Optimalisasi Dakwah Digital Di Tengah Pandemi

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang
Tulisan dari aldi bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak virus SARS-coV-2 atau Covid-19 ditetapkan sebagai Global Pandemic oleh WHO pada 11 maret 2020, banyak kegiatan maupun ritual keagamaan tidak bisa dilaksanakan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura dan klenteng. Setelah presiden Joko Widodo menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 seketika itu banyak dari agamawan menghimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumahnya masing-masing.
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi juga telah menghimbau untuk melakukan ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Idhul Adha di rumah untuk yang berada di zona merah. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau boleh melaksanakan di tempat ibadah namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dalam hal ini MUI telah mengeluarkan fatwa dan tata cara beribadah dimasa pandemi. Tentu ini akan mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia terutama di kalangan kaum muslimin. Dimana biasanya penuh semangat untuk meramaikan tempat-tempat ibadah namun kini harus melaksanakannya di dalam rumah semasa pandemi berlangsung.
Tabligh akbar, kajian ahad pagi, pengajian ibu-ibu dan bentuk kegiatan ceramah-ceramah yang lainya pun kini terhambat dan tidak bisa bertatap muka secara langsung. Banyak dari kegiatan tersebut kini beralih melalui daring atau online. Dakwah melalui digital inilah kemudian megubah wajah dakwah di kalangan umat.
Dakwah dengan Konten Mencerdaskan
Walapun dakwah secara online hampir masif dilakukan melaui platform-platform media sosial, namun ternyata masih banyak dari para da’i maupun penceramah yang menyebarkan konten-konten negatif. Ujaran kebencian, fitnah, dan berita hoax masih mewarnai dunia dakwah digital. Dakwah digital menjadi alternatif untuk menyebarkan virus-virus kebencian yang dapat membelah masyarakat. Apalagi ditengah pandemi dakwah-dakwah seperti itu justru dapat memicu konflik yang berkepanjangan. Meskipun pemerintah mempunyai UU ITE dimana didalam Pasal 27 Ayat 3 menyebut “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, namun belum bisa mencegah seseorang untuk tidak berbuat kejahatan dalam bermedia sosial.
Sangat memprihatinkan apabila media sosial dipenuhi dengan konten-konten negatif apalagi berita bohong. Media yang seharusnya bisa menjadi alternatif untuk menyebarkan konten-konten positif seperti perdamaian, persatuan, dan kasih sayang namun kini tergerus dengan konten-konten negatif yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal inilah setiap orang bisa menepis dan melawan dengan dakwah yang lebih mencerdaskan dan mencerahkan. Dengan media online yang sudah tersedia kita bisa mensyiarkan pesan-pesan positif yang dapat mencerdaskan masyarakat dan juga mengedukasi.
Melalui dakwah digital setiap orang bisa menjadikan dirinya sebagai pelopor menyuarakan gerakan-gerakan literasi dan keilmuan. Dengan literasi dan keilmuan yang tinggi dapat menjadikan seseorang lebih kritis dan bisa memilah mana konten yang baik dan buruk. Dalam bermedia sosial juga hendaknya mengedepankan etika. Selain dapat bermanfaat untuk orang lain mengedepankan etika dalam bermedia sosial dapat menjadikan pribadi semakin arif dan bijaksana.
Dimulai dari Rumah
Dakwah dari rumah kini telah menjadi alternatif bagi banyak da’i maupun penceramah. Ditiadakanya kegiatan keagamaan ditempat-tempat ibadah tidak menjadikan dirinya absen mensyiarkan nilai-nilai kebaikan. Melalui dakwah digital seperti mengisi kajian atau seminar tentang keagamaan dapat sepenuhnya dilakukan dari rumah. Selama masa pandemi berlangsung dakwah melalui digital sangat efektif dan mecegah para jamaah untuk berkumpul sehingga mengurangi terjadinya penyeberan virus Covid-19.
Dalam berdakwah sebenarnya setiap muslim wajib untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan. Tidak harus dirinya ustadz atau kyai dan tidak terbatas dengan tempat seperti harus melakukannya di mimbar. Dakwah dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun tidak terbatas ruang dan waktu. Karena di dalam hadits disebutkan “Ballighu Anni Walau Ayah” yang artinya sampaikan dariku walau hanya satu ayat (HR. Bukhari Muslim). Siapapun dirinya selama itu baik untuk disampaikan dan bermanfaat bagi orang lain termasuk dalam berdakwah.
Di tengah era digital dimana di dalamnya termasuk media sosial merupakan peluang besar bagi kaum millenial untuk berdakwah. Karena saat ini banyak dari generasi millenial menggantungkan dirinya melalui media sosial dan internet dijadikan sebagai kebutuhan pokok. Ini merupakan peluang besar untuk mengoptimalkan dakwah. Melalui platform media sosial peran-peran strategis dalam menghalau konten-konten negatif dan tidak bermanfaat dapat dilakukan.
Dakwah melalui digital dapat dilakukan dengan banyak cara seperti melalui desain grafis, video, podcast atau rekaman suara. Begitu juga dengan medianya, dapat digunakan melalui platform Instagram, WhatsApp, Facebook, Youtube dan Spotify. Banyak cara yang dapat dilakukan dengan berbagai media yang tersedia untuk bisa melakukan dakwah digital. Berdakwah di era pandemi perlu untuk menyesuaikan dengan keadaan dan memerlukan strategi inovatif. Apabila dakwah di era sebulumnya dilakukan secara konvensional melalui radio, TV dan dilakukan dari tempat ke tempat, maka pada saat pandemi ini dakwah dapat dilakukan dengan mengoptimalkan platform media sosial sebagai sarananya.
Semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses informasi terkadang tak selalu menghasilkan hal-hal positif. Banyaknya konten-konten negatif dan berita hoax menandakan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam bermedia sosial. Melalui dakwah digital inilah terobosan-terobosan baru dapat dilakukan oleh siapapun yang ingin menyebarkan kebaikan dan dapat memulainya dari rumah semasa pandemi berlangsung.
Oleh: Aldi Bintang Hanafiah (Pegiat di Peace Literacy Network Malng)
