Konten dari Pengguna

Sosialisasikan Paspor Online, Imigrasi Kotabumi Gandeng Radio Basuma 102.5 FM

Rendy Firnanda
- Profesi: Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Pendidikan: S2 Magister of Science (Digital Society of IIIT Bangalore - India) Organisasi: Presiden PPI India 2019-2020
10 Maret 2023 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rendy Firnanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar. 1 Kasi Tikim menjawab pertanyaan2 yang diberikan oleh pendengar
zoom-in-whitePerbesar
Gambar. 1 Kasi Tikim menjawab pertanyaan2 yang diberikan oleh pendengar
ADVERTISEMENT
Kotabumi (08/03/2023) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan Sosialisasi Paspor Online melalui Radio Basuma 102.5 FM.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang dilaksanakan di Radio Basuma 102.5 FM ini mengusung konsep talkshow dan dilakukan tanya jawab oleh para pendengar Radio Basuma 102.5 FM yang jangkauan pendengarnya dari Kab. Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, hingga Kab. Mesuji.
Sosialisasi diawali dengan penjelasan tentang layanan aplikasi M-Paspor yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya sudah ada yaitu aplikasi Antrean Paspor Online (APAPO). Pemateri menjelaskan bahwa dengan diluncurkannya aplikasi M-Paspor masyarakat menjadi lebih mudah dalam melakukan permohonan paspor, beragam keunggulan M-Paspor juga dijelaskan dalam kesempatan ini. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh pendengar Radio Basuma 102.5 FM.
Petugas Imigrasi foto bersama crew Radio Basuma 102.5FM Kotabumi
Bapak Khresna Aji Pranata selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dan didampingi oleh Rendy Firnanda selaku Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menyampaikan tentang kemudahan pembuatan paspor di imigrasi kotabumi yang kesemuanya dilakukan secara digital, dimulai dari proses pendaftaran, pembayaran, hingga pemberitahuan paspor sudah jadi atau belum.
ADVERTISEMENT
"Imigrasi Kotabumi berupaya untuk selalu memberikan kepastian layanan pada masyarakat baik dari kepastian persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian." ujar Khresna.
Kasi Tikim tersebut juga menjelaskan apabila masyarakat mengalami kesulitan tentang layanan aplikasi M-Paspor untuk bisa langsung menghubungi kanal media sosial Kantor Imigrasi Kotabumi atau melalui whatsapp center di (0724) 21467. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi juga siap sedia secara langsung memberikan bantuan bagi pemohon yang sudah berada di lokasi kantor dengan menyediakan duta layanan keimigrasian.