Kebijakan Transparansi Total sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Political Storyteller, Public Policy Analyst
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Al Sandy Suharjono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Film dokumenter yang memicu perdebatan global, "The Age of Disclosure", sejatinya bukan hanya tentang misteri di langit, tetapi tentang sebuah tuntutan mendasar: akuntabilitas dan transparansi total pemerintah kepada warga negara. Esensi dari 'disclosure' (pengungkapan) adalah penghancuran tirai kerahasiaan yang tidak perlu.
Bagi Republik Indonesia, di mana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menjadi landasan, semangat 'Age of Disclosure' menuntut langkah maju, mentransformasi transparansi dari sekadar kepatuhan menjadi budaya inti birokrasi.
Keterbukaan kini menjadi syarat mutlak untuk merebut kembali dan memelihara kepercayaan publik—sebuah modal sosial terpenting dalam konsolidasi demokrasi dan stabilitas pembangunan.
Di tengah derasnya arus disinformasi dan pesatnya adopsi teknologi cerdas (AI), pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih keamanan yang usang.
Isi Utama (Inti Rekomendasi Kebijakan)
Indonesia, dengan kompleksitasnya dalam kebijakan publik dan proyek infrastruktur raksasa, harus mengadopsi tiga strategi utama kebijakan publik di era keterbukaan informasi ini:
1. Reformasi Kebijakan Klasifikasi dan Kedaluwarsa Rahasia Negara
Kebijakan mengenai kerahasiaan negara saat ini rawan disalahgunakan untuk menutupi kesalahan administrasi atau kepentingan politik. Kita perlu memutus siklus kerahasiaan yang berkepanjangan.
Audit Informasi Rahasia Wajib: Perlu dibentuk kerangka kerja untuk audit berkala dan independen terhadap seluruh dokumen yang diklasifikasikan sebagai "Rahasia" atau "Sangat Rahasia" di lembaga-lembaga pertahanan, intelijen, dan keamanan. Tujuan audit adalah mengidentifikasi informasi yang tidak lagi relevan dengan keamanan nasional kontemporer.
Penerapan "Masa Kedaluwarsa Rahasia" (Sunset Clause): Pemerintah harus menetapkan batas waktu maksimal yang ketat, misalnya 25 tahun, di mana dokumen rahasia secara otomatis harus dideklasifikasi dan dibuka untuk akses publik dan akademisi, kecuali jika perpanjangan rahasia disetujui secara eksplisit oleh Presiden melalui justifikasi yang terukur. Ini akan memperkaya studi kebijakan publik dan memastikan sejarah kita diakses tanpa bias.
2. Transparansi Algoritma dan Infrastruktur Digital Publik
Pemerintah harus menyadari bahwa teknologi digital modern menciptakan jenis kerahasiaan baru: kerahasiaan algoritma.
Pengungkapan Kebijakan Data dan Algoritma: Instansi publik yang menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk pengambilan keputusan—misalnya dalam distribusi subsidi, penentuan prioritas proyek, atau sistem penegakan hukum—wajib melakukan pengungkapan yang jelas (disclosure) mengenai bagaimana data digunakan dan prinsip kerja algoritma. Publik memiliki Hak untuk Penjelasan (Right to Explanation) atas keputusan yang memengaruhi hidup mereka, meskipun keputusan itu dibantu oleh mesin.
Transparansi Kontrak Infrastruktur: Demi manajemen proyek yang akuntabel, pemerintah harus mewajibkan pengungkapan penuh detail kontrak, anggaran, dan kemajuan pekerjaan pada proyek-proyek strategis nasional. Platform Open Data yang interaktif harus menjadi standar, bukan pengecualian, memastikan dana publik digunakan secara efisien dan transparan.
3. Protokol Komunikasi Krisis Informasi Eksistensial
Dalam peran komunikasi politik, disadari bahwa pengungkapan yang buruk dapat menimbulkan kekacauan. Pemerintah harus siap mengelola 'kebenaran yang sulit' dan masif.
Pedoman Disclosure Bertingkat: Pemerintah harus menyusun protokol komunikasi krisis yang spesifik dan bertingkat untuk menghadapi potensi peristiwa yang memiliki dampak eksistensial atau sosial yang masif (seperti pandemi mendadak, ancaman siber berskala nasional, atau temuan teknologi disruptif). Protokol ini harus mengatur kapan, bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengungkapan informasi secara bertahap kepada publik, DPR, dan media.
Komunikasi Proaktif Kontra-Disinformasi: Pengungkapan harus didampingi dengan strategi Komunikasi Publik yang kuat untuk mengisi kekosongan informasi yang sering dieksploitasi oleh disinformasi dan hoax. Pemerintah harus menjadi sumber informasi pertama dan paling kredibel, menetapkan narasi, bukan hanya mereaktif.
Penutup
Semangat "The Age of Disclosure" bukan sekadar imajinasi film, melainkan panggilan untuk perubahan tata kelola negara.
Indonesia perlu menegaskan kembali komitmennya bahwa rahasia negara hanya dibenarkan jika benar-benar terkait dengan keselamatan dan keamanan. Di luar itu, informasi adalah milik publik. Dengan mengadopsi kebijakan transparansi yang radikal, modern, dan pro-aktif—mulai dari audit dokumen rahasia hingga transparansi algoritma AI—Pemerintah RI tidak hanya memenuhi mandat UU KIP, tetapi juga membangun benteng terkuat melawan disinformasi: kepercayaan mutlak publik terhadap otoritas dan integritas negara.
* Panggilan Aksi (Call to Action): Saatnya Legislatif dan lembaga-lembaga terkait mendorong amandemen undang-undang yang mengatur kerahasiaan dan klasifikasi informasi, memastikan bahwa di abad ke-21, Republik Indonesia benar-benar memasuki zaman Keterbukaan Informasi Total.
