Kekerasan dalam Rumah Tangga Semakin Meningkat pada Masa Pandemi COVID-19

Alfin Rizki Prishastika
Mahasiswi Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
19 Januari 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alfin Rizki Prishastika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/wanita-penyalahgunaan-satu-warna-6133583/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/wanita-penyalahgunaan-satu-warna-6133583/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi suatu hal yang sudah familiar bagi masyarakat. Lalu kita pasti bertanya-tanya apa itu kekerasan dalam rumah tangga ? Kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat dengan KDRT adalah suatu perbuatan kepada seseorang terutama pada perempuan yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan. Penderitaan tersebut bisa secara fisik, seksual, atau psikologis.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentu saja termasuk ancaman untuk melakukan suatu perbuatan yang sifatnya memaksa atau merampas kemerdekaan karena melawan hukum dalam rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan berdasarkan gender menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis.
Menurut data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) menjelaskan terdapat 110 kasus KDRT yang telah dilaporkan sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tanggal 16 Maret 2021-20 Juni 2021, yang di mana dalam kurun waktu tersebut angka kasus KDRT meningkat yaitu mencapai setengah dari angka KDRT pada tahun 2019.
Penyebab Dan Faktor Meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Penyebab munculnya dan meningkatnya KDRT di tengah pandemi disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor yang pertama adalah pada sektor ekonomi terutama masyarakat. Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia (PPKM) serta pada masa lockdown, banyak sekali masyarakat yang pendapatannya turun sangat drastis karena adanya pembatasan-pembatasan dalam hal jual beli, pembatasan dalam membuka toko pada masa PPKM, serta banyaknya perusahaan yang memberhentikan pegawainya atau melakukan pemutusan hubungan kerja sehingga banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Dari faktor pertama, lahirlah kondisi tertekan karena seorang istri yang menuntut untuk membeli kebutuhan rumah tangga yang semakin hari semakin banyak tetapi kondisi keuangan sedang menurun. Problematika tersebut menjadikan seorang pria melampiaskan kondisi tertekannya untuk melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Faktor yang kedua adalah adanya beban ganda kepada perempuan. Masalah tersebut terjadi pada saat perekonomian keluarga tidak stabil, para istri sebagai ibu rumah tangga turun tangan dalam mencari uang dengan berjualan makanan, berjualan sayuran atau berjualan secara online dengan tujuan untuk menstabilkan perekonomian keluarganya. Di samping itu, seorang istri tersebut masih mengurus pekerjaan rumah tangganya seperti menyetrika baju, mencuci baju, dan masih harus mengurus anak dan melayani suaminya.
Lalu apakah itu suatu ketidakadilan gender ? Ya tentu saja, stigma masyarakat kita masih memandang bahwa pekerjaan rumah tangga sebaiknya dikerjakan oleh perempuan bukan laki-laki. Padahal laki-laki juga dapat mengerjakan pekerjaan rumah tangga layaknya perempuan. Ketika beban ganda yang dirasa perempuan cukup berat, dan mereka tidak mampu melayani dan menuruti kemauan suaminya, entah itu dalam hasrat seksual atau yang lainnya, hal tersebut yang dapat memunculkan emosi dan KDRT.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Sih Cara Meminimalisir Meningkatnya Tingkat KDRT ?
Cara meminimalisasi melonjaknya kasus KDRT yaitu dengan cara melakukan sosialisasi oleh pemerintah tentang penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat atau dengan cara sosialisasi larangan dalam hal KDRT. Dalam hal ini, upaya pemerintah tidak dapat memberikan hasil yang optimal jika tidak adanya peran dalam masyarakat. Terdapat dalam pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta dijelaskan pula pada pasal 44 ayat 1 bahwa orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Apabila kita mengalami KDRT, kita bisa melapor ke pihak kepolisian. Korban kekerasan dalam rumah tangga juga bisa mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, bisa juga melalui situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada situs tersebut, tersedia formulir pengaduan masyarakat. Pelapor bisa mengisi data mengenai pekerjaan, status perkawinan, bentuk kekerasan, tempat dan waktu kejadian, ciri-ciri pelaku serta hubungannya dengan korban. Jika korban tidak dapat datang sendiri, bisa diwakilkan oleh keluarga atau pengacara untuk melapor ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT