Constitutional Question dan Pentingnya diterapkan di Indonesia

Alcika Ferdin
Bachelor of Law - Ex. Editor at Limbago Journal of Constitutional Law - Constitutional Law
Konten dari Pengguna
17 Maret 2024 0:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alcika Ferdin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persidangan pidana. Sumber: dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persidangan pidana. Sumber: dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui pengujian UU terhadap UUD 1945 termasuk ke dalam salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi, kewenangan ini dapat kita lihat pada Pasal 24C ayat (1) yang menyebutkan:
ADVERTISEMENT
Jika kita baca dari rumusan singkat tersebut tidak disebutkan mengenai petunjuk detail kewenangan menguji seperti apa dan bagaimana tata cara pelaksanaannya. Secara garis besar pengujian UU terhadap UUD terbagi menjadi dua jenis, yakni abstract review dan concrete review. Abstract review adalah pengujian UU secara abstrak, dalam hal ini berarti UU yang diuji itu tidak berkaitan dengan suatu kasus konkret dipengadilan, sementara itu concrete review atau constitutional question adalah pengujian suatu UU yang berkaitan dengan suatu kasus yang sedang berjalan di pengadilan. Pengertian mengenai constitutional question juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013-022/PUU-IV/2006 yang menguraikan constitutional question sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pengujian UU terhadap UUD 1945 jika kita lihat dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi kita menerapkan model campuran antara kedua jenis pengujian tersebut. Dalam hal ini sesengguhnya kewenangan pengujian UU di Indonesia hanya mengadopsi model concrete review yang banyak diterapkan di negara-negara Eropa, tetapi dalam penilaian kedudukan hukum pemohon agar bisa mengajukan perkara, model yang mempengharui Mahkamah Konstitusi kita ialah model contitutinal question yang diperaktikan di Amerika Serikat.
Absennya constitutional question dalam pengujian UU dinegara kita menyebabkan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara belum maksimal. Walaupun sebenarnya Mahkamah Konstitusi kita juga menerima pengujian yang ada kaiatannya dengan kasus konkret dipengadilan, tetapi hal ini teteap saja masuk ke ranah abstract review, karena secara formal prosedural Mahkamah Konstitusi tidak dilengkapi dengan kewenangan menguji tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal penting segera diaturnya mekanisme cosntitutional question yakni agar setiap warga negara mendapatakan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak konstitusionalnya, khususnya terhadap warga negara yang sedang dalam proses litigasi dipengadilan. Adanya kebutuhan untuk segera mengadopsi constitutional question bisa kita lihat dari beberapa permohonan pengujuan UU yang secara substansial dapat kita kategorikan sebagai constitutional question tetapi dikarenakan tidak adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji constitutional question tersebut maka para pemohon mengajukan permohonannya dalam bentuk abstract review, contohnya pada PUU No. 013-022/PUU-IV/2006 oleh Eggy Sudjana dan Pandapotan Lubis untuk menguji Pasal 134 dan 136 bis KUHP, PUU No. 6/PUU -V/2007 oleh Panji tomo untuk menguji Pasal 107, 154, 155, 160, 207, dan 208 KUHP serta masih banyak permohonan lainnya yang bahkan diajukan setelah kasus konkretnya diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Indonesia seharusnya telah dari dulu menerapkan mekanisme constitutional question hal ini demi melindungi setiap warga negara dari terganggunya hak-hak konstitusional yang dimiliki, sudah saatnya Indonesia tidak lagi menjadi negara yang tertinggal dari negara lain.