Konten dari Pengguna

Hak Asuh Anak (Hadanah) dalam Mazhab Syafi'i: Urutan Pemegang Hak dan Syarat

Albyb Try

Albyb Try

mahasiswa Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Albyb Try tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata hadanah berasal dari hidn, yang berarti sisi tubuh atau pangkuan, sebab pengasuh lazimnya mendekap anak yang diasuhnya. Menurut istilah, ulama mengartikannya sebagai menjaga anak yang belum mampu mengurus dirinya dari hal-hal yang membahayakan, sekaligus mendidik dan mengurus kebutuhannya. Orang yang mengasuh disebut hadin jika laki-laki dan hadinah jika perempuan. Ulama Syafi'iyah memandang hadanah sebagai kewajiban orang tua dan kerabat karena menyangkut keselamatan anak, tetapi juga sebagai hak pengasuh yang dapat gugur apabila syaratnya tidak lagi terpenuhi.

Dasar hukumnya ada dalam Alquran, hadis, dan ijmak. Surah At-Tahrim [66]:6 memerintahkan orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka, dan pengasuhan serta pendidikan anak termasuk dalam perintah itu. Surah Al-Baqarah [2]:233 menyebut ibu menyusui anaknya sedangkan ayah menanggung nafkah dan pakaian, sehingga ayat ini sering dipakai untuk menjelaskan pembagian peran keduanya.

Dari hadis, ada tiga riwayat yang paling sering dirujuk. Pertama, hadis Abdullah bin Amr (riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim) tentang seorang ibu yang mengadu karena suaminya hendak mengambil anak mereka setelah bercerai. Rasulullah saw. menjawab bahwa ibu lebih berhak selama ia belum menikah lagi. Hadis ini menjadi dalil keutamaan ibu sekaligus gugurnya hak ibu yang menikah dengan laki-laki lain. Kedua, hadis Abu Hurairah (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i) yang menceritakan seorang anak disuruh memilih antara ayah dan ibunya; hadis ini melandasi hak pilih (takhyir) anak mumayiz. Ketiga, hadis Al-Bara' bin Azib (riwayat Al-Bukhari) tentang putusan Nabi saw. yang menyerahkan putri Hamzah kepada bibinya dari pihak ibu, dengan penegasan bahwa bibi berkedudukan seperti ibu. Riwayat ini menjadi dasar peran kerabat perempuan dalam urutan pengasuh.

Adapun ijmak bertumpu pada kesepakatan ulama bahwa anak kecil harus berada dalam asuhan orang yang menjamin keselamatannya.Kata hadanah berasal dari hidn, yang berarti sisi tubuh atau pangkuan, sebab pengasuh lazimnya mendekap anak yang diasuhnya. Menurut istilah, ulama mengartikannya sebagai menjaga anak yang belum mampu mengurus dirinya dari hal-hal yang membahayakan, sekaligus mendidik dan mengurus kebutuhannya. Orang yang mengasuh disebut hadin jika laki-laki dan hadinah jika perempuan. Ulama Syafi'iyah memandang hadanah sebagai kewajiban orang tua dan kerabat karena menyangkut keselamatan anak, tetapi juga sebagai hak pengasuh yang dapat gugur apabila syaratnya tidak lagi terpenuhi.

Dasar hukumnya ada dalam Alquran, hadis, dan ijmak. Surah At-Tahrim [66]:6 memerintahkan orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka, dan pengasuhan serta pendidikan anak termasuk dalam perintah itu. Surah Al-Baqarah [2]:233 menyebut ibu menyusui anaknya sedangkan ayah menanggung nafkah dan pakaian, sehingga ayat ini sering dipakai untuk menjelaskan pembagian peran keduanya.

Dari hadis, ada tiga riwayat yang paling sering dirujuk. Pertama, hadis Abdullah bin Amr (riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim) tentang seorang ibu yang mengadu karena suaminya hendak mengambil anak mereka setelah bercerai. Rasulullah saw. menjawab bahwa ibu lebih berhak selama ia belum menikah lagi. Hadis ini menjadi dalil keutamaan ibu sekaligus gugurnya hak ibu yang menikah dengan laki-laki lain. Kedua, hadis Abu Hurairah (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i) yang menceritakan seorang anak disuruh memilih antara ayah dan ibunya; hadis ini melandasi hak pilih (takhyir) anak mumayiz. Ketiga, hadis Al-Bara' bin Azib (riwayat Al-Bukhari) tentang putusan Nabi saw. yang menyerahkan putri Hamzah kepada bibinya dari pihak ibu, dengan penegasan bahwa bibi berkedudukan seperti ibu. Riwayat ini menjadi dasar peran kerabat perempuan dalam urutan pengasuh.

Adapun ijmak bertumpu pada kesepakatan ulama bahwa anak kecil harus berada dalam asuhan orang yang menjamin keselamatannya.

Urutan Pemegang Hak Hadanah

Urutan pengasuh dalam mazhab Syafi'i disusun menurut kedekatan kasih sayang dan hubungan kewarisan. Kerabat perempuan didahulukan karena dinilai lebih sabar dan telaten merawat anak kecil. Jika kerabat laki-laki dan perempuan sama-sama ada, ibu berada di urutan pertama, sebab ialah yang mengandung, melahirkan, dan menyusui. Bila ibu tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hak asuh beralih kepada nenek dari garis ibu (ibu dari ibu) dan terus ke atas selama ia berhak mewarisi, dengan yang terdekat didahulukan. Nenek dari garis ibu dipandang berkedudukan seperti ibu, itulah sebabnya Imam Syafi'i mendahulukannya atas ayah.

Setelah itu barulah ayah. Ayah didahulukan atas ibu dari ayah karena nenek dari garis ayah bersandar pada ayah, dan tidak patut ia mendahului sandarannya. Nenek dari garis ayah, lalu terus ke atas selama mewarisi, menempati urutan berikutnya. Sesudahnya hak asuh jatuh kepada kerabat lain menurut kedekatan dan kewarisan: kerabat perempuan seperti saudari, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah, kemudian kerabat laki-laki yang berhak seperti kakek, saudara, dan paman. Pada tahap terakhir ini rincian urutannya berbeda-beda antara satu kitab Syafi'iyah dan kitab lainnya.

Urutan di atas berubah menurut keadaan. Bila yang ada hanya kerabat perempuan, urutannya berjalan dari ibu ke nenek-nenek, lalu saudari dan bibi. Bila yang ada hanya kerabat laki-laki, hak asuh dipegang ayah, kemudian kakek, saudara, dan paman. Untuk anak perempuan yang sudah menimbulkan syahwat, pengasuh laki-laki umumnya harus mahram dan dapat dipercaya; jika tidak ada, anak diserahkan kepada perempuan yang amanah.

Penempatan nenek dari garis ibu di atas ayah merupakan salah satu ciri urutan Syafi'iyah yang paling banyak dibahas. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa anak kecil lebih memerlukan sentuhan keibuan, sedangkan kewajiban nafkah tetap berada di pundak ayah. Sebagian peneliti mengingatkan bahwa nenek tidak selalu lebih mampu daripada ayah, terutama bila usianya sudah lanjut. Karena itu syarat kemampuan pengasuh tetap harus diperiksa pada setiap tahap urutan.

Sumber: dibuat oleh AI (Gemini AI)

Syarat Pemegang Hadanah (Hadin)

Ulama Syafi'iyah mensyaratkan sembilan hal bagi pengasuh, siapa pun orangnya, baik ibu, ayah, maupun kerabat lain. Jika satu syarat tidak terpenuhi, hak asuh berpindah kepada orang berikutnya dalam urutan.

Sumber: dibuat oleh AI (Gemini AI)

Gugurnya Hak, Masa Hadanah, dan Hak Pilih Anak

Gugurnya hak asuh

Hak asuh gugur atau berpindah ketika pengasuh tidak lagi memenuhi salah satu syarat di atas. Yang paling sering dibahas adalah ibu yang menikah dengan laki-laki asing bagi anak, pengasuh yang murtad atau fasik, pengasuh yang gila atau sakit parah, dan pengasuh yang pindah menetap ke tempat yang jauh. Bila ayah dan ibu tinggal berjauhan, ulama Syafi'iyah umumnya mengutamakan ayah jika kepindahan itu bersifat menetap dan perjalanannya aman, sebab ayah yang menjaga nasab dan pendidikan anak. Hak ibu dapat kembali apabila penghalangnya hilang, misalnya setelah ia bercerai dari suami barunya.

Masa hadanah

Anak diasuh ibu atau penggantinya sejak lahir sampai mumayiz, yaitu sekitar tujuh tahun. Penelitian yang membandingkan mazhab Syafi'i dan Hanbali menunjukkan bahwa keduanya sepakat usia nol sampai tujuh tahun adalah hak ibu.

Hak pilih anak

Setelah mumayiz, anak diberi hak memilih antara ayah dan ibu, selama keduanya memenuhi syarat. Dasarnya hadis Abu Hurairah tentang anak yang disuruh memilih. Anak ikut pihak yang dipilihnya, dan bila kelak ia berganti pilihan, ia dikembalikan kepada pihak yang lain. Sebagian ulama Syafi'iyah menyebut undian jika anak enggan atau tidak sanggup memilih. Hak pilih ini tidak berlaku bila salah satu orang tua tidak memenuhi syarat; anak tetap bersama orang tua yang layak atau pengganti menurut urutan.

Benang merah seluruh ketentuan ini adalah kemaslahatan anak. Urutan dan syarat tidak boleh dilepaskan dari penilaian terhadap keselamatan dan perkembangan anak dalam keadaan yang sebenarnya.

Relevansi dengan Hukum Positif Indonesia

KHI dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengambil banyak struktur dari fikih Syafi'iyah, tetapi menyesuaikannya dengan kebutuhan peradilan. Perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Sumber: dibuat oleh AI (Gemini AI)

Kerangkanya sama: ibu lebih dahulu, kemudian nenek dari garis ibu, ayah, dan nenek dari garis ayah, serta kerabat perempuan sebelum kerabat laki-laki. Dua perbedaan paling menonjol. KHI memakai batas dua belas tahun untuk menentukan mumayiz, sedangkan fikih klasik berpegang pada kemampuan membedakan yang kira-kira tercapai pada usia tujuh atau delapan tahun. Selain itu, mazhab Syafi'i menggugurkan hak ibu yang menikah lagi secara otomatis, sedangkan KHI tidak menyebut akibat itu secara tegas.

Dalam praktik, hakim pengadilan agama menilai kelayakan pengasuh berdasarkan kepentingan terbaik anak. Beberapa putusan mengesampingkan Pasal 105 huruf (a) KHI ketika ibu terbukti tidak layak atau tidak mampu, lalu menyerahkan hak asuh kepada ayah dengan bersandar pada Pasal 156 huruf (c). Cara ini sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, yang menyerahkan keputusan kepada pengadilan dengan menimbang kepentingan anak semata-mata, dan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Syarat pengasuh dalam fikih Syafi'i dengan begitu berfungsi sebagai tolok ukur kelayakan, sementara putusan akhirnya bergantung pada pembuktian keadaan nyata anak.