Konten dari Pengguna

Pengorganisasian, Desain Organisasi, dan Legalitas Usaha :Membangun Usaha Kokoh

aleynakeysha

aleynakeysha

mahasiswi Universitas Pamulang, Prodi Ekonomi Syariah

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari aleynakeysha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desain Organisasi menentukan struktur organisasi. Sumber: dok.pribasi
zoom-in-whitePerbesar
Desain Organisasi menentukan struktur organisasi. Sumber: dok.pribasi

Siapa di sini yang mau bangun usaha yang kokoh? Selain produk yang bagus dan semangat yang tinggi, ada tiga hal penting yang jadi fondasi utamanya. Apa saja itu? Yuk kita cari tahu bersama!"

Pertama pengorganisasian itu untuk mengatur segala sesuatu di usaha agar berjalan terstruktur (pembagian tugas, wewenang, dan sumber daya dirapikan supaya semua orang bekerja selaras menuju tujuan yang sama). Kedua Desain organisasi itu seperti ”cetak birunya” disini (menentukan struktur organisasi, siapa melapor ke siapa, pembagian kerja, dan hubungan antarbagiannya). Dan ketiga Legalitas usaha ini adalah bukti sah dari pemerintah bahwa usahamu berdiri secara hukum. Khusus bisnis syariah, jangan lupa juga harus patuh pada prinsip syariah ya.

Ada Juga Prinsip Pengorganisasiannya!

Supaya pengorganisasiannya berjalan baik, ada beberapa prinsip penting yang perlu kita ingat:

  • Kesatuan Tujuan (Semua orang harus tahu ke mana usaha ini mau dibawa. Tujuannya jelas, dan setiap orang paham bagaimana tugasnya ikut membantu mencapai tujuan itu).

  • Spesialisasi (Pekerjaan dibagi sesuai keahlian masing-masing. Kalau kamu jualan kue, biar yang ahli memanggang memanggang, yang ahli melayani pembeli melayani. Hasilnya pasti lebih bagus dan efisien!)

  • Koordinasi (Semua bagian harus saling terhubung dan sejalan. Nggak boleh ada yang jalan sendiri-sendiri, ya).

  • Rantai Komando (Garis wewenangnya jelas. Siapa atasanmu, kepada siapa kamu harus melapor. Jadi nggak bingung ke mana arah instruksinya).

  • Pendelegasian Wewenang (Pemimpin nggak perlu mengerjakan semuanya sendiri. Sebagian tugas dan wewenang bisa dilimpahkan ke tim yang lain. Dengan begitu, pekerjaan bisa lebih cepat selesai!).

Legalitas Usaha adalah Bukti Sah

Terakhir, lengkapi dokumen usahamu seperti;

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Ini identitas utama usahamu, wajib dimiliki semua pelaku usaha, dari yang kecil sampai besar.

  2. Akta Pendirian & SK Kemenkumham Ini khusus kalau usahamu berbentuk PT atau CV, ini bukti sah badan hukumnya.

  3. NPWP Badan/Pribadi Untuk bukti kamu terdaftar sebagai wajib pajak, hak dan kewajibannya jelas.

  4. SIUP, Surat Izin untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

  5. SKDU, Surat keterangan domisili usaha, bisa diurus di kelurahan atau kecamatan

  6. SIUI, Surta ini untuk kalau usahamu bergerak di bidang industri, ini izinnya.

  7. Surat Izin Prinsip, Surat dari BKPM, penting kalau ada penanaman modal.

  8. SITU, Surat ini bukti bahwa lokasi tempat usahamu sudah sah dan sesuai tata ruang.

Intinya, usaha yang rapi strukturnya, jelas desainnya, dan lengkap legalitasnya, itu pondasi yang kuat buat bisnis yang awet dan berkembang. Semangat membangun usahamu ya!