Konten dari Pengguna

Ibadah Haji 2022, Momentum yang Dinantikan oleh Masyarakat Indonesia

Aldho Faruqi Tutukansa
Penulis dan Peneliti Lepas asal Yogyakarta, Indonesia Alumni Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
13 Juli 2022 19:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aldho Faruqi Tutukansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Keramaian Jamaah Ibadah Haji di setiap tahun sebelum Pandemi Covid-19. (iStockphoto)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Keramaian Jamaah Ibadah Haji di setiap tahun sebelum Pandemi Covid-19. (iStockphoto)
ADVERTISEMENT
Ibadah Haji merupakan salah satu bagian dalam kewajiban umat muslim di segala penjuru dunia. Hal ini dibuktikkan dengan bagian dalam Rukun Islam yang kelima. Kalau diketahui secara umumnya, Ibadah Haji yang berarti melakukan ziarah menuju ke tanah suci Kota Mekkah dan Madinah di Arab Saudi. Pelaksanaan seperti ini tentu membutuhkan proses yang begitu banyak untuk mengunjunginya. Karena mengingat jarak antara Indonesia dengan Arab Saudi yang sangat jauh dan mampu ditempuh selama 9 - 12 jam melalui penerbangan, ditambah lagi dengan melakukan pengaturan terhadap visa perjalanan. Pada umumnya, di Indonesia pelaksanaan seperti ini tentu diadakan setiap tahun. Akan tetapi, terjadi sebuah fenomena yang sangat besar ketika memasuki tahun 2020 hingga 2021. Fenomena tersebut mengakibatkan pembatalan pada keberangkatan haji dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fenomena Pandemi Covid-19 dan Ibadah Haji
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Virus Covid-19 telah memasuki ke Indonesia sejak awal Maret 2020. Hal ini terjadi di Kota Depok, di mana terdapat dua orang yang menjadi pasien pertama yang terkena Positif Virus Covid-19. Hal ini tentu menimbulkan sebuah keresahan yang begitu besar terhadap seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Keresahan tersebut yang membuat Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan pada mobilisasi masyarakat, baik antar dalam negeri, hingga ke luar negeri.
Pelaksanaan sholat di Masjidil Haram yang telah dibatasi dengan diberikan jarak untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang pada saat itu semakin masif. (AFP)
Terjadinya Pandemi Covid-19 ini bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi seluruh negara di dunia mengalami hal yang sama. Berbagai negara di dunia juga memerlukan upaya untuk melakukan pencegahan dan tindakan alternatif untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19. Pembatasan mobilisasi masyarakat tentu menjadi salah satu tindakan utama yang dilakukan oleh berbagai pemerintah di setiap negara. Hal ini yang kemudian berimbas ke berbagai sektor dan kegiatan yang semestinya dilakukan secara tatap muka, termasuk pelaksanaan Ibadah Haji.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 tentu membuat pelaksanaan Ibadah Haji secara terpaksa dihentikan untuk sementara. Hal ini disebabkan dari kekhawatiran akan meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 yang kian menular di sekitar kerumunan. Padahal, kalau dibayangkan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji termasuk dalam kegiatan dengan mobilitas yang sangat tinggi dan dalam bentuk rombongan yang kemudian tentunya akan menimbulkan sebuah kerumunan yang sangat banyak dan padat. Dengan begitu, pada akhirnya Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengambil keputusan untuk tidak melakukan penyelenggaraan Ibadah Haji sejak tahun 2020. Hal ini bertujuan agar melindungi kesehatan masyarakat dari penyebaran virus yang pada saat itu dianggap membahayakan hingga mematikan.
Dua Tahun Tidak Diadakannya Ibadah Haji
Pembatalan pelaksanaan Ibadah Haji bukan hanya terjadi pada tahun 2020 saja, tetapi di tahun 2021 pun tetap dihentikan secara sementara. Hal ini mengingat dengan merebaknya Virus Covid-19 varian delta yang penyebarannya secara masih di lingkungan masyarakat berbagai negara. Hal seperti ini tentu menambah rasa khawatir dari masyarakat Indonesia, baik mereka yang khawatir karena takut terkena Virus Covid-19, maupun kekhawatiran mereka akibat gagal berangkat Ibadah Haji yang telah tertahan selama bertahun-tahun. Dari kedua rasa khawatir juga menimbulkan rasa kekecewaan, di mana beberapa masyarakat yang telah memiliki ekspetasi untuk beribadah haji di tahun tersebut, namun tertunda kembali hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan seperti ini tentu telah diupayakan oleh pemerintah secara memeras otak, mengingat jika dipaksakan tetapi dilaksanakan sebagaimana mestinya tentu akan menimbulkan sebuah darurat yang sangat besar. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah melakukan evaluasi untuk persiapan pelaksanaan Ibadah Haji yang diwacanakan pada tahun 2021. Akan tetapi, penyebaran virus yang semakin marak membuat pelaksanaan Ibadah Haji kembali ditunda dan akan direncanakan kembali pada tahun 2022.
Wacana Keberangkatan Haji di Tahun 2022
Masyarakat berkumpul secara berjamaah untuk menunaikan Sholat Sunnah Idul Adha di masa Pandemi dengan menjaga protokol kesehatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Semenjak dua tahun terakhir ini tidak diadakannya pelaksanaan Ibadah Haji, pada tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi secara resmi membuka kembali akses keluar masuk antar negara untuk memberikan kesempatan kepada para jamaah haji di berbagai penjuru dunia. Hal ini ditandai dengan masuknya para jamaah haji sejak akhir Juni hingga awal Juli pada tahun 2022 ini. Pembukaan akses ini tentu menjadi bahan pembahasan penting bagi pemerintah setiap negara, termasuk Pemerintahan Indonesia, meskipun pembukaan akses ibadah haji tersebut masih bersifat terbatas.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibuktikan dengan pemberian kuota jamaah haji 2022 dengan jumlah satu juta jamaah dibandingkan dengan kuota jamaah haji pada tahun 2019 yang berada sekitar dua juta lebih atau secara spesifik menurut data dari Kemenag RI yaitu sekitar 2,6 jamaah haji. Pembatasan keberangkatan bagi jamaah haji ini disebabkan pemerintah hanya mengizinkan memberangkatkan jamaah haji yang tidak memiliki riwayat penyakit kronis, telah diberikan vaksinasi sebanyak dua kali atau selebihnya, hingga hanya diizinkan bagi jamaah haji yang berumur 18 - 65 tahun untuk melaksanakan ibadah kewajiban mereka.
Momentum yang telah kembali meski secara terbatas
Setiap tahun pastinya masyarakat Indonesia sangat merindukan pelaksanaan Ibadah Haji, baik dalam segi pelaksanaan ibadah secara langsung, maupun secara tidak langsung dengan diadakannya Perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah. Kerinduan masyarakat di Indonesia tentu telah terobati ketika masuk tahun 2022, di mana Virus Covid-19 semakin berkurang, di tambah lagi dengan pencapaian masyarakat yang telah mengalami herd immunity (kekebalan secara berkelompok) setelah dilakukan vaksinasi Covid-19. Akan tetapi, pelaksanaan ibadah haji tersebut meskipun telah dilonggarkan, namun tidak boleh lupa dengan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika diadakannya kembali pelaksanaan ibadah haji ini tentu menjadi sebuah momentum yang sangat besar bagi para umat Islam, bahkan secara universal. Hal ini dibuktikan dengan dimeriahkannya kembali pelaksanaan Qurban dengan menyembelih hewan ternak, seperti Kambing, Domba, Sapi, Kerbau, hingga Unta. Tidak lupa juga, momentum ini dirasakan oleh para jamaah haji dari Indonesia yang pada akhirnya bisa berangkat menuju dua kota tanah suci yang terdapat sebuah Padang Arafah hingga Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi yang menjadi tujuan utama bagi umat Islam untuk mengunjunginnya. Oleh karena itu, momentum suasana seperti ini yang telah dinantikan sejak dua tahun sebelumnya kemudian terjadi kembali di tahun ini.