Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Ali Hanafiah Ritonga
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Ilmu Hukum
Konten dari Pengguna
5 Desember 2022 6:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ali Hanafiah Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-tangan-tidak-berwajah-tinju-4379906/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-tangan-tidak-berwajah-tinju-4379906/
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini banyak sekali pembahasan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kita harus tahu, bahwa kekerasan ini bisa bersifat fisik, seksual, dan psikologis. Contoh kekerasan fisik antara lain memukul, menjambak, menampar, mencekik, atau bahkan membunuh seseorang. Selain kekerasan fisik, contoh lainnya adalah kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual, prostitusi paksa dan lain-lain. Contoh kekerasan psikologis, seperti menimbulkan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, dan kehilangan kemampuan untuk bertindak atau perasaan tidak berdaya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Apa Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Penyebab KDRT sangat beragam, seperti masalah keuangan, kecemburuan yang berlebih terhadap pasangan, keinginan yang tidak terpenuhi, egoisme dan saling menyalahkan, serta terlalu banyaknya aturan dan gangguan jiwa dalam diri. Kasus KDRT banyak terjadi pada perempuan karena sebagian masyarakat Indonesia masih menganut patriarki, yaitu laki-laki lebih berkuasa dari perempuan dan laki-laki adalah kepala keluarga yang mencari nafkah, sehingga perempuan tidak bisa melawan suaminya sebagai kepala keluarga.
Pada Oktober 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 18.261 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, 2.948 diantaranya pria, dan sisanya wanita. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 2.389 kasus. Peningkatan ini terutama diakibatkan pandemi COVID-19, dimana banyak nya para pekerja yang mengalami PHK. Mereka yang terdampak PHK mengalami masalah keuangan yang berujung KDRT dan biasanya yang menjadi korban adalah perempuan.
Foto oleh Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/id-id/foto/meja-juri-dengan-palu-dan-timbangan-5669619/
Apa Akibat dari Kekerasan dalam Rumah Tangga?
ADVERTISEMENT
Anak yang menyaksikan kejadian KDRT akan menyisakan trauma. Bahkan beberapa kasus berdampak pada kejiwaan anak, menimbulkan ketakutan, emosi yang tidak stabil, perasaan tidak berharga, kecemasan, dan sampai berakibat depresi. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi kesehatan anak seperti penyakit jantung, diabetes, dan obesitas dikarenakan pola makan yang tidak teratur akibat kurangnya perhatian orang tua.
Mencegah dan mengakhiri KDRT memerlukan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan individual, yaitu meningkatkan pemahaman agama, karena dengan sendirinya seseorang yang memiliki pemahaman agama yang kuat akan lebih tangguh menghindari kekerasan rumah tangga maupun situasi yang menjadi sumber kekerasan. Selain itu, agama mengajarkan aturan kehidupan rumah tangga, sikap yang baik terhadap istri atau anak dan interaksi sosial yang baik.
ADVERTISEMENT
Apa Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Belum lama ini, Tribun Kaltim mengunggah video kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami di Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan melalui jejaring sosial TikTok. Dari video tersebut, diketahui korban mengalami kekerasan fisik akibat cemburu. Dalam video terlihat seorang pria berinisial T meninju, menendang, dan menjambak istrinya. Kejadian itu di videokan oleh anak korban. Akibat penindasan itu, korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Indonesia sendiri memiliki beberapa Undang-Undang terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga. Tertulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bahwasanya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman serta terbebas dari segala macam kekerasan. Hukuman bagi pelaku KDRT terdapat dalam Pasal 44 ayat 1 di mana pelaku akan di penjara dengan masa tunggu paling lama 5 tahun atau dikenai denda sebanyak 15 juta.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian KDRT di Indonesia ada dua pendekatan, yaitu sarana penal (hukum pidana), dan sarana non penal (bukan hukum pidana). Walaupun sarana penal memiliki efek jera bagi pelaku KDRT, namun hal tersebut tidak mampu menekan tingkat KDRT yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, sedangkan non penal ini dilakukan pemerintah melalui lembaga pemberdayaan kaum perempuan untuk lebih menekan pencegahan terjadinya KDRT.
Perilaku yang baik sangat penting dalam pembinaan kehidupan berumah tangga, dalam rumah tangga diperlukan saling pengertian karakter dan pengendalian emosi. Sudah saatnya suami istri memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya agar tercipta hubungan yang harmonis, dan anak akan memiliki moral yang baik di masa depan.