Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gelar TIMPORA, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Pengawasan Orang Asing
8 Maret 2023 9:12 WIB
Tulisan dari Rendy Firnanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bandar Lampung – (06/03/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Divisi Keimigrasian menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Lampung, dengan tema “Sinergitas dan Kolaborasi Antar Instansi”. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dan dihadiri oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi beserta unsur muspida Lampung. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Imam Setiawan, dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan harus kembali digiatkan dalam melaksanakan tugasnya mengingat adanya perbaikan yang signifikan pada perekonomian di Lampung. Keadaan ini memungkinkan kembali beroperasinya investasi asing di Lampung,” ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.
Dengan adanya rapat timpora ini, diharapkan sinergitas dan kolaborasi berbagai instansi pemerintah yang terkait pengawasan orang asing dapat ditingkatkan menjadi lebih baik. Sinergitas akan tercapai bila setiap instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta komunikasi yang instens.
Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas semua lembaga yang mempunyai kewenangan yang sesuai dengan tupoksi masing-masing yang berhubungan dengan orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69. TIMPORA sendiri dibentuk untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mendeteksi dan mencegah sedari dini akan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, TIMPORA tentunya harus saling bersinergi dan berkolaborasi sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.