Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Menjamurnya Hoaks Dalam Media Online
15 Juli 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Aldy Armawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
seperti jejaring sosial, situs berita online, dan media online serta aplikasi pesan instan. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut beberapa poin yang menjelaskan fenomena tersebut:
ADVERTISEMENT
menyebar dengan cepat: Hoaks dapat menyebar dengan sangat cepat di media online karena sifat konten digital yang viral. Sekali dibagikan, hoax bisa dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat.
Ketidakpastian dalam kredibilitas:
Beberapa media online biasanya tidak mewajibkan verifikasi yang ketat untuk publikasinya. Hal ini memudahkan penyebaran hoaks tanpa pengecekan fakta yang tepat.
Algoritma Platform:
Algoritma platform media sosial cenderung mempromosikan konten kontroversial atau dibagikan secara luas, termasuk hoaks. Hal ini dapat meningkatkan paparan hoaks kepada khalayak yang lebih luas.
Dampak Sosial:
Hoaks dapat menimbulkan kebingungan, ketidakpercayaan terhadap informasi otentik, dan bahkan memperburuk konflik sosial. Informasi yang salah tentang kesehatan, politik, atau peristiwa penting lainnya dapat memengaruhi perilaku dan opini masyarakat.
ADVERTISEMENT
Motivasi Penyebaran:
Ada banyak alasan mengapa orang memilih menyebarkan hoax, antara lain untuk tujuan politik, finansial, atau sekadar hiburan. Beberapa orang mungkin tidak menyadari bahwa informasi yang mereka bagikan adalah hoaks.
Konsekuensi hukum:
Beberapa yuridis telah memperkenalkan undang-undang untuk memerangi penyebaran hoax yang dapat membahayakan keselamatan publik atau mencemarkan nama baik individu seperti, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam perdagangan elektronik, dirugikan, atau dianiaya." Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong:
Pasal 14: "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita atau gambar palsu atau dengan sengaja memakai nama palsu, supaya menimbulkan keonaran umum, dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
ADVERTISEMENT
Upaya untuk memerangi penyebaran hoax meliputi edukasi masyarakat tentang literasi digital, mendorong jurnalisme yang bertanggung jawab, mengembangkan algoritma yang mengurangi penyebaran hoax dan berkolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Di era informasi digital yang sangat terhubung saat ini, penting untuk cerdas dalam mengevaluasi informasi yang diterima dari media online. Pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi dan menggunakan sumber terpercaya merupakan langkah penting dalam meminimalisir penyebaran hoax dan menjaga kredibilitas informasi yang beredar di dunia maya.