Konten dari Pengguna

Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Muhammad Alfian Maulana
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
19 Mei 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Alfian Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
From: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
From: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pendidikan inklusif dan berkualitas merupakan sebuah sistem pendidikan yang memastikan bahwa setiap individu—tanpa memandang latar belakang, kecacatan, atau kemampuan—memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang memadai dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Pendidikan inklusif dan berkualitas memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengembangkan potensi mereka dan meraih kesuksesan secara pribadi dan profesional.
Pada sejarah pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia), Amerika tahun 1960-an, Inggris dalam Ed.Act. 1991, selanjutnya deklarasi Bangkok tahun 1994 mencetuskan perlunya pendidikan inklusif, di Indonesia tahun 2004 lalu tahun 2005 di adakan simposium Internasional di Bukit Tinggi.
Poin atau tujuan dari pendidikan inklusif ini di antaranya adalah untuk memenuhi amanat atau isi dari UUD 1945 pasal 31. Sedangkan yang melandasi pendidikan inklusif adalah filosofis, yuridis, dan empiric. Pendidikan sebagai dasar untuk kita dapat mengetahui berbagai macam segala pengetahuan, dari Pendidikan kita dapat belajar banyak hal, dari lingkungan kita dunia ini dan alam semesta.
ADVERTISEMENT
Pendidikan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan segenap potensi yang dimiliki oleh peserta didik secara utuh meliputi aspek fisik, jasmani rohani dan sosial (UU RI, 2003).
Ilustrasi kursi dan menja sekolah. Foto: Shutterstock
Setiap siswa/siswi atau peserta didik memiliki keunikan tersendiri dalam tiap satuan Pendidikan. Pendidikan inklusif adalah salah satu bentuk layanan Pendidikan yang disediakan oleh pemerintah bagi mereka peserta didik yang berkebutuhan khusus.Tujuannya adalah agar mereka mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam hal ilmu pengetahuan.
Pendidikan inklusif menjadi wadah bagi pemerataan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Darma & Rusyidi, 2015). Selain itu, penguatan karakter juga menjadi tujuan dari pendidikan inklusif.
ADVERTISEMENT
Istilah pendidikan inklusif atau pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang dicetuskan oleh UNESCO yang berasal dari kata Education for All yang artinya pendidikan yang ramah untuk semua, dengan pendekatan pendidikan yang mengusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali.
Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat yang bagus dari pendidikan. Hak dan kesempatan itu tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik pribadi secara fisik, mental, emosional, sosial, dan status sosial ekonomi.
Di titik ini terlihat bahwa konsep pendidikan inklusif sejalan dengan filosofi pendidikan nasional Indonesia yang tidak membatasi akses peserta didik kependidikan hanya karena perbedaan kondisi dan juga latar belakangnya.Inklusif juga bukan hanya bagi mereka yang berkelainan atau luar biasa melainkan berlaku untuk semua anak di dunia.
ilustrasi anak di sekolah Foto: Shutterstock
Akan tetapi penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia masih tergolong kategori yang cukup rendah bahkan masih menjadi sebuah fenomena. Salah satunya berdasarkan dara menurut PBB yang menunjukkan bahwa 90 persen anak-anak disabilitas di negara berkembang masih tidak bersekolah.
ADVERTISEMENT
Situasi ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan tentang pentingnya pendidikan inklusif ini. Bahkan menurut data tercatat lima provinsi di Indonesia yang mengalami kendala dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi yakni Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pendidik memiliki peranan penting dalam keberhasilan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Kompetensi pendidik dalam melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak akan menghasilkan pendidikan inklusi yang berkualitas.
Berdasarkan data penelitian, pendidik dalam setting pendidikan khusus hanya sebesar 13 persen (Kantavong & Rerkjaree, 2017). Oleh karena itu pemerintah, masyarakat, dan orang tua diharapkan berperan secara aktif berpartisipasi dan bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang berkualitas.
Untuk menyongsong perkembangan dan untuk menerapkan pendidikan inklusif yang berkualitas maka pemerintah membuat sekolah khusus untuk anak-anak yang spesial dan berkebutuhan khusus. Yang pertama ada sekolah segregasi, sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler biasa.
Ilustrasi siswa SD dengan kondisi tunanetra. Foto: Sony Herdiana/Shutterstock
Sistem pendidikan yang digunakan oleh sekolah segregasi ini berbeda dengan sistem sekolah biasa atau reguler, baik dari kurikulumnya, tenaga pendidik dan juga kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada sekolah terpadu, sekolah terpadu ini sedikit berbeda dari sekolah segregasi karena di sekolah terpadu ini memberikan kesempatan anak berkebutuhan khusus untuk tetap bisa bersekolah di sekolah regular tanpa ada perlakuan khusus yang harus disesuaikan dengan kebutuhan individual.
Untuk sistem sekolah dari kurikulum, tenaga pendidik, tenaga pendidik dan kependidikan itu sesuai dengan yang di terapkan di sekolah regular lainnya, dan jika ada yang mengalami kesulitan itu sudah menjadi konsekuensi peserta didik tersebut dan harus tetap menyesuaikan peraturan atau sistem yang ditetapkan sekolah tersebut.
Yang terakhir yaitu ada yang namanya sekolah inklusif yaitu merupakan perkembangan perkembangan baru dari Pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak mendapatkan kebutuhan khususnya sesuai dengan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian. Mulai dari kurikulum, sarana prasarana, juga tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran dan yang terakhir sistem penilaiannya.
Ilustrasi siswa STM. Foto: Shutter Stock
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
Untuk itu proses identifikasi dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan atau profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai dan objektif.
Sistem Pendidikan inklusif harus selalu di kembangkan setiap tahunnya, agar anak-anak yang spesial dan berkebutuhan khusus juga bisa mendapatkan Pendidikan yang sama dengan yang lainnya, agar tercapainya sistem Pendidikan inklusif yang berkualitas.
ADVERTISEMENT