salah satu masyarakat desa krengseng.
Berdasarkan hal tersebut Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023/2024 yaitu Hifni Rulis salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melihat adanya urgensi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, khususnya KUHP baru, di desa yang kini menjadi bagian dari kawasan industri. Perubahan sosial yang cepat akibat industrialisasi membuat warga perlu memahami aspek hukum untuk melindungi diri dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah. Dengan adanya urgensi tersebut perlu adanya penyuluhan hukum khususnya KUHP nasional baru, yang dilakukan saat posyandu remaja di balai desa krengseng, pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dihadari oleh kader posyandu, perangkat desa, dan tentunya remaja desa krengseng, yang sangat antusias untuk belajar bersama, berdiskusi dan bertanya mengenai pentingnya untuk memahami isi dari KUHP Nasional baru, nuansa keingin tahuan yang tinggi, menjadikan materi yang dibawakan oleh Hifni Rulis berjalan dengan baik, dengan diskusi interaktif dan menunjukan contoh-contoh kasus nyatanya. Tentunya dengan penjelasan dan membedah beberapa pasal yang melekat dalam kehidupan masyarakat seperti contohnya : perzinaan, pencurian, judi, miras, penganiyaan, pembunuhan dan lain-lain.
Setelah penyuluhan selesai dilanjutkan dengan foto bersama. Dengan memberikan penyuluhan mengenai KUHP Nasioanal baru, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam menjalankan roda kehidupan dengan melek terhadap hukum yang ada. Semoga setelah adanya penyuluhan ini juga masyarakat akan lebih sadar tentang pentingnya hidup berdasarkan hukum.
ADVERTISEMENT