Mulai 2026, Data Transaksi Kripto Akan Dilaporkan ke DJP: Apa Dampaknya?

Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Alexander Dicky Antonio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan Baru Kripto Mulai Berlaku pada 2026
Mulai 1 Januari 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem pelaporan transaksi kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kebijakan pajak kripto ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan investasi aset digital di Indonesia.
Melalui kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya dapat menerima data tertentu dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang beroperasi resmi di Indonesia. Dengan kata lain, aktivitas investasi kripto akan semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan nasional.
Bagi sebagian investor, kebijakan ini mungkin terdengar menegangkan. Namun di sisi lain, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem aset digital yang lebih sehat, legal, dan transparan.
Apa Itu CARF?
CARF atau Crypto-Asset Reporting Framework merupakan standar pelaporan internasional yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sistem ini dirancang agar transaksi aset digital dapat dipantau secara lebih transparan oleh otoritas pajak di berbagai negara.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mulai menerapkan sistem ini. Sejumlah negara anggota G20 juga mulai menyesuaikan regulasi mereka terhadap perkembangan aset digital dan perdagangan kripto.
Data Apa Saja yang Akan Dilaporkan?
Berdasarkan PMK 108/2025, beberapa data yang berpotensi masuk dalam pelaporan meliputi:
identitas pengguna akun kripto,
nilai aset kripto pada akhir tahun,
saldo mata uang fiat dalam akun,
transaksi jual beli kripto,
pertukaran antar aset kripto,
transfer aset digital ke akun lain,
serta transaksi pembayaran menggunakan aset kripto dalam nominal tertentu.
Artinya, aktivitas transaksi kripto akan semakin terdokumentasi secara administratif.
Apakah Ini Pajak Baru?
Jawabannya: bukan.
PMK 108/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru untuk investor kripto. Regulasi ini lebih berfokus pada sistem pelaporan data dan transparansi transaksi.
Sementara itu, aturan perpajakan transaksi kripto masih mengacu pada PMK 50/2025. Dalam kebijakan tersebut, aset kripto tidak lagi dikenakan PPN karena diperlakukan setara dengan surat berharga. Namun, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi tertentu tetap berlaku.
Apa Dampaknya bagi Investor Kripto?
Ada beberapa hal yang mulai perlu diperhatikan investor aset digital mulai sekarang.
Pelaporan aset kripto menjadi lebih penting, investor perlu memastikan kepemilikan aset kripto dicantumkan dengan benar dalam SPT Tahunan. Konsistensi data menjadi semakin penting ketika sistem pelaporan mulai terintegrasi.
Penggunaan exchange luar negeri tidak sepenuhnya anonim, dalam jangka panjang, sistem pertukaran data lintas negara berpotensi membuat transaksi di platform luar negeri lebih mudah ditelusuri.
Administrasi transaksi perlu lebih rapi, riwayat transaksi, bukti pembelian, hingga mutasi aset digital sebaiknya mulai disimpan dengan baik untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan.
Mengapa Regulasi Ini Dianggap Penting?
Perkembangan investasi kripto di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah melihat sektor ekonomi digital memiliki kontribusi yang semakin besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih modern.
Selain itu, keberadaan regulasi yang jelas juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri aset digital dalam negeri.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Investor Sekarang?
Beberapa langkah sederhana yang bisa mulai dilakukan investor antara lain:
menggunakan platform PJAK yang telah terdaftar resmi,
memastikan data identitas akun sesuai,
menyimpan seluruh riwayat transaksi,
melaporkan aset kripto dalam SPT Tahunan,
serta memahami aturan perpajakan jika menggunakan platform luar negeri.
Implementasi CARF menunjukkan bahwa industri kripto Indonesia mulai memasuki fase baru yang lebih terstruktur. Bagi investor yang aktif di aset digital, memahami aturan sejak awal bisa menjadi langkah penting agar tetap nyaman berinvestasi di tengah perubahan regulasi.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.
