Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.84.0
Konten dari Pengguna
UMK vs Angka Kemiskinan di Kota Bekasi: Apa Yang Harus Dilakukan Cawalkot?
20 Oktober 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhammad Salman Alfarizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018, pada pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) Kabupaten/Kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihitung oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota yang kemudian disampaikan kepada bupati/ wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas provinsi, sehingga gubernur dapat menetapkan dan mengumumkannya paling lambat tanggal 21 November dengan Keputusan gubernur.
ADVERTISEMENT
Hubungan UMK dengan Angka Kemiskinan
Menurut (Kuswantoro & Dewi, 2016) Upah Minimum adalah usaha untuk mengangkat derajat penduduk berpendapatan rendah, terutama pekerja miskin. Semakin meningkat tingkat upah minimum akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga kesejahteraan juga meningkat maka dapat terbebas dari kemiskinan. Ini menjelaskan bahwa jika ada kenaikan upah minimum sebesar 1 rupiah, maka dapat menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,00001%. Semakin tinggi upah minimum dapat memicu penurunan tingkat kemiskinan (Wafirrotullaela & Bawono, 2023) .
ADVERTISEMENT
UMK dan Angka Kemiskinan di Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
Dari data yang telah disajikan menunjukkan bahwa UMK yang tinggi tidak selalu menyebabkan angka kemiskinan menjadi yang paling rendah. Sebab angka kemiskinan tidak bisa dihilangkan karena [7] sulitnya mendapat pekerjaan, rendahnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, bantuan yang tidak sesuai, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, dan pendidikan yang rendah.
Peran Wali Kota Dalam Mengatasi Angka Kemiskinan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebutkan bahwa Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Adapun tugas Wali Kota dalam mengatasi kemiskinan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah kelurahan;
2. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota serta mengalokasikan APBD Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan Alamat;
3. Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat.
Keterkaitan Visi Misi Cawalkot Bekasi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 kurang dari 2 bulan lagi. Pilihan yang bijak dapat membuat Kota Bekasi menjadi lebih maju, Sejahtera, dan ihsan begitupula sebaliknya. Sebelum memilih, alangkah baiknya kita sebagai masyarakat untuk melihat serta menilai mana cawalkot yang terbaik salah satunya dari visi misinya. Apakah visi misinya berpihak kepada masyarakat atau tidak dan apakah visi misinya dapat mengatasi angka kemiskinan yang ada di Kota Bekasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
1. Heri—Sholihin
Terdapat beberapa misi yang dapat membantu mengurangi atau mengatasi angka kemiskinan, di antaranya:
I. Menciptakan 100.000 lapangan kerja dan usahawan baru yang dikhususkan kepada para Gen Z dan Gen Millenial;
II. Meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
III. Meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan beasiswa untuk semua jenjang pendidikan.
2. UU Saeful—Nurul Sumarheni
Terdapat beberapa misi yang dapat membantu mengurangi atau mengatasi angka kemiskinan, di antaranya:
I. Meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor manufaktur, jasa dan perdagangan, serta ekonomi kreatif dan urban farming;
II. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan dasar dalam beberapa bidang, salah satunya bidang pendidikan;
III. Meningkatkan efektivitas regulasi daerah dan kebijakan daerah dalam mendukung kemudahan berusaha.
ADVERTISEMENT
3. Tri Adhianto—Harris Bobihoe
Terdapat beberapa misi yang dapat membantu mengurangi atau mengatasi angka kemiskinan, di antaranya:
I. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan kehidupan perkotaan, baik jasmani maupun Rohani, yang semakin kondusif dan berkelanjutan;
II. Membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya didukung dengan pengembangan ruang ruang inovasi dan kreativitas generasi produktif dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi;
III. Mengembangkan iklim yang kondusif dan kemudahan bagi investasi pembangunan dan dunia usaha yang berkeadilan rakyat.
Setiap cawalkot memiliki visi misi unggulannya masing masing. Jadi yang harus dilakukan oleh para cawalkot yaitu menunjukkan dan meyakinkan khalayak masyarakat dengan keunggulan visi misinya dalam mengatasi Angka Kemiskinan yang ada di Kota Bekasi.
Siapapun Wali Kota Bekasi yang terpilih nanti semoga dalam mengemban jabatannya tetap jujur dan amanah, menepati janji visi misinya, dan dapat mempertahankan Kota Bekasi sebagai Kota dengan UMK tertinggi dengan Angka Kemiskinan terendah.
ADVERTISEMENT
Muhammad Salman Alfarizi, Mahasiswa (s1) Akuntansi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.