Konten dari Pengguna

Presensi Kantor Mewajibkan Selfie dan Mengakses Lokasi, Bolehkah?

M L Aldila Tanjung

M L Aldila Tanjung

Founder Aldi Tanjung and Co. - Counsellor at Law. Anggota Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI). Menamatkan studi S1 Hukum Universitas Sebelas Maret. You can reach me at Aldi.law@hotmail.com

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M L Aldila Tanjung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Siber | Credit: Shutterctock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Siber | Credit: Shutterctock

Dita, seorang sarjana hukum baru saja bergabung dengan kantor baru. Pasca penandatanganan kontrak kerja, Dita diminta untuk mengunduh dan memasang aplikasi dari kantor baru nya dengan dalih presensi kerja di masa pandemi Covid-19. Ketika Dita memasang aplikasi tersebut dan mencobanya untuk presensi, Dita terkejut

karena sebelum presensi dilakukan, Dita harus ‘mengizinkan’ aplikasi membuka kamera gawai, mengakses galeri dan mengakses GPS untuk menandai lokasi presensi sementara Dita adalah tipe orang yang gigih menjaga privasi data.

Karena tidak ada cara lain untuk presensi selain melalui aplikasi kantor, suka tidak suka Dita ‘mengizinkan’ aplikasi tersebut agar tidak berstatus absen/mangkir.

Dari kasus Dita di atas, mari mengambil 3 inti persoalan yang akan kita kupas secara mendalam. (1) apakah presensi dari kantor di era pandemi wajib menambahkan foto selfie?; (2) apakah aplikasi presensi dari kantor dapat ‘diizinkan’ untuk mengakses GPS, kamera beserta galeri?; dan (3) bagaimana solusi jika kita adalah tipe orang yang menjaga privasi data?

Presensi online disertai selfie, bentuk lain dari pemaksaan?

Presensi itu wajib. Semua dari kita pasti setuju dengan pandangan ini. Dengan presensi, kita dapat membuktikan kehadiran dan dengan kehadiran itu kita dapat menerima gaji sesuai tenaga yang kita lakukan selama 1 bulan. Sepenting itu presensi bahkan dari sisi peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (“PP 35/2021”) telah memberikan kewenangan khusus bagi perusahaan untuk mem-PHK pegawainya jika terbukti mangkir (pasal 36 huruf J PP 35/2021).

Perlahan anggapan ‘presensi itu wajib’ rupanya menemui tantangan zaman terlebih di era pandemi Covid-19. Modifikasi dari pengembang aplikasi atas dasar tuntutan dari korporasi guna membuktikan bahwa ‘benar’ pegawai bekerja saat work from home (WFH) dinilai menabrak batasan-batasan privasi dari pengguna gawai.

Yang awalnya hanya membutuhkan klik pada tombol ‘hadir’, perlahan mulai bermetamorfosa dengan berbagai syarat wajib. Sebut saja akses lokasi, sampai dengan akses kamera depan sebelum melakukan presensi. Jika tidak melakukan syarat-syarat wajib tersebut, bersiaplah dengan tuduhan bahwa anda mangkir.

Menurut saya, terdapat tiga sudut pandang menarik mengenai presensi online. Pertama, dari sudut pandang perusahaan, presensi model ini adalah hal yang bagus, mengingat perusahaan dapat mengetahui apakah pegawai sudah presensi, siapa yang melakukan presensi dan terutama di mana lokasi kerja si pegawai. Kemudian sudut pandang kedua, yang menempatkan ‘izin’ akses terhadap lokasi dan kamera depan sebagai hal yang tidak sepatutnya dilakukan.

Jika anda lebih dominan memilih sudut pandang pertama, maka saya pastikan anda sehari-hari bekerja (atau setidaknya memiliki jiwa) sebagai pemilik perusahaan, HRD atau internal audit yang terbiasa menyelidiki dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai. Namun jika anda cenderung dominan dengan sudut pandang kedua yang menempatkan privasi sebagai ‘mahkota’ manusia menggunakan gawai, maka anda adalah orang yang kritis dengan sistem.

Bagi saya sendiri, presensi online sah saja dilakukan, namun jika aplikasi presensi mewajibkan kita untuk ‘memberi izin’ kepada lokasi GPS dan kamera depan beserta galerinya sebelum kita melakukan absensi, maka hal tersebut sama saja melakukan pemaksaan terhadap pilihan.

Izin merupakan pintu utama dari perbuatan hukum: ‘melakukan atau tidak melakukan’. Bukan saja dalam artian fisik, melainkan dalam artian virtual atau yang dalam lingkup terkecil adalah aktivitas kita pada gawai yang sehari-hari kita gunakan.

Privasi dan layanan lokasi merupakan ‘pilihan’ (right to choose) dan merupakan hak kita pula untuk mengizinkan atau tidak. Sistem operasi Apple, Windows, Android sampai dengan raksasa teknologi dunia Google, dan masih banyak lagi raksasa lainnya memberikan atensi yang begitu luar biasa terhadap ‘izin’ dari kita selaku pengguna.

Sebesar itu perhatiannya sampai-sampai setelah kita memilih untuk ‘mengizinkan’, kita masih diberi 3 pilihan sebagai sub-question permission. Yakni (a) diizinkan sepanjang waktu; (b) hanya diizinkan saat digunakan; dan (c) tidak diizinkan.

Mengapa bisa demikian?

Karena United States dan negara-negara adidaya (kecuali Tiongkok) begitu menjunjung tinggi hak individu.

Misalnya, negara bagian U.S, Washington DC dalam sebuah statement mengenai hak cipta memberikan penegasan: you cannot claim copyright to another's work, no matter how much you change it, unless you have the owner's consent atau bahwa siapa pun, tidak dapat menggunakan atau melakukan klaim terhadap karya orang lain (termasuk selfie) kecuali terdapat izin dari pemilik karya.

Meski memang dalam pelaksanaannya pasti ada yang mengabaikan aturan, lantas mengapa Indonesia tidak bisa seperti itu?

Wah, jawabannya justru bisa menjadi judul artikel saya yang lain. Kita kesampingkan dulu rasa penasaran ini.

Dapatkah aplikasi presensi kantor ‘diizinkan’ untuk mengakses lokasi, galeri maupun kamera depan?

Saya tidak mengetahui persis siapa yang memulai tren untuk ‘wajib’ menyertakan lokasi, galeri maupun kamera depan ketika melakukan presensi. Circa 2016 ketika saya bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan atau jauh sebelum Covid-19 melanda, memang diwajibkan presensi menggunakan aplikasi pihak ketiga yang mewajibkan terdapat foto maupun lokasi. Itu pun karena dalih melakukan penagihan (collection) dan juga foto yang diambil tidak wajib dari kamera depan, amat berbeda seperti aplikasi presensi kekinian yang mewajibkan akses kamera depan dan lokasi.

Yang jelas, sejak Covid-19 melanda, fenomena presensi digital seolah berbanding lurus dengan penyebaran virus, ditandai dengan semakin maraknya start up tanah air yang memanfaatkan momentum presensi digital.

Sayangnya saya tidak menemukan penelitian serius mengenai dampak presensi kantor beserta akses kamera, galeri dan lokasi terhadap Hukum.

Satu-satunya penelitian di Indonesia yang masih terdapat kaitannya adalah jurnal dari Riko Setiawan terbitan Jurnal Pewarta Indonesia tahun 2021 di mana ia mengaitkan fenomena ‘wajib selfie’ sebagai presensi kehadiran kelas online sekolah dasar saat Pandemi Covid-19 dengan motif pengiriman selfie dari perspektif murid. Dalam penelitiannya, Riko melihat aspek lain yang tidak kalah penting untuk digarisbawahi apabila seseorang ‘wajib selfie’ sebagai bukti presensi, yakni aspek psikologis.

Tidak berhenti sampai di sana, dilandasi rasa penasaran saya juga sempat meneliti, apakah vendor asing ‘mewajibkan’ presensi menggunakan selfie dengan lokasi atau tidak. Hasilnya, tidak satupun dari vendor internasional seperti ActiPlans, HRnest, OfficeBot, Freshteam, BreathHR dan Absence.io untuk ‘mewajibkan’ selfie beserta lokasi presensi. Bisa jadi saya keliru, namun sepengetahuan saya ketika menyelami situs mereka, tidak ada layanan ‘permission to access camera’ dan ‘permisssion to access location’ seperti aplikasi presensi online di Indonesia.

Oleh sebab itu, membahas perihal memberi ‘izin’ untuk mengakses lokasi atau kamera depan sepertinya perlu ditinjau dari aspek yuridis khususnya dari perspektif hukum siber.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya melalui UU 19 Tahun 2016 dan aturan turunannya (“UU ITE”):

Pasal 1 angka 1 UU ITE:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU ITE:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dari dua dasar hukum di atas, kita dapat melihat sebuah benang merah bahwa foto dan informasi lokasi berfungsi sebagai objek hukum (benda yang dimiliki subyek hukum) yang dalam hukum siber disebut data elektronik dan informasi elektronik.

Usai mengetahui bahwa foto dan informasi lokasi merupakan objek hukum, kini mari kita bahas mengenai ‘dengan izin’ dan ‘tanpa izin’ dalam aspek Perdata dan Pidana.

Pertama, Perdata.

Menurut pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), dikenal istilah Bezit, yang berarti:

“Kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya”

Dalam sub pasal, Besit dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Bezit dalam itikad baik, yakni jika pemegang besit memperoleh barang dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya; dan

  2. Bezit dalam itikad tidak baik, yakni bila pemegang besit mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya.

Kemudian aspek kedua, Pidana.

Jika pengambilan foto dilakukan ‘tanpa izin’, maka si pengambil foto telah memenuhi unsur ‘pencurian’ menurut pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUH Pidana”) yang berbunyi:

Pasal 362 KUH Pidana

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sebagai informasi, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah membuat kaidah hukum dari pertimbangan Hakim melalui Putusan No. 2506 K/Pid.Sus/2016 tanggal 14 Februari 2017 yakni: “Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana”.

Lebih lanjut, mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku KUH Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249 – 250), unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP adalah:

  1. Perbuatan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan ini dapat dikatakan selesai, ketika barang sudah berpindah penguasaan;

  2. Yang diambil harus sesuatu barang, baik berwujud maupun tidak berwujud;

  3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain; dan

  4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak), jadi kekeliruan mengambil barang orang lain bukan pencurian.

Dan apakah memerintahkan agar pegawai selfie beserta pencantuman lokasi pengambilan presensi merupakan perbuatan melawan hukum? Belum tentu demikian. Banyak faktor yang perlu dibuktikan.

Namun dalam peristiwa ‘selfie sebelum presensi’, tidak mungkin aplikasi dengan sendirinya melakukan selfie dan menyalakan akses lokasi tanpa intervensi dari pengguna. Maka jika dikaitkan dengan pilihan apakah kita bersedia mengizinkan atau tidak, bagi saya jawaban paling masuk akal adalah: pegawai berada di pihak yang ‘lemah’ dan diyakini ‘tidak memiliki opsi lain’ selain menerima.

Jika sudah begini, saya lebih menyukai menggunakan istilah: ‘izinkan secara sukarela’ atau ‘izinkan tidak secara sukarela (berada di bawah tekanan)’.

Istilah ‘izinkan tidak secara sukarela (di bawah tekanan)’ menurut pendapat saya adalah sama dengan unsur ‘perbuatan melawan hukum’ karena lahir dari situasi yang ‘tidak menguntungkan’. Ini bukan seperti konsep simbiosis mutualisme yang sama-sama diuntungkan, melainkan situasi dengan tekanan yang tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk menolak.

Salah satu putusan pengadilan yang dapat menjadi referensi meski tidak serupa adalah Putusan PN Kepahiang Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Kph Tanggal 11 Nopember 2021 di mana terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa izin dari korban.

Sekarang, kembali pada pertanyaan awal, apakah kita mengizinkan atau tidak mengizinkan?

Atau apakah anda mengizinkan secara sukarela atau mengizinkan secara tidak sukarela (di bawah tekanan)?

Semua kembali kepada anda. Karena semua opsi tersebut merupakan perbuatan hukum yang tentu memiliki konsekuensi yuridis apabila dilakukan atau tidak dilakukan.

Tutup kamera dengan jari tangan

Kembali ke Dita, seorang pegawai yang konsen terhadap privasi data pengguna.

Kira-kira apa yang bisa ia lakukan demi tetap bisa presensi dan terbebas dari status mangkir?

Terdapat 3 jawaban versi saya, cara pertama tutup saja kamera depan ketika akan melakukan presensi. Mengingat ‘tidak ada cara lain’ untuk mengelak dari permohonan akses dari aplikasi presensi untuk mengakses kamera beserta galeri dan lokasi. Lagipula, tidak ada larangan ‘wajib’ menampilkan wajah ketika presensi online.

Cara kedua, anda bisa terus masuk kantor (tidak WFH) sehingga anda bisa tetap absen di kantor.

Atau cara terakhir: tidak memasang aplikasi presensi perusahaan. Apabila ditanya oleh HRD mengapa, cukup jawab saja bahwa ini adalah hak anda untuk menolak demi alasan privasi. Meski saya tidak menjamin apakah jawaban terakhir ini akan ‘aman’ terhadap karier anda, namun setidaknya anda telah memilih cara paling terhormat.

Nah, jika anda adalah Dita, apa yang anda lakukan? Tulis komentar anda di bawah.

Semoga tulisan ringan ini bermanfaat.

--end---

* Pria Minangkabau yang mencintai dunia Hukum. Selain meniti karier Hukum di sektor Perbankan, ia juga tergabung sebagai anggota PAHKI (Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Indonesia). Baru-baru ini ia mendirikan konsultan hukum Aldi Tanjung & Co. demi menjawab tantangan perkembangan hukum siber di Indonesia.

** Pernyataan sanggahan: Publikasi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran Hukum. Setiap pandangan yang tertuang merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili organisasi mana pun. Setiap penggunaan materi yang terkandung di dalamnya adalah risiko anda sendiri dan penulis dibebaskan dari segala risiko hukum.