Konten dari Pengguna

Artikel Opini: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Dziya Ul Azman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan suara tangisan tertahan di balik dinding tipis rumah tetangga Anda. Suara itu bukan hanya sekadar gangguan, tapi jeritan minta tolong yang sering kali diabaikan. Inilah realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masih dianggap sebagai "urusan pribadi" di masyarakat kita. Namun, sudah saatnya kita membuka mata dan mengakui bahwa KDRT bukan hanya masalah individu, melainkan masalah sosial y

ilustrasi keluarga bahagia foto; stokksfoto
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi keluarga bahagia foto; stokksfoto

ang memerlukan penanganan serius.

Luka yang Tak Terlihat: Dampak Psikologis pada Korban

KDRT meninggalkan bekas luka yang jauh lebih dalam dari memar di kulit. Korban seringkali mengalami trauma berkepanjangan, depresi, dan kehilangan rasa percaya diri. Seorang survivor KDRT pernah berkata, "Setiap kali mendengar suara pintu dibanting, tubuhku gemetar. Rasa takut itu tidak pernah benar-benar hilang." Ini bukan hanya tentang luka fisik, tapi juga tentang jiwa yang terluka dan harga diri yang hancur.

Masyarakat sebagai Garda Terdepan Pencegahan

Kita tidak bisa lagi berpura-pura bahwa KDRT adalah "urusan pribadi". Masyarakat memiliki peran krusial dalam mencegah dan menghentikan KDRT. Ini bisa dimulai dari hal sederhana seperti menyadari tanda-tanda KDRT di lingkungan sekitar, berani menegur, atau melaporkan ke pihak berwenang. Kita harus menciptakan lingkungan di mana korban merasa aman untuk berbicara dan mencari bantuan.

Kelemahan Sistem Hukum: Mengapa KDRT Lebih dari Sekadar Delik Aduan

Saat ini, banyak kasus KDRT yang tidak terselesaikan karena dianggap sebagai delik aduan. Ini berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, realitasnya, banyak korban yang takut atau tidak mampu melaporkan karena berbagai alasan – mulai dari ketergantungan ekonomi hingga ancaman dari pelaku.

Sistem hukum kita perlu direformasi untuk **mengakui KDRT sebagai kejahatan serius.