Konten dari Pengguna

Share Berita di Group Whatsapp Dipenjara Karena UU ITE: Indonesia Kenapa Sih?

Alfina Damayanti
Fresh Graduate!
12 Agustus 2020 5:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alfina Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pemberian Modul Pembelajaran Kepada Warga Sebagai Media Edukasi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pemberian Modul Pembelajaran Kepada Warga Sebagai Media Edukasi
ADVERTISEMENT
Bekasi (5/8) Mungkin pemikiran tersebut sering kali terlintas dibenak masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah. Tanpa bermaksud membedakan status sosial, namun pada faktanya kalangan menengah kebawah tidak memiliki kemampuan literasi yang mumpuni untuk menggunakan smartphone dan menjadi pengguna yang sama pintarnya. Meskipun begitu, sejatinya kelas sosial tidak memberi validitas atas persepsi diatas. Pengguna ponsel pintar tidak ditentukan dari kalangan apa seseorang bertempat tinggal, melainkan dari edukasi yang diserapnya. Itulah alasan mengapa pengembangan dan pemerataan pendidikan di Indonesia masih menjadi agenda nomor wahid yang harus dilaksanakan tiap tahunnya. Hidup dalam lingkungan bermasyarakat di kota metropolitan yang padat, memungkinkan tiap individu memiliki informasi digenggaman tangan. Namun, terkadang masyarakat kurang mengetahui dan memahami bahwa salah satu konsekuensi di negara hukum adalah segala sesuatu yang dilakukan termasuk dalam penggunaan media sosial dan jejaring komunikasi harus berlandaskan atas penghormatan hak orang lain salah satunya adalah dengan penegakan hukum terhadap berita palsu atau yang lebih dikenal dengan hoaks.
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, Hoaks artinya informasi bohong. Hoaks atau yang biasa dikenal Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu yang palsu atau belum teruji kebenarannya. Hoaks umum terjadi dikalangan masyarakat khususnya pengguna jejaring komunikasi whatsapp berupa berita bohong terkait suatu isu yang sedang hangat diperbincangkan sehingga menarik perhatian dan mampu menggiring opini publik. Hoaks tercipta karena para pengguna whatsapp ingin mendapatkan repon dari pengguna lain. Sasaran hoaks umumnya adalah pengguna whatsapp yang sedang mengikuti update informasi mengeni sesuatu dan enggan untuk memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Menurut Riset New York University & Pricenton University terhadap perilaku pengguna Facebook di periode sebelum/sesudah Pilpres AS tahun 2016, yang hasilnya menyatakan Penyebar hoaks berusia >65 tahun mencapai 11% dan penyebar hoaks berusia 18-29 tahun hanya 3%. Selain itu, jumlah orang tua penjaja hoaks 2x lebih banyak dibanding pengguna berusia 45-65 tahun dan 7x lebih banyak dibanding pengguna berusia 18-28 tahun. Selain itu, menurut data analisis Kominfo, menyebarkan hoaks adalah Baby Boomers atau generasi para orang tua berkisar umur 45 tahun keatas. Sebab penyebar hoaks lebih cenderung terjadi dikalangan orangtua dengan skema penyebaran melalui forward chat pada whatsapp pribadi maupun group hanya dengan melihat judul lalu mengirimkannya kepada orang lain dan begitu seterusnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan tersebut mendasari salah satu mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Semarang yang tergabung dalam TIM II KKN UNDIP Kota Bekasi untuk melaksanakan program KKN di wilayah RT.06 RW.02 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan maksud untuk mengedukasi warga untuk menciptakan pola komunikasi yang sehat khususnya didalam menggunakan whatsapp group melalui program yang mengedukasi dan mengingatkan kembali warga sekitar terkait penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks berdasarkan ketentuan hukum positif yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia. Program ini dibuat atas dasar tingginya tingkat penyebaran hoaks di masyarakat yang kerap kali terjadi khususnya di kondisi yang genting dan marak terjadi kebohongan seperti saat pandemic covid-19 melanda khususnya melalui media jejaring komunikasi whatsapp, maka sebagai agent of change dirasa perlu untuk mengedukasi masyarakat sekitar terkait sanksi dan peraturan yang mengintai bagi setiap pengguna whatsapp. Hal ini bertujuan agar setiap pengguna dapat menggunakan media komunikasi maupun sosialnya dengan benar sesuai ketentuan hukum dan etika sosial.
ADVERTISEMENT
Program ini selain bertujuan untuk mewujudkan Sustainable Development Goals yaitu dalam menciptakan perdamaian, keadilan dan institusi kuat, juga bertujuan untuk mengenalkan bahwa pada dasarnya hukum diterapkan bukan semata-mata didasari ketidaksukaan dan keberpihakan, melainkan karena secara eksplisit, tertulis dalam lembaran negara yang atas itu mengikat seluruh warga negaraerga omnes). Program diawali dengan melakukan inventarisasi hukum positif dan dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini terasa dekat dengan masyarakat karena kerap kali digunakan sebagai pasal yang memberi ancaman bagi para penyebar hoaks. Selain itu dimuat juga dalam modul pembelajaran adalah tips untuk menghindari hoaks dan menggunakan sosial media dengan baik. Sasaran utama program ini adalah warga RT.06 yang sudah memasuki fase umur 45 tahun keatas sebagai penerima modul pembelajaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan terakhir, mahasiswa KKN yang menjadi inisiator, pelaksana sekaligus penanggung jawab merasa warga menyambut baikk pelaksanaan program karena banyak diantaranya yang belum menyadari akan pentingnya hukum bagi penyebaran hoaks ditambah dengan pengaplikasian design modul yang dikemas secara menarik sehingga memikat orang lain untuk membaca tanpa merasa bosan layaknya membaca modul pembelajaran materi pada umumnya. Atas itu, pelaksanaan program dapat dikatakan telah selesai dan memenuhi tujuan serta target yang diinginkan.