Konten dari Pengguna

Ijazah Disandera, Martabat Digadai: Di Balik Fenomena Penahanan Ijazah

Aldhika

Aldhika

Pegawai Arsip Nasional Hanya menulis di sela waktu

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aldhika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijazah yang diserahkan kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan perkuliahan (Foto: Olia Danilevich/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ijazah yang diserahkan kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan perkuliahan (Foto: Olia Danilevich/Pexels)

Penahanan ijazah oleh perusahaan atau instansi terhadap tenaga kerja di Indonesia adalah isu kontroversial yang mengakar di berbagai sektor. Fenomena ini melibatkan perusahaan atau instansi menahan dokumen penting milik tenaga kerja atau pegawai baru sebagai jaminan kerja, menciptakan konflik kepentingan mendalam yang tanpa malu-malu melukai hak pekerja.

Perusahaan mengeluarkan dalih klasik menahan ijazah dengan tujuan memastikan kepatuhan kontrak atau sebagai jaminan investasi pelatihan. Namun nyatanya, nilai materil Ijazah tidak dapat dihitung dengan uang, karena mengandung informasi pendidikan dari pengemban Ijazah. Adanya dalih yang dikatakan perusahaan yang sudah disebutkan sebelumnya tidak lain hanya sebuah paksaan terselubung, mengingat posisi tawar pelamar kerja yang mendesak, membuat perusahaan mengada-ngadai ide licik dengan mengambil alih bukti tertulis pekerja mereka.

Dampak pada pekerja sangat merugikan. Keterbatasan mobilitas karir, kesulitan mengurus dokumen penting, dan tekanan psikologis. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebutnya "pemiskinan sistematis". Praktik ini juga dapat berujung pada pemerasan terhadap tenaga kerja. Bagi perusahaan, ini merusak reputasi, menurunkan produktivitas, dan ironisnya, bisa meningkatkan turnover. Dilansir dari Sindo News, LBH Sarbumusi bahkan menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan eksploitasi dan pelanggaran HAM, yang membuat mereka membuka posko layanan khusus penahanan ijazah pada 27 Mei 2025.

Sayangnya, secara hukum, UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang dan memberi sanksi, menciptakan "kekosongan hukum" yang dimanfaatkan pengusaha sebagai sebuah loophole. Namun, praktik ini bertentangan dengan UU HAM, khususnya hak atas pekerjaan yang adil dan kepemilikan pribadi. Sebagai langkah progresif, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan, kecuali dalam kondisi sangat spesifik seperti pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian tertulis dan jaminan pengembalian.

Untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil, regulasi ini perlu diperkuat dengan sanksi tegas dan pengawasan efektif. Perusahaan harus beralih ke alternatif etis, seperti meminta salinan legalisir atau memanfaatkan teknologi HR modern untuk manajemen data yang aman. Peningkatan kesadaran hukum dan akses bantuan hukum bagi pekerja juga krusial.

Penahanan ijazah adalah praktik usang dan eksploitatif. Mengatasinya bukan hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga membangun budaya kerja yang saling percaya, adil, dan profesional di Indonesia. Namun sudah sepantasnya praktik tersebut dientas.