Update Perpajakan Indonesia 2025: Kebijakan Baru dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Alexander Dicky Antonio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan baru di Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Berikut adalah ringkasan kebijakan perpajakan terbaru yang perlu diketahui oleh wajib pajak.
1. Kenaikan Tarif PPN menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa kebijakan pendukung meliputi:
Pengecualian PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok: Barang-barang seperti minyak goreng murah dan gula industri tidak dikenakan PPN.
Insentif untuk Sektor Tertentu: Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada sektor properti dan otomotif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti pembebasan PPN untuk penjualan rumah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025) dan pembebasan PPN untuk mobil listrik dan hybrid (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025).
2. Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pemerintah menerapkan perubahan signifikan pada struktur tarif PPh Pasal 21:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak: Batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun.
Tarif Progresif Baru: Tarif progresif berkisar antara 5% hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Pembebasan PPh untuk Karyawan Tertentu: Karyawan di sektor padat karya dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta dibebaskan dari PPh. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.
3. Implementasi Sistem Coretax
Sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, pemerintah memperkenalkan sistem Coretax:
Digitalisasi Proses Pajak: Coretax menggantikan sistem lama dengan platform digital yang terintegrasi, memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak. Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax sejak Januari 2025.
Peningkatan Kepatuhan: Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 merupakan dasar hukum semua peraturan perpajakan terbaru dalam rangka implementasi penggunaan sistem Coretax.
4. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak:
Penggunaan DPP Nilai Lain: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan Barang dan Jasa Kena Pajak yang menggunakan DPP Nilai Lain untuk Barang/Jasa Kena Pajak non-mewah sehingga tarif PPN seperti 11%.
5. Klasifikasi Baru Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2025 memperkenalkan klasifikasi baru dalam pemeriksaan pajak untuk meningkatkan efisiensi:
Pemeriksaan Lengkap: Meliputi seluruh pos dalam SPT dengan jangka waktu 5 bulan.
Pemeriksaan Terfokus: Menitikberatkan pada pos tertentu dengan durasi 3 bulan.
Pemeriksaan Spesifik: Mencakup satu atau beberapa pos dengan durasi 1 bulan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan demi mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
