Pajak Minimum Global: Akhir Perlombaan Tarif yang Tidak Sepenuhnya Menguntungkan

I am a Student in the Tax Accounting Study Program at Pamulang University, with an interest in and desire to deepen my knowledge of accounting and taxation.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari AL GHIFARI RAMADHAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 4 Mei 2026, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan No. PER-6/PJ/2026 sebagai regulasi teknis implementasi Pajak Minimum Global. Regulasi ini merupakan turunan dari PMK No. 136/2024 dan menetapkan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban di bawah kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Dengan mewajibkan tarif pajak efektif minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional besar, regulasi ini dirancang untuk memastikan Indonesia mengamankan hak pemajakan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri (RSM, 2026 & FKNK, 2026).
Untuk memahami implikasinya secara menyeluruh, perlu dicermati tiga mekanisme pemungutan yang diperkenalkan PMK 136/2024 sesuai dengan Model Rules OECD. PMK 136/2024 memperkenalkan tiga mekanisme pemungutan utama yang selaras dengan Model Rules OECD. Pertama, Income Inclusion Rule (IIR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, mewajibkan entitas induk di Indonesia untuk membayar Top-Up Tax apabila entitas anaknya di yurisdiksi lain dikenai tarif efektif di bawah 15 persen. Kedua, Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) yang juga berlaku sejak 1 Januari 2025, mewajibkan seluruh entitas konstituen di Indonesia membayar pajak tambahan apabila tarif efektif mereka di Indonesia sendiri berada di bawah ambang batas 15 persen. Ketiga, Undertaxed Profits Rule (UTPR) yang baru berlaku penuh mulai 1 Januari 2026, mewajibkan entitas konstituen di Indonesia untuk menanggung alokasi Top-Up Tax ketika kewajiban tersebut di yurisdiksi asing berpajak rendah belum dipenuhi melalui DMTT atau IIR di yurisdiksi tersebut.
Landasan hukum ketiga mekanisme ini semakin kokoh setelah Indonesia meraih pengakuan internasional yang krusial. OECD secara resmi memberikan status qualified atas aturan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) kepada Indonesia dalam kerangka pajak minimum global, menjadikan Indonesia bagian dari kelompok yurisdiksi yang diakui memenuhi standar GloBE Rules. Pengakuan atas PMK No. 136/2024 sebagai qualified IIR dan DMTT ini dipublikasikan secara resmi oleh OECD melalui dokumen Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, dan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai yurisdiksi pajak yang kredibel dan patuh terhadap standar internasional. Artinya, mekanisme pemajakan Indonesia telah lolos uji peer review dan diakui setara dengan standar yang diterapkan oleh negara-negara maju seperti Jerman, Prancis, dan Australia.
Secara konseptual, ini adalah perubahan bersejarah. Selama beberapa dekade, persaingan internasional untuk menarik investasi asing ditandai oleh "race to the bottom" di mana negara-negara berlomba memangkas tarif pajak korporasi. Implementasi Income Inclusion Rule (IIR) pada 2026 secara efektif mengakhiri perlombaan itu, dan bagi Indonesia yang selama ini mengandalkan insentif pajak sebagai instrumen utama promosi investasi, situasi ini menuntut pergeseran strategi yang fundamental dan cepat (Faradina, 2026).
Namun ada konsekuensi yang perlu dilihat secara jujur, dan konsekuensi tersebut langsung menghantam jantung kebijakan investasi Indonesia selama ini. Konsekuensi bagi skema tax holiday bersifat langsung dan tidak dapat dihindari: perusahaan yang menikmati pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen di bawah skema industri pionir kini menghadapi kewajiban Top-Up Tax atas selisih antara nol persen dan ambang batas global 15 persen, dan apabila yurisdiksi induk perusahaan menerapkan IIR, Top-Up Tax tersebut dipungut di sana, bukan di Indonesia. Dengan kata lain, insentif yang didesain untuk menarik investasi ke Indonesia justru berpotensi menambah penerimaan pajak negara lain. Dalam skenario konkret, bila suatu perusahaan mendapatkan pembebasan penuh pajak badan sehingga tarif efektifnya menjadi nol persen, Indonesia tidak memperoleh apa-apa, dan insentif yang diberikan untuk menarik investasi itu tidak menghasilkan manfaat fiskal apapun bagi negara.
Indonesia tidak tinggal diam menghadapi risiko ini. Respons utamanya adalah mengadopsi mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) sebagai tameng defensif. Dengan mekanisme QDMTT, Indonesia dapat memungut sendiri pajak tambahan atas entitas domestik sebelum dipungut oleh negara lain, sehingga hak pemajakan tetap berada di tangan Indonesia, bukan mengalir ke yurisdiksi tempat induk perusahaan berdomisili. Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan haknya untuk mengenakan Top-Up Tax berdasarkan Income Inclusion Rule. Ini adalah pergeseran strategis yang signifikan: dari posisi pasif yang berpotensi kehilangan penerimaan, menjadi posisi aktif yang mengamankan hak pemajakan terlebih dahulu.
Respons jangka panjang yang lebih mendasar adalah peralihan skema insentif itu sendiri. Pemerintah akan merevisi skema insentif fiskal untuk investasi, dengan beralih dari tax allowance dan tax holiday menuju mekanisme Refundable Tax Credit, di mana salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Perbedaan mendasar antara keduanya sangat penting dipahami. QRTC berbeda dari insentif pajak konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang menurunkan Effective Tax Rate (ETR) dan berpotensi menimbulkan risiko Top-Up Tax oleh negara lain, karena QRTC diperlakukan sebagai penambah penghasilan dan bukan pengurang pajak, sehingga tidak menurunkan ETR dengan cara yang sama. Negara-negara seperti Vietnam dan Singapura telah bergerak lebih cepat dalam transisi ini. Vietnam dan Singapura tetap menawarkan insentif baru berbasis pemberian uang bagi investor yang selaras dengan skema Qualified Refundable Tax Credit sebagai respons terhadap era Pajak Minimum Global.
Indonesia sedang belajar bahwa memberi insentif bukan lagi strategi gratis dalam tata kelola pajak global yang baru (XPND, 2026). Bagi Kelompok Multinational Enterprise (MNE) dengan pendapatan konsolidasi di atas ambang batas EUR 750 juta, tax holiday di Indonesia tidak lagi memberikan manfaat ekonomi yang sama seperti sebelum PMK 136/2024 berlaku. Tantangan terbesar kini bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan membangun daya tarik investasi yang tidak lagi bertumpu pada keringanan pajak, melainkan pada kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan kualitas ekosistem bisnis secara keseluruhan.
