Konten dari Pengguna

Awas menjadi Korban Fintech Pinjaman Online Ilegal!!

Alex Chandra
Javanology UI, 13
21 Oktober 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alex Chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hai gengs,, gue nanya nih gimana sih caranya kalau kalian kalau mau minjam uang itu? Lalu kira-kira siapa yang akan kalian datangi untuk kalian minta bantuan? Pasti kalau tidak ke orang tua, sahabat, tetangga mungkin ya?
ADVERTISEMENT
Tapi ada juga kan yang merasa malu untuk meminjam langsung ke orang tua, ke sahabat, ke teman, atau ke tetangga. Mau meminjam uang ke Bank ribetnya minta ampun harus ada ini dan itu yak an?
Maka dari itu, banyak nih Fintech Pinjem Online (Pinjol). Dan makin menjamur dengan Pinjol yang illegal. Ilegal dalam ini adalah Pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi kan Pinjol tersebut berbasis aplikasi ya yang hanya bermodalkan KTP dan Foto kita. Namun banyak juga korban Pinjol tersebut muncul karena ketidaktahuan mereka tentang fintech Pinjol ini.
Nah, hari Rabu kemarin gue dateng ke acara Forum Indosterling di dengan tema “Berpotensikah Anda menjadi korban? Bersama SATGAS WASPADA INVESTASI: Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal!”.
Pak William Memberikan Sambutan
Buat kalian yang belum tahu Indosterling itu apa, jadi Indosterling adalah Sebuah korporasi multi-industri yang menaungi beberapa perusahaan dengan core business di bidang finansial, pasar modal, manajemen aset, teknologi informasi, F&B, serta komunikasi dan media digital.
ADVERTISEMENT
Forum seperti ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Indosterling. Dan yang aku hadiri kemarin adalah kegiatan mereka yang ke-8. Dan saat Diskusi selalu menghadirkan pakar kredibel dan regulator sesuai topik diskusi. Dengan pelaku ekonomi, industries insiders, dan komunitas yang relevan dengan topik bahasan di setiap penyelenggaraan.
Sebelum memulai diskusi, para peserta dipersilahkan untuk makan siang terlebih dahulu. Gue seneng banget karena makan siangnya ada Varian Nasi dan Bakmie karena makan siangnya di sponsori oleh BakmiTopia. Ada yang pernah makan Bakmi Topia sebelumnya?
Enak banget lho gengs!!! Kalian harus mencobanya ya. Untuk lokasi bakmi topia dimana aja, kalian bisa klik disini ya untuk outlet Bakmi Topia ya.
MC menyapa para peserta DIskusi
Diskusi dimulai dengan sapaan dari MC, yang kemudian di oper ke Moderator. Di Diskusi diadakan diskusi dan edukasi tentang permasalahan pinjaman online yang banyak dialami oleh konsumen saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Bapak William Henley, CEO & founder IndoSterling Group saat membuka IndoSterling Forum VIII bahwa "forum diskusi kali ini sebagai tempat untuk belajar dan curhat tentang fintech ilegal, karena masih banyak yang tidak tahu harus berbuat apa jika ini terjadi pada mereka".
Dalam IndoSterling Forum VIII menghadirkan narasumber, seperti:
Nah, di lanjutakan dengan Perkembangan Fintech P2P Lending. Kalian tahu gak sih kalau data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah Fintech P2P Lending terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 127 (118 konvensional dan 9 syariah) sedangkan Fintech P2P Lending ilegal berjumlah 1.477 entitas. Jumlah yang cukup banyak ya? lebih dari seribu lho yang ilegal. WOW!!
ADVERTISEMENT
Fintech P2P Lending Ilegal memang semakin banyak dikarenakan sangat mudah untu membuat aplikasinya gaes. Selain itu juga tentunya adanya kebutuhan masyarakat untuk memperolah pinjaman dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan perbankan.
Lalu apa tugas Satgas Waspada Investasi?
Dr. Tongam Lumban Tobing, SH, LL.M, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengawali diskusi IndoSterling Forum VIII dengan memberikan penjelasan tentang Satgas Waspada Investasi
Tapi kalian tahu gak sih siapa saja anggota Satgas Waspada Investasi itu? Nah, ini nih:
ADVERTISEMENT
Lumayan banyak ada 13 Anggota Satgas Waspada Investas. Lalu apa sih sebenarnya tugas Satgas Waspada Investasi?
A. Pencegahan
B. Penanganan
Nah, kalian sudah tahukan tugas dari Satgas Waspada Investasi. Lalu apa yang menjadikan permasalahan Fintech P2P Lending Ilegal?
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan diatas, ternyata sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan dan mengumumkan melalui siaran pers sebanyak 1477 entitas Fintech P2P Lending tanpa izin OJK.
Dan Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bahwa lokasi server Fintech P2P Lending Ilegal yaitu Hongkong 1%, Rusia Federation 1%, Malaysia 2%, China 6%, Singapore 8%, Indonesia 22%, US 15%, Lain lain 3%, Dan tidak diketahui 42%
Pemberian kenang-kenangan untuk para pembicara diskusi
Fintech Ilegal: Berpotensikah Anda Menjadi Korban?
Seperti bahasan sebelumnya, Dr. David M. L. Tobing, SH, M.Kn, sebagai narasumber kedua dalam diskusi IndoSterling Forum VIII menjelaskan tentang ragam masalah Fintech yang ada di Indonesia. Ragam Masalah Fintech yang ada di Indonesia, yaitu:
ADVERTISEMENT
POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam pasal 7 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Nah, aku mau ngasih tips nih genks agar kalian tidak terjerat Fintech Ilegal, cekidot!!
Para Pembicara berfoto Bersama
Jadi harus ada tindakan preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Fintech Ilegal penting dilakukan. dilanjutkan dengan tindakan Represif dengan menghentikan kegiatan fintech ilegal, siaran pers fintech ilegal kepada media, pemblokiran situs, website dan aplikasi Fintech ilegal melalui kementerian komunikasi dan informasi RI dan penyampaian laporan informasi terkait fintech ilegal kepada Bareskrim Polri agar memberikan efek jera serta ekosistem finansial dapat tumbuh berkembang dengan baik.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai ya kalian terjerat fintech pinjaman online yang illegal yak!!
Oh iya, Selesai Diskusi dilanjutkan dengan makan Bakso dari Bakso Topia.. ini dia penampakan Baksonya..