Konten dari Pengguna

Hegemoni Negara Terhadap Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alfian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. (sumber: www.pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (sumber: www.pexels.com)

Perkembangan teknologi saat ini sangat luar biasa, khususnya pada sistem informasi dan transaksi elektronik, berbagai aplikasi banyak ditawarkan kepada masyarakat, mulai dari aplikasi pelayanan jasa keuangan, telekomunikasi, transportasi, game dll. Banyak benefit yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan berbagai aplikasi tersebut, mulai dari efisiensi waktu, efektifitas pekerjaan, entertainment, hingga sebagai media untuk menjalankan berbagai usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disebut Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020) menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik.

Melihat rumusan pasal di atas secara eksplisit dapat kita ketahui bahwa PSE tidak hanya berasal dari sektor swasta, tapi negara pun ambil bagian dalam memberikan pelayanan sistem elektronik. Perlu diketahui bahwa PSE tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, berdasarkan laman Kominfo mencatat setidaknya ada 289 PSE Asing yang telah terdaftar per 31 Juli 2022, sedangkan untuk PSE Domestik yang terdaftar adalah sebanyak 8750. Baik PSE asing maupun domestik wajib untuk melakukan registrasi/pendaftaran ke Kominfo, hal tersebut dilakukan agar memudahkan Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, sehingga dapat dipastikan angka PSE baik asing maupun domestik akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Beberapa hari ini Kominfo tengah menjadi sorotan publik, dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, Kominfo banyak melemparkan surat teguran kepada PSE khususnya PSE pada lingkup privat yang beroperasi di Indonesia namun belum melakukan registrasi/pendaftaran. Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran, yang selanjutnya proses tersebut ditangani oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal ini adalah Kominfo.

Bukan tanpa alasan pemerintah mewajibkan para PSE melakukan pendaftaran, dengan dalih pengawasan dan mengingat banyaknya kasus kebocoran data, mungkin dengan mekanisme ini tindakan preventif dan proteksi kebocoran data khususnya data pribadi dapat diminimalisir.

Pada dasarnya ikhtiar dan niat negara sudah sangat baik, yakni ingin memberi perlindungan kepada seluruh Pengguna Sistem Elektronik tanpa terkecuali. Namun pemberian perlindungan tersebut harus dengan catatan, yakni dengan cara yang baik dan benar, dalam artian, selain pelaksana kewenangan tersebut harus cakap, aturannya juga harus cukup memadai dan tidak menabrak norma yang telah ada.

Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tepatnya pada Bab V mengatur tentang Pemberian Akses Terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana, secara eksplisit pasal-pasal pada Bab ini mengatur tentang legalisasi negara dalam mengakses data elektronik dan/atau data pribadi para Pengguna Sistem Elektronik, dengan adanya aturan ini, maka akan sangat berpotensi mengusik ranah privat warga negara, serta penghianatan terhadap nafas Konstitusi pada Pasal 28 G ayat (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, pasal ini memberikan perlindungan terhadap diri pribadi dan hak yang dimiliki oleh seseorang, tidak terkecuali dengan "data pribadi serta ranah privat lainnya" yang dimiliki oleh seseorang.

Perlindungan ranah privat bukanlah hal baru, di beberapa negara lain sangat memperhatikan mengenai perlindungan privasi seseorang, terkhusus pada data pribadi. Berdasarkan Pasal 17 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1976, sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan bahwa: "Tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya. rumahtangganya atau surat menyuratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah". Menurut Alan Westin, hak atas privasi didefinisikan sebagai bentuk pengklaiman baik itu oleh individu maupun kelompok, untuk menentukan sendiri mengenai kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain.

Mencermati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, dimana amar putusannya menyebutkan pada pokoknya mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945. Pasal 31 ayat (4) UU ITE sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sebagai konsekuensi logis dan juga mengikuti perkembangan zaman, pemerintah melakukan revisi dengan menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni salah satu ketentuannya adalah menghidupkan kembali Pasal 31 ayat (4) dengan sedikit frase yang berbeda di akhir klausul daripada pasal sebelumnya, bunyi pasal tersebut menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Pasal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh MK, dengan penguatan pendapat MK yang menyatakan bahwa: penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Untuk itu sebaiknya ketentuan tata cara mengenai penyadapan seharusnya diatur melalui undang-undang, mengingat pembatasan Hak Asasi Manusia hanya dapat dilakukan menggunakan formula pengaturan undang-undang, baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan menteri tidak akan cukup menampung artikulasi pengaturan mengenai penyadapan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, walaupun di dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tidak disebutkan secara tegas tentang “penyadapan atau intersepsi“, namun merujuk pada penjelasan UU ITE tentang penyadapan atau intersepsi, dijelaskan bahwa: “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Penjelasan tersebut kemudian selaras dengan ketentuan pada Bab V Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yakni legalisasi negara dalam Pemberian Akses Terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik Untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana, dengan kata lain negara dapat melakukan penyadapan atau intersepsi kepada pengguna sistem elektronik dalam hal kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

Hemat penulis dengan memandang pertimbangan MK di atas, maka kurang tepat kiranya aturan pada Bab V tersebut di atur pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tetapi harus diatur lebih khusus dan tegas ke dalam sebuah undang-undang, tidak lupa juga bahwa aturan tentang pemberian akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik, haruslah mendapatkan pengawasan yang sangat ketat oleh negara, berlandaskan dengan semangat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum, guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan, dan invasi terhadap data pribadi pengguna sistem elektronik.