Konten dari Pengguna

Penerapan Sistem Hukum di Indonesia

Farhan Al Faris
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
25 Juni 2023 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Al Faris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, Indonesia merupakan Negara Hukum. Hal itu merupakan hal yang disebutkan dalam Konstitusi Indonesia (UUD 1945). Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Supremasi Hukum (Law Supremacy), hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:
ADVERTISEMENT
Sistem Hukum Indonesia di era Pasca Kemerdekaan
Ilustrasi Soekarno-Hatta. Sumber: Shutterstock.com
Republik Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 akibat dibomnya Kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Setelah Merdeka Indonesia memasuki era Pasca Kemerdekaan serta menggunakan sistem hukum kolonial agar tidak terjadi kekosongan hukum. Hukum yang digunakan ialah hukum Hindia Belanda (Netherlands Indies) yang digunakan sebagai Hukum Positif (Ius Constitutum). Berlakunya beberapa hukum Hindia Belanda bahkan hingga saat ini didasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan dalam Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Jika kita melihat dari segi hukumnya, di Indonesia sendiri menggunakan sistem hukum yang diterapkan di negeri Belanda (Netherlands) yakni Civil Law atau Eropa Kontinental.
Ilustrasi Palu Hakim. Sumber: Shutterstock.com
Sistem Hukum Civil Law sendiri ialah Sistem hukum yang berkembang di negara- negara Eropa daratan yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan Kaisar justinianus abad VI sebelum masehi. Ciri dari sistem hukum ini ialah:
ADVERTISEMENT
Dari awal merdeka hingga saat ini sistem hukum di Indonesia tidaklah berubah dan peraturan-peraturan yang berlaku di zaman kolonial masih ada yang berlaku hingga saat ini contohnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, HIR atau Herzien Inlandsch Reglement, RBg atau Reglement voor de Buitengewesten, Rv atau Reglement op de Rechtsvordering dan masih banyak lagi.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.