Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Internasional: UNCLOS dan Dinamika Perbatasan Wilayah
27 Oktober 2023 11:10 WIB
Tulisan dari Fransiska tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian Internasional UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) mengalami proses yang sangat panjang dalam mencapai keputusan akhir. Semuanya bermula karena UNCLOS dinilai penting sebagai pedoman perbatasan wilayah perairan dan memperjuangkan hak yang dimiliki negara-negara kepulauan.
ADVERTISEMENT
PBB merupakan badan internasional yang menangani hal ini. UNCLOS berada dalam pengawasan PBB. Untuk mencapai keputusan akhir, UNCLOS melewati 3 tahap terlebih dahulu dan disahkan pada tahap 3 (UNCLOS III).
Perumusan ini dimulai setelah perang dunia kedua. PBB didesak oleh masyarakat internasional untuk segera membuat konvensi yang mengatur tentang hukum laut. PBB pun segera membentuk sebuah komisi untuk mengeksekusi desakan masyarakat internasional itu. Konferensi pertama diadakan di Jenewa yang berlangsung 24 Februari-25 April 1958. UNCLOS I yang dihadiri oleh 86 negara itu belum mampu mencapai kesepakatan atau hasil akhir.
Banyak permasalahan yang masih terjerat dan belum mencapai sebuah solusi dalam UNCLOS I ini. Namun, UNCLOS I telah mencapai beberapa kesepakatan. Kesepakatan tersebut tercantum di dalam 4 konvensi. Adapun 4 konvensi tersebut ialah, Konvensi High Seas, Konvensi Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Konvensi Landas Kontinen, Konvensi Perikanan dan Konservasi Sumber daya Alam Hayati Laut Tinggi.
ADVERTISEMENT
Kegagalan UNCLOS I untuk menyelesaikan masalah menjadi pencetus dilaksanakannya UNCLOS II yang diselenggarakan pada tahun 1960, tepatnya 17-26 April 1960. Namun, upaya untuk menyelesaikan masalah di UNCLOS I dalam UNCLOS II kembali gagal. Negara-negara maju menjadi faktor utama dalam menghambat keputusan ini.
Negara maju menunjukkan superioritasnya dalam pengambilan keputusan tersebut sehingga UNCLOS II terhalang kembali dan bahkan tidak menghasilkan perjanjian apapun.
Karena UNCLOS II tidak dapat mencapai tujuannya, oleh karena itu pada tahun 1973-1982, UNCLOS III mulai digelar. Lebih dari 3.000 delegasi dari 157 negara ikut hadir dalam UNCLOS III. UNCLOS III berjalan selama 585 hari dengan total 11 pertemuan selama 9 tahun.
Permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan pada UNCLOS I dan II dibahas kembali di UNCLOS III. Topik utama yang dibahas pada UNCLOS III yaitu isu zona laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen, laut tinggi, wilayah laut-tidur internasional dan perairan kepulauan.
ADVERTISEMENT
Untuk menangani setiap permasalahan tersebut, beberapa delegasi dibentuk menjadi 3 komite. Komite 1 berfokus pada eksplorasi dan eksploitasi dari dalam laut, komite 2 berfokus pada zona laut teritorial, laut lepas, bersebelahan, landas lepas, landas kontinen, ZEE, sumber daya hati, dan permasalahan-permasalahan kepulauan. Komite 3 berfokus dengan penelitian ilmiah, pelestarian lingkungan laut, dan transfer teknologi.
Sidang pertama pada konferensi ini membuahkan hasil pengesahan naskah akhir konvensi serta proses tanda tangan di Montego Bay pada 10 Desember 1982 yang mengikutsertakan 118 negara. Pada awalnya, pemerintah Amerika Serikat tidak menandatangani UNCLOS III terkait dengan adanya konflik perbedaan prinsip antara negara maju dan negara berkembang, dimana negara maju ingin mempertahankan kebebasan perusahaan sebesar-besarnya, mengingat tentang kepemilikan kecanggihan teknologi, dan tidak mau terikat oleh keputusan badan yang tidak mewakili kepentingan mereka. 3 bulan setelahnya, yaitu 10 Maret 1983 pemerintah Amerika mengumumkan American Exclusive Economic Zone dengan pernyataan Presiden Reagan setelahnya mengenai ruang lingkupnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Inggris adalah negara yang tidak menandatangani UNCLOS III dengan pernyataan negaranya akan berusaha membenahi peraturan-peraturan penambangan dasar laut.
UNCLOS III membagi negara menjadi 2 jenis, yaitu negara kepulauan dan negara pantai. Negara kepulauan adalah hasil dari keberhasilan perjuangan Indonesia pada Deklarasi Djuanda 1957.
Kepentingan nasional yang tidak pernah terlepas dari perjanjian-perjanjian internasional tentunya juga berkaitan erat dengan UNCLOS. Kepentingan nasional tentunya melatarbelakangi subjek-subjek hukum yang menandatangani perjanjian UNCLOS.
Subyek-subyek hukum tersebut tidak lain adalah negara-negara anggota perjanjian UNCLOS. Negara-negara ini memiliki kepentingan tersendiri dalam menandatangani perjanjian tersebut. Setiap negara yang menandatangani perjanjian
UNCLOS tentu punya alasannya masing-masing terkait dengan kepentingan nasional yang dimilikinya. UNCLOS mengakibatkan negara memiliki hak yang sama atas jarak wilayah perairan yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan yang terdapat di dalam UNCLOS, tentunya sangat menguntungkan bagi negara-negara agar memiliki wilayah perairan yang berdaulat.
Referensi:
Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna. (2020, January 9). Retrieved April 4, 2021, from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e16f5b67589c/kenali-unclos--dasar-hukum-internasional-untuk-kedaulatan-indonesia-di-natuna
Offices, F. L. (2020, June 24). Sekilas Penjelasan Terkait Hukum Perjanjian Internasional (Law of Treaties). Retrieved April 4, 2021, from FJP Law Offices website: https://fjp-law.com/id/sekilas-penjelasan-terkait-hukum-perjanjian-internasional-law-of-treaties/