Awas, UU Baru Ubah Nasib Pekerja Kontrak dan Outsourcing

mahasiswa Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Albyb Try tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berapa lama seorang pekerja boleh dikontrak tanpa pernah diangkat tetap? Pertanyaan itu kini punya jawaban resmi sejak DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan baru ini menutup celah kontrak berulang dan mempersempit outsourcing, tetapi belum semuanya langsung berlaku. Apa saja yang berubah, dan apa yang masih perlu diwaspadai?
Kronologi
Undang-undang ini lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026. DPR menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, lalu Presiden menunjuk tim menteri pada 1 September. Pemerintah dan DPR membahas daftar inventarisasi masalah pada 23 September hingga 4 Oktober, dan Komisi IX menuntaskan pembicaraan tingkat I pada 5 Oktober.
Sehari kemudian, rapat paripurna mengesahkan UU setebal 23 bab dan 313 pasal itu, lebih cepat dari jadwal awal 8 Oktober. Namun, hingga 21 Oktober, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan naskahnya masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara sebelum diumumkan melalui JDIH.
Suara Pejabat dan Data
Ketua Panja RUU yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan bahwa kontrak pertama pekerja PKWT dibatasi dua tahun dan boleh diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Setelah itu, pekerja yang tetap dipekerjakan harus menjadi karyawan tetap. Ia mengakui banyak perusahaan mengakali status pekerja lewat kontrak bertahun-tahun tanpa pengangkatan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan UU ini punya masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Akibatnya, aturan pengupahan baru diperkirakan baru dipakai untuk penetapan upah minimum 2028.
Dasar hukumnya adalah UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang berdiri terpisah dari UU Cipta Kerja sesuai mandat MK. Sebagai pembanding, PP Nomor 35 Tahun 2021 masih memungkinkan PKWT berjalan hingga lima tahun termasuk perpanjangan.
Unsur pokok PKWT dalam UU baru ada tiga: kontrak awal paling lama dua tahun, perpanjangan maksimal dua kali, dan setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Jika diterapkan, pekerja yang dikontrak dua tahun lalu diperpanjang setahun dan setahun lagi akan mencapai batas empat tahun. Sesudahnya, perusahaan tidak boleh memperpanjang kontrak. Bila hubungan kerja berlanjut, statusnya wajib menjadi pekerja tetap.
Pada outsourcing, Putih Sari menyebut enam jenis pekerjaan yang masih boleh dialihdayakan: kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta penunjang pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan. Daftar ini sama dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Namun, sebagian media memuat lima jenis, sehingga daftar pastinya harus menunggu naskah resmi.
Soal PHK, pemerintah menyebut pengali pesangon 0,5 yang selama ini dikenal dalam PP 35/2021 dihapus. Adapun ancaman sanksi bagi pelanggar belum dapat diverifikasi karena naskah belum dipublikasikan.
Menurut Menaker Yassierli, UU ini juga melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Larangan itu sebelumnya hanya tertuang dalam surat edaran, sehingga daya ikatnya lemah. Dengan naik kelas menjadi undang-undang, pekerja memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk menolak praktik tersebut. Waktu kerja pun tetap 40 jam per minggu, setelah usulan 45 jam dari kalangan pengusaha tidak dipakai.
Kementerian Sekretariat Negara perlu segera mengundangkan dan mengumumkan naskah resmi lewat JDIH agar publik bisa memeriksa isinya. Pemerintah juga perlu menerbitkan peraturan pelaksana yang menjelaskan perlakuan terhadap kontrak yang sedang berjalan dan mekanisme dana cadangan pesangon, serta memperkuat pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan sebaiknya mulai mengaudit kontrak PKWT dan vendor outsourcing selama masa transisi. Sementara itu, pekerja kontrak perlu mencatat tanggal kontrak dan riwayat perpanjangannya sebagai bukti jika kelak terjadi sengketa.
