Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dinobatkan Sebagai Justice Collaborator, Bharada Eliezer Dipidana Rendah
8 Maret 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Aldho Faruqi Tutukansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Sidang Vonis Dakwaan Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua pun dilanjutkan. Sidang tersebut kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso. Adapun pelaksanaan sidang di hari tersebut yaitu majelis hakim memberikan vonis pidana terhadap Mantan Ajudan eks Kepala divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada Eliezer sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana tersebut. Adapun majelis hakim ketua, Wahyu Iman Santoso mulai membaca keputusan vonis pidana terhadap terdakwa Bharada Eliezer. Pidana yang diberikan kepada terdakwa berupa vonis yang begitu rendah yaitu selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bharada Eliezer Tetap Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis pidana terhadap Bharada Eliezer. Adapun putusan yang disampaikan oleh hakim yaitu menyatakan Bharada Eliezer tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatannya pada aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada hari Jumat, 8 Juli 2022 silam. Bharada Eliezer pada saat itu disuruh oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Aksi tembak tersebut dimulai dengan menembak Brigadir Yosua sebanyak tiga kali oleh Bharada Eliezer di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas tindakan tersebut membuat Bharada Eliezer ikut terseret sebagai pelaku aksi pembunuhan berencana pada saat itu.
Melalui putusan majelis hakim, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pasal tersebut, pelaku pembunuhan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Bharada Eliezer sempat dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk dipidana selama 12 tahun penjara. Akan tetapi, pada saat sidang vonis dilaksanakan, Majelis Hakim memberikan vonis bersalah terhadap Bharada Eliezer dan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara. Vonis yang diberikan terhadap Bharada Eliezer merupakan vonis yang sangat rendah karena pelaku dengan berani menguak skenario dari strategi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keberanian beliau sebagai pelaku dengan ikut bekerja sama untuk membuka di balik dari skenario kasus tersebut membuat Bharada Eliezer telah memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (JC). Bukan hanya memenuhi syarat saja, tetapi Eliezer dinobatkan melalui pernyataan langsung dari Majelis Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
ADVERTISEMENT
Pemberian vonis pidana rendah terhadap Bharada Eliezer tentu sangat jauh berbeda dengan keempat terdakwa yang bersangkutan. Sebelumnya, rekan sesama ajudannya, Bripka Ricky Rizal dipidana selama 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dipidana selama 15 tahun penjara, hingga atasannya, Ferdy Sambo dipidana hukuman mati beserta istrinya, Putri Candrawathi dipidana hingga 20 tahun penjara. Hal ini juga membuat Bharada Eliezer merasa tidak khawatir dengan berbagai ancaman yang akan mendatanginya karena telah terlindungi oleh hukum.
Sederet Faktor yang Menobatkan Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator
Sebagaimana yang diketahui bahwa penyebutan Justice Collaborator atau diartikan dengan kolaborator keadilan layak diberikan kepada saksi pelaku atas tindakan kejahatan kemanusiaan yang mampu ikut kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari fakta dibalik sebuah kasus tersebut. Selama berjalannya persidangan, banyak sekali berbagai faktor yang membuat Bharada Eliezer dinobatkan sebagai Justice Collaborator. Bukan hanya sebagai pembuka fakta di balik dari skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tetapi berbagai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selama jalannya persidangan dinilai bersikap sopan, menyampaikan pertanyaan dari hakim yang sangat realistis, jujur, dan to the point tanpa alasan berbasa basi. Bahkan, majelis hakim sempat menambahkan kembali bahwa Bharada Eliezer merupakan pelaku pembunuhan berencana yang masih begitu muda dan belum pernah mendapatkan catatan hukum.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Bharada Eliezer sempat memberikan permintaan maaf terhadap Keluarga Korban Brigadir Yosua atas tindakan yang telah dilakukannya dengan menyesal. Pengakuan atas kesalahan dari terdakwa kemudian dikabulkan oleh keluarga korban sehingga permintaan maaf dari salah satu pelaku pun diterima. Sempat juga Bharada Eliezer menyampaikan kepada keluarga korban bahwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang begitu kejam tersebut. Tidak hanya menyampaikan permohonan maaf saja, bahkan Bharada Eliezer ketika mengikuti jalannya persidangan, dia menyempatkan diri untuk bertemu kepada keluarga korban untuk bersimpuh di kaki kedua orangtua Brigadir Yosua di dalam ruang persidangan. Kedatangan dari pelaku itupun disambut baik oleh orangtua Brigadir Yosua atas tindakan yang berjiwa ksatria tersebut dengan mengakui kesalahan yang telah diperbuat oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibacakannya putusan vonis oleh majelis hakim, ketua tim kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy sempat meminta kepada majelis hakim dengan membacakan nota pembelaan untuk diberikan vonis lepas atau dinyatakan bebas terhadap terdakwa Bharada Eliezer dari tindak pidana aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, hal tersebut tetap berbeda dengan putusan majelis hakim dengan tetap menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Hal ini dapat dikatakan bahwa meskipun pelaku telah mengakui kesalahannya hingga meminta maaf kepada pihak korban pembunuhan berencana tersebut, namun penegakkan hukum pidana terhadap beliau tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian vonis yang begitu rendah oleh majelis hakim disebabkan Bharada Eliezer yang telah dinobatkan sebagai Justice Collaborator dan pidana yang telah diberikan akan ditindaklanjuti kembali oleh internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT