Konten dari Pengguna

Gimana Mekanisme Wakaf dan Apa Ya Jenis Hartanya? Yuk Cari Tahu!

aleynakeysha

aleynakeysha

mahasiswi Universitas Pamulang, Prodi Ekonomi Syariah

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari aleynakeysha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mekanisme wakaf adalah proses atau tata cara melakukan wakaf, mulai dari orang yang mewakafkan harta hingga harta tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan masyarakat.

Secara sederhana, ketentuan wakaf meliputi:

1. Wakif adalah orang yang memberikan atau mewakafkan hartanya.

2. Ikrar wakaf adalah wakif menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan harta.

3. Nazhir adalah pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf.

4. Pencatatan atau pendaftaran adalah harta wakaf dicatat sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kepastian hukum.

5. Pengelolaan dan pemanfaatan adalah harta wakaf dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan wakaf.

Nah untuk mekanisme nya sendiri kamu bisa lakukannya dengan pergi kepada KUA (Kantor Urusan Agama) dengan membawa dokumen asli kepemilikan untuk dibawa ke KUA dan didaftarkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan kamu akan mengucapkan ikrar wakaf dengan Nadzir, lalu KUA mengajukan pendaftaran benda wakaf ke BPN Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Ditegaskan dengan dasar hukum wakaf dari hadist “Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya”. (HR Muslim, hadis no.1631).

Ilustrasi ke 3 jenis wakaf Sumber: Dok.Pribadi

1. Jenis jenis Harta yang Diwakafkan

Ada juga nih jenis jenis wakaf yang bisa kamu keluarkan berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf harta benda wakaf dibagi jadi 3 jenis nih, diantaranya:

  • Wakaf Benda Tidak Bergerak

Yaitu harta yang bersifat tetap dan tidak dapat dipindahkan. Misalnya: lahan, struktur, taman, tempat tinggal, tanaman yang tumbuh di tanah, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 PP No 42/2006). Umumnya digunakan untuk tempat ibadah, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, atau lembaga sosial.

  • Wakaf Benda Bergerak (Uang)

Yaitu kita menyumbangkan sejumlah uang tunai. Uang ini tidak digunakan secara langsung, melainkan dikelola atau diinvestasikan, dan keuntungan yang diperoleh akan disalurkan untuk kebaikan. Dengan demikian, jumlah uang pokoknya tetap terjamin, dan hanya hasil dari keuntungan yang dimanfaatkan.

  • Wakaf Benda Bergerak (Selain Uang)

Yaitu barang yang dapat dipindahkan, tetapi bukan uang. Contohnya: Al-Qur’an, transportasi, alat berat, emas, obligasi, peralatan, dan sebagainya. Ketentuannya: barang tersebut tidak akan habis saat digunakan, sehingga manfaatnya dapat berlanjut tanpa batas.

2. Mekanisme Harta yang Diwakafkan

Sekarang yang perlu kita cari tau adalah cara sesuai dengan harta benda yang akan diwakafkan.

Pertama wakaf benda tidak bergerak dimulai ketika wakif dengan tegas mengungkapkan niatnya untuk berwakaf di depan pejabat yang berwenang. Lalu, dibuatlah akta ikrar wakaf yang kemudian didaftarkan di kantor pertanahan, agar kepemilikan atas nama Nazhir atau BWI dapat diubah. Setelah itu, harta segera diserahkan kepada nazhir agar dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dari wakaf tersebut, serta dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dipindah tangan. Tugas nazhir adalah merawat aset tersebut dan memberikan laporan pengelolaan secara rutin kepada BWI. Kedua Wakaf berupa uang, wakif memberikan sejumlah uang kepada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk atau langsung kepada nazhir yang berwenang. Modal yang diwakafkan tidak boleh segera dipergunakan, tetapi harus dikelola atau diinvestasikan dalam usaha yang sesuai syariah dan aman, kemudian keuntungan yang diperoleh disalurkan untuk aktivitas sosial dan kebaikan. Nazhir berkewajiban untuk melaporkan pengelolaan dan penyaluran hasil kepada wakif dan BWI secara teratur agar pengelolaannya berlangsung dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan terakhir Wakaf benda bergerak selain uang, wakif menyerahkan hartanya sekaligus menyampaikan niat berwakaf kepada Nazhir yang telah bersertifikat, kemudian benda tersebut dicatat dan didaftarkan ke BWI sebagai aset wakaf. Nazhir memanfaatkan benda tersebut sesuai tujuan yang ditetapkan dengan syarat bendanya tidak habis saat digunakan, misalnya disewakan atau digunakan untuk kegiatan sosial. Jika suatu saat benda tersebut sudah tidak dapat berfungsi lagi, ada prosedur khusus yang diatur BWI agar nilai bendanya tetap dapat dimanfaatkan manfaatnya secara berkelanjutan.

REF:

Buku Pintar Badan Wakaf Indonesia

Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf

PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan