Ketika Laut Diledakkan: Bom Ikan dan Krisis Penegakan Hukum di Maluku Utara

Dosen Hukum di Universitas Hein Namotemo, Maluku Utara
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Albri Labaka SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekayaan laut Maluku Utara menopang penghidupan masyarakat setempat sekaligus menjadi aset strategis bagi pembangunan daerah. Sekitar 76–76,5 persen wilayah provinsi ini merupakan perairan, dengan luas wilayah laut yang dilaporkan mencapai 113.796,53 kilometer persegi (malutprov.go.id, 2026).
Namun, kekayaan tersebut menghadapi ancaman serius akibat praktik penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan bahan peledak dan zat kimia untuk melumpuhkan ikan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan secara individual, tetapi juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas penegakan hukum, pengawasan sumber daya laut, dan perlindungan ekosistem yang rentan. Laut tidak dapat dilindungi hanya melalui deklarasi dan larangan. Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan efektif.
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bersama Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem mendokumentasikan sedikitnya 30 kasus pengeboman ikan dan penggunaan bahan kimia untuk melumpuhkan ikan di perairan Maluku Utara selama Januari hingga November 2025.
Enam dari kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara. Penelitian yang dilakukan di Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai juga mengidentifikasi kelemahan dalam pengawasan dan koordinasi antarlembaga (ambon.antaranews.com,2026). Temuan ini perlu ditafsirkan secara cermat, angka tersebut merepresentasikan kasus-kasus yang terdokumentasi dalam lingkup penelitian, bukan gambaran definitif mengenai seluruh tindak pidana yang terjadi. Meskipun demikian, temuan tersebut menegaskan perlunya mengevaluasi kapasitas aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas di laut dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ancaman ini bukan sekadar persoalan statistik. Pada 15 Juni 2025, aparat menahan enam nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan sekitar Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Polisi menyita sebuah perahu motor jenis longboat, peralatan selam, dan 50 kilogram ikan.
Dalam kasus terpisah, pada 23 Oktober 2026, penyidik melimpahkan seorang tersangka berinisial YI, alias Ismail, beserta barang bukti terkait kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Barang bukti tersebut meliputi 12 kemasan pupuk calcium ammonium nitrate (CAN) dengan berat masing-masing satu kilogram, dua bom ikan yang terbuat dari botol kaca, dan sebuah ember (polresmorotai.com,2026). Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang berkelanjutan, mulai dari penyidikan hingga pengajuan dan pengujian alat bukti di pengadilan.
Hukum Telah Tersedia, Efektivitasnya Harus Dibuktikan
Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja menangkap atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat dan cara yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Ketentuan ini memberikan landasan hukum untuk menindak praktik penangkapan ikan yang merusak, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya dapat dibuktikan (peraturan.bpk.go.id,2026).
Perlindungan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) selanjutnya melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (peraturan.bpk.go.id). Namun, penerapan hukum lingkungan terhadap suatu perkara tertentu harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang relevan, alat bukti yang dapat diterima, serta hubungan yang dapat dibuktikan antara perbuatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Persoalan utamanya adalah keberadaan aturan hukum tidak secara otomatis menjamin kepatuhan. Dalam teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, masyarakat, dan kebudayaan (hukumonline.com,2026).
Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa larangan yang jelas sekalipun dapat kehilangan efektivitas ketika kapasitas pengawasan terbatas, koordinasi tidak berjalan optimal, atau masyarakat tidak memiliki alternatif penghidupan yang layak selain praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada penghitungan jumlah penangkapan. Evaluasi harus mampu memastikan apakah praktik penangkapan ikan yang merusak benar-benar mengalami penurunan.
Dari perspektif pencegahan umum (general deterrence), pemikiran utilitarian Jeremy Bentham menempatkan ancaman hukuman sebagai salah satu instrumen untuk mencegah pelanggaran. Namun, beratnya sanksi saja tidak serta-merta menimbulkan efek jera. Kepastian penegakan hukum, ketepatan waktu penanganan perkara, dan konsistensi penerapan hukum juga menentukan daya cegahnya.
Sementara itu, pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus berfungsi melindungi manusia dan kepentingan sosial yang lebih luas (dandapala.com,2026). Dalam konteks ini, melindungi laut berarti menjaga sumber penghidupan masyarakat pesisir sekaligus melindungi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Membenahi Pengawasan dan Rantai Pasok
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara juga telah mengidentifikasi kerusakan terumbu karang di sejumlah lokasi dalam kawasan konservasi perairan. Abdullah Soleman, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa praktik pengeboman ikan masih terjadi, termasuk di wilayah Weda, Halmahera Tengah. Kelompok masyarakat pengawas yang dikenal sebagai Pokmaswas memiliki peran penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, mendokumentasikan lokasi kejadian, dan menyampaikan informasi kepada aparat berwenang(www.malutpost.com,2026).
Namun, tanggung jawab pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat setempat. Pemerintah perlu memperkuat patroli terpadu, menetapkan prosedur yang jelas untuk menindaklanjuti laporan, serta meningkatkan kerja sama antara kepolisian perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan, kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Distribusi pupuk serta bahan-bahan lain yang berpotensi disalahgunakan juga perlu diawasi berdasarkan penilaian risiko, tanpa menghambat penggunaannya untuk kepentingan yang sah. Apabila terdapat dugaan bahwa pihak-pihak tertentu memasok bahan atau memberikan perlindungan kepada pelaku, penyelidikan harus dilakukan secara independen dan berdasarkan bukti. Setiap pihak yang terlibat tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Penegakan hukum juga harus menyentuh dimensi ekonomi dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Nelayan perlu memperoleh akses terhadap alat tangkap yang ramah lingkungan, pelatihan, pembiayaan, dan pasar yang adil. Pelaku usaha perikanan dapat didorong untuk menolak hasil tangkapan yang diperoleh melalui metode destruktif.
Pada saat yang sama, pemerintah harus memulihkan terumbu karang yang rusak dan melakukan pemantauan kondisi ekosistem secara berkala. Keberhasilan kebijakan harus diukur berdasarkan penurunan jumlah kasus yang dilaporkan, perbaikan habitat laut, dan keberlanjutan pendapatan nelayan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah operasi penegakan hukum yang dilakukan.
Pada akhirnya, praktik pengeboman ikan di Maluku Utara merupakan ujian bagi penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Negara harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, menangani dugaan keterlibatan pihak yang lebih luas secara transparan, serta memastikan tersedianya kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk beralih menuju perikanan berkelanjutan. Kekayaan laut tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan. Laut Maluku Utara tidak dapat dilindungi hanya dengan deklarasi. laut ini membutuhkan sistem hukum yang berfungsi sebelum kerusakan ekologis merampas hak generasi mendatang.
