Eksistensi Presiden Terhadap Disorientasi Hukum
Tulisan dari Alfian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kajian Hukum Tata Negara, kita mengenal konsep Pemisahan Kekuasaan /Trias Politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang dikembangkan oleh Montesquieu, di mana dalam konsep idealnya dapat dipastikan bahwa ketiga cabang kekuasaan tersebut saling tertutup, mengeksklusifkan diri, tidak adanya kontrol satu sama lain.
Bahkan negara akan terkesan kaku dalam mengimplementasikannya. Beberapa pakar termasuk Jimly Asshiddiqie sepakat bahwa saat ini cukup sulit dalam menerapkan konsep Pemisahan Kekuasaan yang dikembangkan oleh Montesquieu, sehingga di Indonesia konsep Pemisahan Kekuasaan tersebut sedikit mengalami modifikasi, atau lebih dikenal dengan konsep Pembagian Kekuasaan dengan prinsip checks and balances, yang dalam implementasinya memungkinkan cabang kekuasaan saling bersentuhan, mengawasi, menyeimbangi, dan ketiganya sederajat.
Namun tetap memiliki independensi dalam cabang kekuasaannya masing-masing. Walaupun dengan prinsip checks and balances tersebut, dapat dikatakan bahwa presiden hampir tidak memiliki kewenangan/minim untuk melakukan intervensi ke cabang kekuasaan di luar eksekutif, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Terlepas dari konsep tersebut, di dalam sistem pemerintahan presidensiil, presiden memiliki peran yang sangat amat krusial dalam sebuah negara, walaupun tidak diatur secara tegas terkait pemisahan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) dan kepala negara (head of state), namun setiap presiden di dalam sistem pemerintahan presidensiil, bahkan presidensiil murni sekalipun akan selalu melekat peran presiden sebagai "kepala pemerintahan" maupun "kepala negara", dan cukup sulit untuk memisahkan kapan seorang presiden, tengah menggunakan kapasitasnya sebagai seorang kepala pemerintahan dan, kapan menggunakan kapasitasnya sebagai seorang kepala negara.
Walaupun demikian, bukanlah hal yang tidak mungkin, seorang presiden hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan penuh kewibawaannya dan mengambil sikap dalam kedudukannya selaku kepala negara (head of state), setidaknya speech to public dan memastikan bahwa rakyat, lembaga-lembaga negara, dan seluruh sistem yang ada di negaranya sedang baik-baik saja.
Bahkan tidak cukup sampai di situ saja, seorang presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara, sangat pantas untuk mem-push lembaga-lembaga penegakan hukum, tentunya untuk lebih responsif dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut dapat dianggap sebagai dukungan moril kepada cabang kekuasaan yudikatif, ataupun cabang kukuasaan lainnya.
Sebagaimana dalam teorinya, Philippe Nonet dan Philip Zhelsnick berpendapat bahwa hanya “hukum responsif” yang menjanjikan tertib kelembagaan dan stabil, yakni "hukum sebagai fasilitator dari berbagai respons terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif)" bukan sebaliknya "hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif)".
Lebih jauh lagi Nonet menjelaskan teori hukum responsif adalah teori hukum yang memuat pandangan kritis, teori tersebut berpandangan bahwa, hukum merupakan cara mencapai tujuan, sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat.
Berkaitan dengan itu, perkara penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban NB (Novel Baswedan) yang tengah berproses di pengadilan pada saat ini, cukup menyita perhatian publik, pasalnya tuntutan yang diberikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap terdakwa dinilai cukup ringan, bahkan pertimbangan meringankan JPU yang terkesan sangat berpihak kepada terdakwa, hal tersebut kemudian membuat kita bertanya-tanya, apakah Jaksanya berperan sebagai JPU ataukah PH (Penasihat Hukum) terdakwa?.
Untuk itu sangat dibutuhkan peran presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara, khususnya pada perkara tersebut, untuk memastikan dan mendukung berjalannya, "hukum responsif" tersebut, terhadap proses hukum, sehingga penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal dan proporsional kepada terdakwa.
Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen presiden dalam melakukan penegakan hukum, presiden kembali dapat mem-push para penegak hukum untuk membongkar siapa dalang/aktor intelektual, yang telah melakukan penyiraman air keras kepada korban NB, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu juga kita ingat bahwa terlepas dari apakah korban NB adalah seorang penyidik senior KPK, figur publik, pegiat antirasuah, dan lain sebagainya, karena siapa pun yang menjadi korbannya haruslah mendapatkan perlindungan hukum yang baik dan benar. Dan untuk terdakwa/pelaku tindak pidana haruslah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai konsekuensi logis yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) menegaskan “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. (equality before the law). Sehingga siapapun pelakunya semuanya sama dimata hukum, tidak peduli apakah dia sebelumnya seorang polisi, rakyat biasa, bahkan pejabat negara sekalipun.
Selanjutnya pasal 1 ayat 3 “negara Indonesia adalah negara hukum”. Segala sesuatunya haruslah berdasar oleh hukum. Untuk itu kita harus tetap optimis bahwa konstitusi kita bisa berjalan sebagaimana layak dan mestinya, bahkan sampai pada tingkatan yang paling ideal dalam tingkatan nilai konstitusi. Seperti dalam bukunya Reflection on the Value of Constitution, Karl Loewanstein membagi tiga tingkatan nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik.
Namun dari ketiga nilai tersebut, nilai normatiflah yang memiliki nilai yang sangat ideal dan berkualitas, nilai yang menunjukkan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah bangsa benar-benar dipatuhi oleh penguasa maupun masyarakat secara murni dan konsekuen.
Dengan itu kita semua berharap seluruh perangkat penegak hukum dapat bekerja dengan maksimal dan dijauhkan dari stigma adagium, "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah ". Sehingga bukan hanya eksistensi presiden saja, namun presiden selaku penanggung jawab tertinggi di negara ini dengan amanat sumpah jabatannya, dapat menunjukkan ketegasan serta komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

