Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sawit Terancam: Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa Memukul Petani Kecil
12 Mei 2025 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Aleandra Alima Zia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kelapa sawit memegang peranan vital bagi perekonomian Indonesia dan jutaan petani kecil, namun industri ini juga menjadi pusat kontroversi global terkait deforestasi. Kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) bertujuan menghentikan impor produk yang berkontribusi pada hilangnya hutan tropis, termasuk kelapa sawit, dengan memastikan produk yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari lahan yang baru dibuka dengan merusak hutan atau tidak memenuhi standar keberlanjutan dan legalitas.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan bagi petani kecil terkait beban administratif, sertifikasi, dan pelaporan geolokasi lahan, meskipun juga mendorong praktik pertanian yang lebih berkelanjutan, dan berdampak langsung pada rantai pasok sawit Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia.
PERAN INDUSTRI SAWIT TERHADAP PEREKONOMIAN RI
Industri kelapa sawit merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang memberikan peran besar seperti menyumbang devisa, menyediakan lapangan kerja, dan menopang ketahanan energi dan pangan nasional sebagai produsen sawit terbesar di dunia.
Sebagian besar petani sawit di Indonesia adalah petani kecil (mengelola sekitar sepertiga produksi nasional) yang menghadapi keterbatasan modal, akses pasar, pengetahuan, dan teknologi, sehingga rentan terhadap perubahan regulasi global.
Deforestasi menjadi isu utama terkait ekspansi sawit di masa lalu, yang memicu kebijakan anti-deforestasi seperti EUDR, meskipun upaya keberlanjutan telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
MEKANISME EUDR DAN TANTANGANNYA TERHADAP PARA PETANI KECIL
Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mewajibkan importir untuk melakukan due diligence dan memastikan produk seperti kelapa sawit bebas dari deforestasi sejak 2020 serta diproduksi secara legal. EUDR juga mengharuskan adanya ketertelusuran yang jelas tentang dari mana sawit berasal, bahkan sampai ke bagian lahan tempat sawit itu ditanam. Persyaratan ini menjadi tantangan bagi petani sawit kecil yang seringkali terkendala biaya sertifikasi, pengelolaan data geolokasi, keterbatasan modal, teknologi, dan akses informasi, sehingga berisiko kehilangan akses ke pasar Uni Eropa.
DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN RI
Kebijakan EUDR berpotensi menurunkan volume ekspor sawit petani kecil ke pasar Uni Eropa karena persyaratan ketat terkait deforestasi, legalitas lahan, dan ketertelusuran yang jelas, yang dapat mengurangi pendapatan dan kesejahteraan mereka. Selain itu, biaya kepatuhan seperti sertifikasi ISPO dan pengelolaan data menjadi beban tambahan. Petani kecil juga berisiko kehilangan akses ke pasar Uni Eropa karena standar transparansi dan keberlanjutan yang tinggi, yang dapat memperlebar kesenjangan dengan petani besar yang lebih siap.
ADVERTISEMENT
RESPON PEMERINTAH RI TERHADAP EUDR
Dalam merespons EUDR, pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dengan Uni Eropa, termasuk joint mission dengan Malaysia dan penyampaian keberatan di forum WTO dan CPOPC, untuk menyampaikan data penurunan deforestasi. Pemerintah juga mengembangkan program seperti Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan dan mendorong sertifikasi ISPO untuk membantu petani beradaptasi. Namun, efektivitas respons ini menghadapi tantangan dalam menjangkau petani kecil dan kompleksitas pelaksanaan.
Meskipun EUDR bertujuan melindungi lingkungan, pada penerapannya ternyata berdampak lebih berat bagi petani sawit kecil di Indonesia. Namun, kebijakan ini juga mendorong keberlanjutan jika didukung upaya adaptasi yang tepat. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, industri, dan petani penting untuk memperkuat kapasitas petani kecil dan diplomasi internasional untuk standar yang lebih akomodatif.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Kompas.id, "2025, Indonesia Masih Berkutat Tingkatan Produksi Sawit," https://www.kompas.id/artikel/2025-indonesia-masih-berkutat-tingkatan-produksi-sawit (Diakses pada 7 Mei 2025)
White & Case, "10 Key Things You Still Need to Know About the New EU Deforestation Regulation," https://www.whitecase.com/insight-alert/10-key-things-you-still-need-know-about-new-eu-deforestation-regulation (Diakses pada 7 Mei 2025)
Circularise, "EU Deforestation Regulation (EUDR)," https://www.circularise.com/blogs/eu-deforestation-regulation-eudr (Diakses pada 7 Mei 2025)
BisnisSawit.com, "Dampak Regulasi EUDR Bagi Petani Kelapa Sawit," https://bisnissawit.com/dampak-regulasi-eudr-bagi-petani-kelapa-sawit/ (Diakses pada 7 Mei 2025)
ESL.IPB.ac.id, "The Impact of the European Union Anti-Deforestation Regulation (EUDR) on Sustainable Agricultural Development in Indonesia," https://esl.ipb.ac.id/the-impact-of-the-european-union-anti-deforestation-regulation-eudr-on-sustainable-agricultural-development-in-indonesia/ (Diakses pada 7 Mei 2025)
Kontan.co.id, "Jalan Panjang Perjuangan Diplomasi RI Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa," https://nasional.kontan.co.id/news/jalan-panjang-perjuangan-diplomasi-ri-melawan-uu-anti-deforestasi-uni-eropa (Diakses pada 7 Mei 2025)
Globalisasi, "Dampak Kebijakan Uni Eropa Tentang Anti Deforestasi (EUDR) Terhadap Ekspor Pertanian Indonesia," https://doi.org/10.36859/gij.v2i1.2478 (Diakses pada 7 Mei 2025)
ADVERTISEMENT