Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Tanpa Seragam dan Kurikulum: Unschooling sebagai Reformasi Pendidikan Indonesia
15 Desember 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Alda Zahra Zhafira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah tantangan pendidikan dengan kegiatan belajar tatap muka yang banyak orang berpedapat bahwa sangat bermanfaat untuk siswa. Namun, di balik keunggulannya, banyak kritik yang dialamatkan pada sistem ini, mulai dari kurikulum yang terlalu kaku, tekanan ujian, hingga minimnya kebebasan peserta didik untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka. Model pendidikan alternatif yang baru baru ini muncul di Indonesia seperti unschooling mulai menarik perhatian. Unschooling adalah pendekatan pendidikan yang membebaskan anak dari kurikulum formal, memberikan kebebasan untuk belajar melalui pengalaman sehari-hari sesuai minat mereka. Meskipun terdengar lumayan aneh, metode ini memiliki potensi besar untuk reformasi pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Unschooling adalah pendekatan pendidikan alternatif yang menolak pendekatan tradisional sekolah, seperti kurikulum baku, pembagian kelas berdasarkan usia, dan sistem evaluasi formal. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh John Holt pada tahun 1977 dalam publikasinya Growing Without Schooling. Holt menggambarkan unschooling sebagai pembelajaran alami yang berpusat pada rasa ingin tahu dan eksplorasi anak. Penelitian (Riley, 2018) mendukung pendekatan ini dengan menyatakan bahwa unschooling memberikan kebebasan kepada anak untuk menentukan gaya belajar mereka, sementara orang tua berperan sebagai fasilitator.
Sebuah laporan dari National Center for Education Statistics pada tahun 2017 menyatakan bahwa sekitar 1,8 juta anak di Amerika Serikat belajar di rumah, sebagian besar dengan metode non-sekolah (Sulistyani, 2021). metode seperti ini memberikan space untuk pembelajaran yang dipersonalisasi, memungkinkan anak mengembangkan potensi unik tanpa batasan kurikulum formal.
ADVERTISEMENT
Pendidikan bertujuan untuk "mengembangkan potensi peserta didik sehingga mereka menjadi individu yang beriman, bertakwa, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab," sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan ini menekankan pembentukan karakter dan kemampuan diri peserta didik agar dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat dan bangsa, serta mampu menghadapi tantangan di masa depan dengan penuh tanggung jawab. Namun, pada kenyataannya sistem pendidikan formal saat ini sering kali terlalu fokus pada ujian dan hasil akademik, sehingga kurang memperhatikan pengembangan potensi non-akademis anak. Beberapa keunnggulan dari Unshcooling jika diterapkan di Indonesia :
1. Anak dapat belajar sesuai minat mereka, seperti seni, teknologi, atau keterampilan hidup, tanpa tekanan untuk memenuhi standar kurikulum yang seragam.
ADVERTISEMENT
2. Nilai-nilai seperti kemandirian, tanggung jawab, dan kreativitas diinternalisasi melalui pengalaman langsung, bukan sekadar teori.
3. Berdasarkan teori motivasi Deci dan Ryan (2008), rasa ingin tahu dan keberhasilan belajar yang didorong oleh motivasi intrinsik merupakan suatu hal yang dapat pengembangan potensi anak.
Tetapi dengan berbagai keunggulan tersebut, Indonesia belum bisa menerapkan Unschooling dikarenakan Kurang efektif dengan Masyarakat Indonesia, Kekurangan Unschooling jika diterapkan di Indonesia yakni :
1. Sistem pendidikan nasional mengharuskan peserta didik mengikuti kurikulum pemerintah. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 menegaskan bahwa kurikulum harus memenuhi standar nasional pendidikan.
2. Banyak orang tua dan masyarakat belum memahami konsep unschooling, sehingga meragukan efektivitasnya.
3. Tidak semua keluarga memiliki sumber daya untuk menyediakan lingkungan belajar yang mendukung.
ADVERTISEMENT
Namun, kesempatan masih ada melalui pendidikan non-formal yang telah diakui, seperti sekolah di rumah. Mendagri No. 129/2014 tentang homeschooling memungkinkan fleksibilitas lebih besar dalam pendidikan, sehingga prinsip-prinsip unschooling dapat diterapkan dalam kerangka hukum yang ada.
Dari penjelasan tersebut didapatkan bahwa Unschooling tidak berarti menghapus sistem sekolah formal, tetapi memberikan inspirasi untuk menerapkan fleksibilitas dan personalisasi dalam Pendidikan seperti beberapa negara luar. Banyak cara atau metode yang dapat dilaksanakan untuk pemerintah mencoba memperbaiki system Pendidikan sekarang, diantaranya (Amma, 2019) :
1. Memberikan pembelajaran berbasis proyek untuk mengetahui minat pelajarnya
2. Ujian nasional tidak lagi menjadi satu-satunya indikator keberhasilan, melainkan diimbangi dengan penilaian formatif yang dapat memungkinkan siswa tidak berburu soal nilai tapi juga pengetahuan.
ADVERTISEMENT
3. Meminta bantuan pada orang tua atau keluarga untuk lebih perduli dengan Pendidikan anak.
4. Memberikan pelatihan kepada guru untuk memahami metode pendidikan yang lebih fleksibel dan berfokus pada siswa.
Unschooling tersebut lebih menekankan fleksibilitas, kreativitas, dan personalisasi pembelajaran. Reformasi pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip unschooling bukan hanya memungkinkan pengembangan potensi unik setiap anak, tetapi juga membantu mewujudkan Dengan merujuk pada tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, marilah kita membuka peluang seluas-luasnya bagi inovasi-inovasi baru yang dapat mendorong kemajuan dan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan generasi muda. Inovasi-inovasi tersebut akan dapat membentuk masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup bangsa secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT