Konten dari Pengguna

Memanggil Nama Orang Tua Teman: Candaan Khas atau Tindak Pidana?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alfiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi anak beranjak remaja sedang bermain (sumber :https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi anak beranjak remaja sedang bermain (sumber :https://pixabay.com)

Sering kali kita menemukan kebiasaan di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja usia 10–17 tahun, yaitu memanggil teman menggunakan nama orang tuanya. Sebagai contoh, Daffa memanggil temannya yang bernama Yusuf dengan nama ayahnya, Budi. Kebiasaan ini kerap dianggap sebagai candaan biasa yang sudah melekat dalam pergaulan. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa candaan tersebut bisa membuat seseorang merasa malu, tersinggung, atau bahkan kehilangan rasa percaya diri?

Permasalahan muncul ketika kita tidak mengetahui bagaimana perasaan orang yang menjadi sasaran candaan tersebut. Bagi sebagian anak, panggilan itu mungkin tidak menjadi masalah. Namun, bagi anak lainnya, hal tersebut bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, terutama jika dilakukan berulang kali di depan banyak orang. Jika terus berlangsung dan disertai tindakan merendahkan, mengucilkan, atau mempermalukan, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi perundungan (bullying) yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Dari sudut pandang hukum, memanggil teman menggunakan nama orang tuanya tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks, maksud, cara penyampaian, dan unsur pelanggaran yang mungkin terpenuhi. Namun, apabila panggilan tersebut digunakan untuk menghina atau merendahkan, perbuatannya perlu diperhatikan secara serius. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana penghinaan ringan dalam kondisi tertentu. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada fakta dan pemenuhan unsur hukum dalam kasus yang bersangkutan.

background tentang hukum (sumber :https://unsplash.com)

Selain itu, apabila perbuatan tersebut berkembang menjadi tindakan perundungan yang memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat menjadi relevan. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak melarang tindakan kekerasan terhadap anak, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80. Artinya, perilaku yang awalnya dianggap sebagai candaan tidak boleh dibiarkan apabila telah berkembang menjadi tindakan yang memenuhi unsur kekerasan menurut hukum.

ilustrasi pembully-an (sumber :https://Chatgpt.com)

Meski demikian, penting untuk membedakan antara candaan yang disepakati bersama dan perilaku yang menyakiti orang lain. Ketika seseorang sudah menyatakan keberatan, tetapi panggilan tersebut tetap dilakukan untuk mempermalukannya, perilaku itu tidak lagi dapat dibenarkan hanya dengan alasan bercanda. Lingkungan sekolah, orang tua, dan teman sebaya memiliki peran penting untuk menghentikan kebiasaan tersebut melalui teguran, edukasi, dan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak seharusnya langsung berorientasi pada pemberian hukuman pidana. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengajak pihak yang terlibat berdialog, memahami dampak perbuatannya, dan memastikan perilaku tersebut tidak berulang. Jika terdapat indikasi perundungan serius, pihak sekolah dan orang tua perlu melakukan penanganan yang tepat serta mempertimbangkan langkah hukum apabila unsur pelanggaran memang terpenuhi. Pendekatan ini penting agar anak memahami bahwa kebebasan bercanda tetap memiliki batas ketika menyangkut martabat dan perasaan orang lain.

Pada akhirnya, memanggil teman menggunakan nama orang tuanya mungkin dianggap sebagai bagian dari kebiasaan pergaulan, tetapi kebiasaan tidak selalu berarti dapat dibenarkan. Candaan seharusnya menciptakan kedekatan, bukan menimbulkan ketakutan atau luka psikologis. Hukum memang memiliki batas dalam menilai suatu candaan, tetapi setiap individu tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati orang lain. Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah kebiasaan ini merupakan tindak pidana, melainkan juga apakah kita bersedia menghentikan candaan ketika mengetahui bahwa candaan tersebut menyakiti seseorang.