Duka Bocah Down Syndrome: Menakar Keadilan Hukum Pidana Anak

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Hukum Pidana Islam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aldi Syawaludin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kisah tragis yang menimpa Z, seorang bocah 10 tahun penyandang Down Syndrome di Rungkut, Surabaya, mengetuk rasa kemanusiaan kita. Anak berpemberdayaan khusus yang sehari-hari hanya bisa duduk di kursi roda tersebut meninggal dunia diduga akibat dianiaya dan dijerat tali sepatu di lehernya. Yang membuat publik makin prihatin dan bertanya-tanya, dua terduga pelakunya adalah anak-anak tetangga yang masih sangat kecil.
Ketika polisi dan Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk mengembalikan pelaku anak ke orang tua mereka untuk diawasi, tak sedikit masyarakat yang merasa geram dan bertanya: “Mengapa pelakunya tidak dipenjara? Apakah tidak ada keadilan bagi korban?”
Untuk memahami keputusan tersebut, mari kita lihat bagaimana hukum pidana di Indonesia mengatur kasus kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Mengapa Pelaku Anak Tidak Dipenjara?
Dalam hukum pidana di Indonesia, terdapat aturan khusus bernama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini membedakan secara tegas perlakuan hukum antara orang dewasa dan anak-anak.
Dalam aturan hukum kita (Pasal 21 UU SPPA), jika pelaku kejahatan berusia di bawah 12 tahun, mereka tidak bisa diproses secara pidana atau dijebloskan ke dalam penjara.
Alasan utamanya adalah prinsip hukum yang menganggap anak di bawah 12 tahun belum memiliki pemahaman atau kesadaran penuh (doli incapax) mengenai akibat fatal dari perbuatan jahat yang mereka lakukan. Oleh karena itu, hukum menawarkan dua jalur penanganan:
Dikembalikan kepada orang tua/wali untuk dididik dan diawasi.
Diikutkan dalam program pembinaan atau rehabilitasi di lembaga milik pemerintah paling lama 6 bulan.
Suara Hati Orang Tua Korban: Bukan Penjara, tapi Pembinaan
Pernyataan dari ayah korban, Selaras Abdul Wahid, sangat menyentuh dan bijak. Beliau menyadari usia para pelaku masih sangat muda. Beliau tidak meminta pelaku dipenjara, melainkan memohon agar anak-anak tersebut dibina di lembaga negara sampai mereka benar-benar paham mana yang baik dan mana yang buruk.
Harapan sang ayah ini justru menyentil celah besar dalam praktik hukum kita. Sering kali, opsi "dikembalikan ke orang tua" disalahartikan oleh publik sebagai bentuk pembiaran seolah-olah pelaku lolos begitu saja tanpa sanksi apa pun.
Padahal, jika lingkungan rumah atau pengawasan orang tua pelaku selama ini kurang maksimal, memulangkan anak begitu saja tanpa pendampingan psikologis mendalam justru berbahaya. Anak bisa tidak merasa bersalah dan berpotensi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Perlindungan Ekstra untuk Korban Disabilitas
Satu hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah kondisi korban. Korban adalah anak penyandang disabilitas (Down Syndrome, gangguan jantung, dan katarak) yang sama sekali tidak mampu membela diri.
Secara nilai keadilan, perbuatan menyakiti seseorang yang tidak berdaya adalah tindakan yang sangat serius. Walaupun hukum membatasi hukuman fisik/penjara bagi anak-anak, hal ini bukan alasan bagi negara untuk bersikap "biasa saja". Pembinaan dan rehabilitasi perilaku bagi pelaku anak harus dilakukan secara ekstra ketat agar memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Agar kasus serupa tidak terulang dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang sejati, ada beberapa hal yang perlu dibenahi:
Jangan Cuma Dikembalikan, tapi Harus Dibina: Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Lembaga Pembinaan (LPKS) perlu mengambil peran aktif membina anak pelaku secara intensif, bukan sekadar memulangkannya ke rumah.
Tanggung Jawab Orang Tua Pelaku: Secara hukum perdata (Pasal 1367 KUHPerdata), orang tua bertanggung jawab penuh atas tindakan anak-anaknya yang belum dewasa. Orang tua pelaku harus ikut bertanggung jawab moral maupun material kepada keluarga korban.
Pengawasan Lingkungan: Pihak RT, RW, dan sekolah perlu lebih peka terhadap gejala perundungan (bullying) di lingkungan sekitar, terutama jika di lingkungan tersebut terdapat anak-anak penyandang disabilitas yang butuh perlindungan ekstra.
Hukum pidana anak diciptakan bukan untuk ajang balas dendam, melainkan untuk memperbaiki masa depan anak. Namun, memperbaiki masa depan pelaku tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan duka mendalam keluarga korban. Keputusan hukum yang bijak adalah yang mampu mendidik pelaku agar bertobat, sekaligus memberikan perlindungan dan keadilan nyata bagi korban serta masyarakat
