Beragamnya Visa di Indonesia, Berikut Jenis Visa dan Kegunaannya
Tulisan dari Rendy Firnanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis :
Rendy Firnanda
Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi
Beberapa orang masih kebingungan tentang banyaknya jenis visa di Indonesia. Sebenarnya ada berapa macam jenis visa di Indonesia dan kegunaannya untuk apa saja? Pada dasarnya setiap orang asing yang masuk ke Indonesia itu wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Lantas apa bedanya paspor dan visa ya? Gamblangnya, apabila kita umpamakan seperti ini. PASPOR itu ibarat tanda pengenal/KTP yang telah diakui secara Internasional. Sehingga kalau kita kenegara lain, mereka bisa tahu kita siapa dan darimana kita berasal. Sedangkan VISA itu ijin untuk masuk ke negaranya, atau kalau diibaratkan seperti tiket bioskop, yang kalau kita tidak punya tiket, kita tidak akan diijinkan masuk ke theatre, begitupun dengan fungsi VISA. Kita tidak akan pernah bisa masuk ke negara lain, apabila kita belum memiliki VISA ke negara tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Lantas siapa yang menerbitkan visa dan apa saja kegunaannya? Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi, dan berfungsi sebagai tanda bukti kita diijinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Ada 4 (empat) jenis visayang diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:
1. Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatic;
2. Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional;
3. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
4. Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.

