Konten dari Pengguna

Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Guru: STOP Kriminalisasi Pendidikan

Mail Ismail
Guru SMAN 1 Sariwangi dan Magister Pendidikan Sosiologi UPI Bandung
23 Oktober 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mail Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/police-cop-police-uniforms-378255/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/police-cop-police-uniforms-378255/
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan oleh kasus-kasus di mana guru dituntut secara hukum karena melakukan tindakan mendidik yang dianggap melanggar hak murid. Fenomena ini menggambarkan adanya krisis dalam hubungan antara guru, murid, dan orang tua, di mana tindakan pendisiplinan atau teguran yang menjadi bagian integral dari proses pendidikan sering kali disalahartikan dan dibawa ke ranah hukum. Kondisi ini mengancam martabat profesi guru dan berpotensi menghancurkan fondasi pendidikan moral di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya kini: apakah kita akan diam melihat guru terus-menerus dikriminalisasi tanpa perlindungan hukum yang memadai?
Data menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat peningkatan signifikan dalam laporan kasus pidana yang melibatkan guru sebagai terdakwa. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dari 2015 hingga 2020, terjadi lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah di Indonesia. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut berawal dari tindakan guru yang bertujuan untuk mendisiplinkan murid demi menjaga tata tertib sekolah.
Salah satu kasus yang terbaru adalah seorang guru di Konawe Selatan yang dituntut oleh orang tua murid karena mendisiplinkan murid, bahkan dijadikan tersangka karena dianggap telah menganiaya anaknya. Guru tersebut dihadapkan pada hukuman penjara, sementara tindakannya murni merupakan bagian dari upaya mendidik. Sayangnya, kasus-kasus seperti ini tidak berdiri sendiri; mereka menjadi gambaran bahwa di bawah tekanan sosial dan kurangnya pemahaman tentang proses pendidikan, guru sering kali menjadi korban kriminalisasi.
https://pixabay.com/vectors/judgment-punishment-justice-court-8442199/
ADVERTISEMENT
Guru adalah garda terdepan dalam membentuk generasi muda. Mereka bukan sekadar penyampai pengetahuan, tetapi juga pengawal moral dan karakter murid. Tanpa kewenangan untuk menegur atau mendisiplinkan, bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan perannya dengan efektif? Di sinilah urgensi dari perlindungan hukum bagi guru mulai terasa.
Ketiadaan regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi guru menyebabkan mereka berada dalam posisi yang rentan. Mereka tidak hanya menghadapi risiko sosial, tetapi juga risiko hukum yang dapat menghancurkan karier dan reputasi mereka. Dalam situasi ini, perlindungan hukum yang kuat bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa guru dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut akan tuntutan yang tidak adil.
ADVERTISEMENT
Salah satu pilar utama dari perlindungan hukum yang perlu diterapkan adalah prinsip praduga tak bersalah. Saat ini, banyak guru yang langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan laporan sepihak dari murid atau orang tua, tanpa ada investigasi yang menyeluruh. Ini menciptakan situasi di mana guru tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, dan sering kali harus menghadapi tuntutan hukum dengan posisi yang lemah.
Regulasi yang memberikan perlindungan hukum harus menekankan pada pentingnya investigasi yang transparan dan adil sebelum menjatuhkan sanksi kepada guru. Dalam hal ini, pemerintah dapat merancang mekanisme pengaduan yang lebih berimbang, di mana baik guru, murid, maupun orang tua dapat mengajukan keluhan atau keberatan dengan didukung oleh bukti yang valid. Prinsip ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan menghindarkan guru dari tekanan yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/photos/justice-statue-lady-justice-2060093/
Perlindungan hukum bagi guru juga harus mencakup sanksi bagi murid atau orang tua yang terbukti melecehkan atau mengintimidasi guru. Saat ini, di tengah arus modernisasi dan media sosial, guru sering kali menjadi sasaran serangan verbal atau bahkan ancaman fisik dari murid atau orang tua yang merasa tidak puas dengan tindakan guru di sekolah. Tanpa adanya sanksi yang jelas dan tegas, pelecehan terhadap guru akan terus berlanjut, dan ini dapat merusak citra profesi guru di mata masyarakat.
Di negara-negara maju seperti Finlandia dan Korea Selatan, yang dikenal dengan sistem pendidikannya yang unggul, guru mendapat perlindungan hukum yang ketat. Pelecehan atau kekerasan terhadap guru dikenai sanksi pidana, dan ini membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan aman. Indonesia seharusnya belajar dari model tersebut untuk melindungi martabat guru sebagai pilar penting pendidikan.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum bagi guru tidak hanya akan menguntungkan guru itu sendiri, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Guru yang merasa aman dan dihargai akan lebih fokus dalam mendidik murid dan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Sebaliknya, ketika guru merasa terus-menerus diintimidasi atau diancam secara hukum, mereka akan cenderung menarik diri dari upaya mendisiplinkan murid, yang pada akhirnya akan merugikan murid itu sendiri.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang memiliki konflik guru-murid yang tinggi cenderung lebih rendah dibandingkan sekolah-sekolah yang memiliki hubungan yang harmonis antara guru, murid, dan orang tua. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi guru bukan hanya soal melindungi individu, tetapi juga soal menjaga kualitas pendidikan secara keseluruhan.
https://pixabay.com/photos/school-teacher-education-asia-1782427/
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia berada di persimpangan jalan dalam hal kebijakan pendidikan. Dengan semakin meningkatnya jumlah guru yang dikriminalisasi, pemerintah tidak bisa lagi berdiam diri. Regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru harus segera diterbitkan, baik dalam bentuk peraturan menteri (Permen) atau undang-undang yang lebih luas.
Kebijakan ini harus mencakup prinsip praduga tak bersalah, mekanisme pengaduan yang jelas, dan sanksi tegas bagi murid atau orang tua yang melecehkan guru. Tanpa regulasi ini, masa depan pendidikan Indonesia terancam, dan generasi mendatang berisiko kehilangan sosok pendidik yang kuat, berani, dan mampu membentuk karakter mereka dengan baik.
Mari kita tidak lagi menunda-nunda. Perlindungan hukum bagi guru adalah investasi bagi masa depan bangsa. Jika kita ingin menghasilkan generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia, kita harus mulai dari melindungi mereka yang berada di garis depan pendidikan para guru.
ADVERTISEMENT