Konten dari Pengguna

DJSPSK: Benteng Stabilitas Keuangan Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari AL GHIFARI RAMADHAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Gedung, Sumber: AI Editing
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Gedung, Sumber: AI Editing

Memahami Kondisi Stabilitas Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global

Bayangkan bahwa stabilitas keuangan itu seperti pondasi rumah kita yang kuat. Misalnya, jika terjadi guncangan terhadap rumah kita (seperti krisis ekonomi global), tetapi pondasinya tidak kokoh, maka rumah yang kita tinggali tersebut akan rusak atau runtuh akibat guncangan itu. Merujuk pada Ikhtisar Bank Indonesia, definisi stabilitas keuangan adalah kondisi di mana sistem keuangan negara berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan dari pergolakan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ketidakpastian global seperti tingkat tarif impor atau ekspor antarnegara yang tinggi, tingkat suku bunga global, inflasi yang tinggi, konflik geopolitik (seperti perang dagang), atau fluktuasi kurs mata uang, dapat mengancam stabilitas keuangan suatu negara. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara seperti Indonesia membutuhkan suatu lembaga negara yang dikhususkan untuk mencegah dan mengelola risiko ketidakpastian global tersebut, sehingga ekonomi negara kita dapat terus tumbuh dan terjaga.

Peran Kementerian Keuangan dalam Ekonomi Negara

Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal dan keuangan negara memiliki peranan penting untuk mengelola keuangan dan kekayaan negara, mulai dari penerimaan negara dalam sektor perpajakan maupun dalam sektor keuangan yang bertujuan demi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Namun, dengan tingginya intensitas tantangan global, Kementerian Keuangan Republik Indonesia perlu memperkokoh struktur pemerintahannya. Berdasarkan alasan tersebut, reorganisasi perlu dilakukan demi keberlangsungan stabilitas keuangan negara dalam jangka waktu yang panjang, seperti dengan membentuk unit baru yang spesifik mengenai stabilitas ekonomi dalam sektor keuangan.

Pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)

Berdasarkan diktum penguatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menjabat pada saat itu membentuk DJSPSK sebagai unit eselon I baru pada Jumat, 13 Juni 2025, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan. Unit tersebut terbentuk dari reorganisasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang berfokus kepada perumusan kebijakan terkait dengan seluruh instrumen keuangan negara secara koheren, sinkron, efektif, dan harmonis terhadap jawaban serta solusi bagi tantangan pembangunan Indonesia. Dengan adanya DJSPSK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bisa lebih fokus, efektif, dan efisien dalam menangani suatu krisis atau masalah dalam sektor keuangan. DJSPSK ini dipimpin oleh Ibu Masyita Crystallin, Ph.D., yang dilantik pada hari Jumat, 23 Mei 2025, dan terdiri atas 7 sub-unit strategis yang membantu DJSPSK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab negara.

Tugas Utama DJSPSK dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Dari tugas yang umum untuk pengelolaan keuangan negara, DJSPSK juga memiliki tugas spesifik sebagai "gerbang" terhadap ancaman yang bersifat internal maupun eksternal, yaitu meliputi:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di sektor keuangan;

  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang profesi keuangan; dan

  3. Melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana DJSPSK Menangani Ketidakpastian Global?

Dari ancaman ketidakpastian global, DJSPSK memiliki peran yang spesifik sebagai "jembatan" ke forum-forum internasional. Misalnya, berkolaborasi dengan World Bank, IMF, Asian Development Bank (ADB), G20, dan OECD. DJSPSK bisa menjalin hubungan dukungan keuangan dan pengetahuan global demi mencegah risiko seperti inflasi atau konflik geopolitik. Dengan menjadi bagian dari pengimplementasian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DJSPSK bisa mendalami sektor keuangan negara sambil bertahan terhadap krisis internal maupun eksternal. Contohnya, jika terjadi krisis geopolitik yang memengaruhi kurs rupiah, DJSPSK bisa merumuskan kebijakan dengan berkoordinasi kepada bank sentral untuk stabilisasi keuangan negara.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa unit strategis yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini adalah suatu inovasi untuk menjaga keuangan negara di tengah ketidakpastian global ini. Pada akhirnya, melalui reorganisasi dari Badan Kebijakan Fiskal dan implementasi UU P2SK ini, DJSPSK dapat fokus pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang, seperti penguatan profesi keuangan, supaya sektor ini dapat tumbuh secara menyeluruh dan mendukung kesejahteraan perekonomian di masa yang akan datang.