Konten dari Pengguna

Update Perpajakan Indonesia 2025: Kebijakan Baru dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Alexander Dicky Antonio
Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan I
7 Mei 2025 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alexander Dicky Antonio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
laman informasi coretax pada pajak.go.id/coretax
zoom-in-whitePerbesar
laman informasi coretax pada pajak.go.id/coretax
ADVERTISEMENT

Kebijakan baru di Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Berikut adalah ringkasan kebijakan perpajakan terbaru yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

1. Kenaikan Tarif PPN menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa kebijakan pendukung meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pemerintah menerapkan perubahan signifikan pada struktur tarif PPh Pasal 21:
ADVERTISEMENT
3. Implementasi Sistem Coretax
Sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, pemerintah memperkenalkan sistem Coretax:
4. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak:
ADVERTISEMENT
5. Klasifikasi Baru Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2025 memperkenalkan klasifikasi baru dalam pemeriksaan pajak untuk meningkatkan efisiensi:
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan demi mencapai Visi Indonesia Emas 2045.