Mudik Lebaran 2022, Booster Meningkat, Harga Tiket Penerbangan Menggunung

Aldho Faruqi Tutukansa
Penulis dan Peneliti Lepas asal Yogyakarta, Indonesia Alumni Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
21 April 2022 4:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aldho Faruqi Tutukansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemacetan kendaraan dari pemudik lebaran yang terjadi di Jalan Tol Ruas Salatiga-Kartasura sekitar Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2018 silam (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan kendaraan dari pemudik lebaran yang terjadi di Jalan Tol Ruas Salatiga-Kartasura sekitar Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada tahun 2018 silam (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan izin kembali bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tepat di tahun 2022. Pemberian izin kembali ini mengingat sebelumnya pelarangan mudik selama dua tahun semenjak tahun 2020 akibat mulainya penyebaran virus Covid-19 yang pada saat itu sedang merajalela. Melalui Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kembali pelaksanaan mudik lebaran, namun dalam bentuk aturan terbaru. Aturan terbaru tersebut memuat adanya berbagai persyaratan dalam melakukan perjalanan mudik lebaran, baik dalam bentuk perjalanan melalui udara, darat, dan laut. Serta, aturan ini juga mengarah pada pelaku perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Namun, pelaksanaan mudik lebaran di tahun 2022 ini tentu menimbulkan berbagai fenomena yang dikatakan sangat menarik dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Fenomena menarik ini justru akan menimbulkan sebuah perubahan sosial yang begitu kompleks bagi masyarakat Indonesia. Dan juga, fenomena ini semestinya menjadi pusat perhatian bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai gelombang mudik yang akan meningkat.
Demi Mudik, Masyarakat Mulai Antusias dalam mengikuti Vaksinasi Booster
Ilustrasi seorang pria menerima vaksin covid-19 melalui suntikan (Freepik)
Melalui aturan baru tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan persyaratan kepada masyarakatnya agar bisa bepergian mudik di tengah Pandemi Covid-19 yang mulai menurun. Salah satu persyaratan yang disampaikan oleh beliau yaitu memberikan izin kemudahan bagi masyarakatnya untuk mudik tanpa skrining jika telah diberikan vaksin berupa vaksin ketiga atau vaksin booster Covid-19. Sebab, dengan vaksin booster maka mereka yang menerimanya telah mengalami kekebalan tubuh yang lebih dibandingkan dari vaksin kedua atau vaksin secara lengkap. Namun, mengingat dengan persyaratan dari aturan baru tersebut tentu menimbulkan antusiasme masyarakat yang ingin mudik lebaran untuk melakukan vaksinasi booster.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan tersebut disebabkan berdasarkan pada aturan baru tersebut bahwa siapapun yang telah divaksin secara lengkap atau sudah divaksin selama dua kali, mereka tetap harus melakukan skrining seperti tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat mengapa jika telah divaksinasi lengkap akan tetapi tetap harus mengikuti tes pendeteksi Covid-19. Melihat kembali dari pernyataan WHO bahwasanya orang yang telah divaksin booster akan mendapatkan kekebalan tubuh yang mampu bertahan dan memperpanjang masa perlindungan atau kekebalan yang telah didapatkan dari vaksin kedua. Pemberian vaksin tersebut tentu ada yang bersifat homolog dan heterolog.
Melihat kembali dari kebijakan tersebut tentu masyarakat di setiap daerah mulai berbondong-bondong untuk mengikuti vaksinasi booster. Padahal, di aturan sebelumnya, orang yang telah divaksin selama dua kali sudah mencapai herd immunity. Mungkin dengan jumlah pemudik yang akan lebih besar dan keinginan Indonesia untuk bebas dari Covid-19 tentu memulai inisiasi pelaksanaan vaksin ketiga tersebut.
ADVERTISEMENT
Mudik Meningkat, Harga Tiket Penerbangan Naik
Sebagaimana pada masa sebelumnya bahwa masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan skrining akan diberikan harga tiket transportasi umum dengan jumlah yang standar. Namun, kenaikan harga tiket pun mulai terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan tanpa skrining test dan faktor dari masuknya masa peak season lebaran 2022. Memang faktor seperti ini sudah menjadi hal yang kerap terjadi di setiap tahunnya, akan tetapi di tahun 2022 ini tentu melihat bahwa harga tiket transportasi umum, khususnya penerbangan tentu mengalami kenaikan yang tidak wajar dibandingkan dari sebelumnya, bahkan kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak sebelum masuk bulan Ramadhan.
Ilustrasi Pemandangan Terminal Bandara Soekarno Hatta yang menjadi tempat mudik lebaran melalui penerbangan (Ilustrasi/airport.id)
Adapun kenaikan harga tiket ini tentu membuat masyarakat menjadi resah. Sebab, keinginan mereka untuk mendapatkan akses transportasi dengan mudah, namun dengan pembayaran yang dinilai membebani mereka. Untungnya, kejadian seperti ini berdampak bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui moda penerbangan dengan jangkauan dan waktu yang lebih cepat. Namun, dampak yang dirasakan juga bagi masyarakat yang kampung halamannya berada pada jarak yang sangat jauh. Padahal, kejadian seperti ini telah diperingatkan oleh Kementerian Perhubungan kepada para maskapai penerbangan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 bahwa aturan pada harga tiket tidak boleh melebihi dari batas yang telah disesuaikan.
ADVERTISEMENT
Faktor Lainnya terhadap Isu Mudik Lebaran dan Kenaikan Harga Penerbangan
Sebenarnya, kalau kita lihat kembali bahwa ada banyak sekali faktor yang memberikan dampak dari fenomena seperti ini. Namun, jika dispesifikkan pada faktor utama yaitu jumlah pemudik yang menggunakan moda penerbangan tentu diprediksi akan meningkat secara drastis di tahun 2022 mengingat keringanan dari aturan baru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Covid-19. Serta, tidak lupa juga dengan faktor sebelumnya yaitu berlakunya larangan mudik selama tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, faktor yang dialami oleh kenaikan harga tiket pesawat tentu bukan hanya sekedar permasalah dari masuknya masa peak season saja, melainkan mengacu pada kenaikan harga avtur sebanyak lebih dari 20% akibat implikasi dari kenaikan harga minyak yang terjadi di Indonesia. Faktor seperti ini menjadi pertimbangan yang cukup besar bagi para perusahaan maskapai penerbangan dengan Kementerian Perhubungan melalui koordinasi mereka terhadap permasalahan tersebut. Disitulah mengapa mereka tetap memutuskan untuk menaikkan harga tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA) sembari menunggu dari arahan Kemenhub. Hingga saat ini, koordinasi yang dilakukan masih tetap berjalan mengingat kembali dengan perlunya evaluasi dari kejadian tersebut antara maskapai dan Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Melihat dari berbagai faktor tersebut, tentunya masyarakat Indonesia agar tetap tenang dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang dianggap meresahkan di sekitarnya. Permasalahan seperti ini yang diharapkan dalam waktu dekat akan dapat diselesaikan dengan tidak merugikan bagi masyarakat. Serta, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tentu tetap diperbolehkan saja dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan dan 5M yang telah disosialisasikan oleh Satgas Covid-19 RI dan Pemerintah.